Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)
PERNYATAAN resmi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) baru-baru ini yang menyoroti program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengambil porsi anggaran pendidikan kembali membuka diskusi lama: benarkah anggaran pendidikan kita “aman” sebagaimana amanat konstitusi?
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Secara nominal, pemerintah selalu mengklaim amanat ini telah terpenuhi. Namun pertanyaannya bukan sekadar apakah angka 20 persen tercapai di atas kertas. Pertanyaannya adalah: 20 persen itu benar-benar digunakan untuk apa, dan apakah dikelola dalam satu sistem pendidikan nasional yang utuh?
Di sinilah persoalan mendasarnya.
Angka 20 Persen: Besar di Kertas, Terpecah di Praktik
Selama bertahun-tahun, anggaran pendidikan memang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Bukan hanya di Kementerian Pendidikan, tetapi juga di Kementerian Agama, Kementerian Perindustrian (untuk pendidikan vokasi tertentu), Kementerian Kesehatan (untuk pendidikan tenaga kesehatan), bahkan lembaga-lembaga lain yang memiliki unit pelatihan dan pendidikan.
Secara administratif, semua itu sah dihitung sebagai anggaran pendidikan. Namun secara sistemik, fragmentasi ini menciptakan masalah tata kelola: tidak ada satu komando yang benar-benar memimpin dan memastikan arah kebijakan pendidikan nasional berjalan konsisten dari hulu ke hilir.
Inilah ironi kita. Kita patuh pada Pasal 31 ayat (4) secara angka, tetapi mengabaikan roh Pasal 31 ayat (3) yang menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem Pendidikan nasional.
“Satu sistem” bukan sekadar istilah normatif. Ia mengandung makna kesatuan arah, kesatuan standar, kesatuan tata kelola, dan kejelasan otoritas.
Kita Tidak Pernah Menuntaskan Pilihan Sistem
Sejak era reformasi, Indonesia berada dalam tarik-menarik antara sentralisasi dan desentralisasi pendidikan. Di satu sisi, otonomi daerah memberikan kewenangan besar kepada pemerintah daerah dalam mengelola pendidikan dasar dan menengah. Di sisi lain, kurikulum, standar nasional, dan Sebagian besar pembiayaan tetap dikendalikan pusat.
Hasilnya adalah sistem hibrida yang sering kali membingungkan. Ketika kualitas pendidikan rendah, pusat menyalahkan daerah. Ketika kebijakan pusat tidak efektif, daerah mengeluhkan kurangnya fleksibilitas.
Belum lagi persoalan kementerian mana yang benar-benar menjadi leading sector. Apakah Kementerian Pendidikan memiliki kewenangan penuh atas seluruh ekosistem pendidikan nasional? Bagaimana dengan madrasah yang berada di bawah Kementerian Agama? Bagaimana dengan pendidikan vokasi lintas kementerian? Bagaimana juga dengan Sekolah Rakyat yang berada dibawah Kementerian Sosial?
Tanpa kejelasan arsitektur sistem, anggaran sebesar apa pun berpotensi tidak efektif.
MBG dan Gejala yang Lebih Dalam
Perdebatan tentang MBG mengambil porsi anggaran pendidikan sejatinya adalah gejala dari masalah yang lebih dalam: definisi “pendidikan” dalam kebijakan publik kita terlalu lentur. Apakah intervensi gizi untuk siswa bagian dari pendidikan? Secara konseptual bisa diperdebatkan?"karena gizi mempengaruhi kemampuan belajar. Namun jika definisinya terlalu luas tanpa batas sistem yang jelas, maka anggaran pendidikan bisa menjadi “keranjang besar” yang menampung berbagai program lintas sektor.
Akibatnya, fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran?"literasi, numerasi, pendidikan untuk orang tua, pergerakan pemuda, kompetensi guru, dan tata kelola sekolah?"justru berisiko terdilusi.
Kita akhirnya sibuk memperdebatkan pembagian anggaran, bukan membenahi sistem.
Tanpa Cetak Biru Pendidikan Nasional, Kita Berjalan Tanpa Kompas
Masalah utama pendidikan Indonesia bukan sekadar kekurangan anggaran. Kita termasuk negara yang relatif besar dalam proporsi belanja pendidikan. Masalahnya adalah tidak adanya cetak biru Pendidikan nasional jangka panjang yang benar-benar mengikat lintas pemerintahan.
Setiap pergantian menteri hampir selalu diikuti perubahan kurikulum, perubahan nomenklatur program, dan rebranding kebijakan. Padahal pendidikan adalah investasi 20?"30 tahun ke depan. Ia tidak bisa tunduk pada siklus politik lima tahunan.
Kita membutuhkan blueprint pendidikan nasional 25 tahun yang menjawab secara tegas; Apakah sistem kita sentralistik, desentralistik, atau model campuran dengan pembagian kewenangan yang jelas? Siapa leading sektor tunggal yang memiliki otoritas koordinatif lintas kementerian? Bagaimana arsitektur pembiayaan agar 20 persen anggaran benar-benar terfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran?
Bagaimana integrasi pendidikan umum, keagamaan, dan vokasi dalam satu kerangka sistem nasional?
Blueprint ini harus disahkan dalam kerangka hukum yang kuat sehingga tidak mudah berubah karena pergantian politik.
Kembali ke Amanat Konstitusi
Pasal 31 bukan hanya soal angka 20 persen. Ia adalah mandat membangun satu sistem Pendidikan nasional yang mencerdaskan kehidupan bangsa. Jika kita terus membiarkan fragmentasi tata kelola, maka setiap polemik?"termasuk isu MBG?"akan terus berulang. Anggaran akan selalu diperebutkan, sementara mutu pendidikan stagnan.
Kini saatnya kita berhenti memperlakukan pendidikan sebagai kumpulan program sektoral. Pendidikan harus diperlakukan sebagai sistem nasional yang utuh, dengan arsitektur jelas dan kepemimpinan tunggal yang kuat.
Tanpa itu, 20 persen hanya akan menjadi angka dalam laporan keuangan?"bukan fondasi bagi masa depan bangsa.
Penulis adalah Wakil Ketua Umum Vox Point Indonesia