Berita

Shri Hardjuno Wiwoho. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Indonesia Belum Punya Regulasi Perampasan Aset Tanpa Pidana

JUMAT, 13 MARET 2026 | 21:07 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Indonesia hingga kini dinilai belum memiliki regulasi yang komprehensif yang secara khusus mengatur mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB). 

Padahal, mekanisme tersebut telah lama menjadi bagian dari kerangka internasional dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana, terutama korupsi dan pencucian uang.

Hal tersebut tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan Shri Hardjuno Wiwoho saat menjalani Ujian Kelayakan Disertasi Program Doktor Hukum dan Pembangunan di Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya, pada Kamis 12 Maret 2026.


Dalam ujian tersebut, Hardjuno mempresentasikan kajian mengenai prinsip kepastian hukum dalam mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana.

Hardjuno menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sejak tahun 2006. 

"Namun hingga kini, Indonesia belum memiliki aturan nasional yang secara khusus dan komprehensif mengatur mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana dalam sistem hukum nasional," ujar Hardjuno dalam keterangan tertulis, Jumat 13 Maret 2026.

Menurut Hardjuno, dalam banyak kasus kejahatan ekonomi seperti korupsi dan pencucian uang, aset hasil tindak pidana sering kali telah dipindahkan, disembunyikan, atau dialihkan melalui berbagai mekanisme keuangan yang kompleks. 

"Kondisi ini menyebabkan proses pemulihan kerugian negara menjadi panjang karena penegakan hukum biasanya harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku terlebih dahulu," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa konsep non-conviction based asset forfeiture memungkinkan negara melakukan perampasan terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pelaku. 

Pendekatan ini, kata dia, memindahkan fokus penegakan hukum dari sekadar mengejar pelaku kejahatan menuju penelusuran dan pemulihan hasil kejahatan melalui prinsip follow the money.

Hardjuno menambahkan bahwa mekanisme tersebut telah diterapkan di sejumlah negara sebagai instrumen penting dalam pemulihan aset negara, khususnya dalam kasus korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lintas negara. 

Namun dalam konteks Indonesia, penerapannya masih menjadi perdebatan karena berkaitan dengan perlindungan hak atas kepemilikan pribadi serta prinsip kepastian hukum.

“Perampasan aset tidak boleh mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat,” kata Hardjuno.

Karena itu, menurutnya, jika mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana diterapkan, maka pengaturannya harus dirumuskan secara jelas dan komprehensif.

"Hal ini agar tetap menjamin kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak masyarakat," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya