Berita

Shri Hardjuno Wiwoho. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Indonesia Belum Punya Regulasi Perampasan Aset Tanpa Pidana

JUMAT, 13 MARET 2026 | 21:07 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Indonesia hingga kini dinilai belum memiliki regulasi yang komprehensif yang secara khusus mengatur mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB). 

Padahal, mekanisme tersebut telah lama menjadi bagian dari kerangka internasional dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana, terutama korupsi dan pencucian uang.

Hal tersebut tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan Shri Hardjuno Wiwoho saat menjalani Ujian Kelayakan Disertasi Program Doktor Hukum dan Pembangunan di Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya, pada Kamis 12 Maret 2026.


Dalam ujian tersebut, Hardjuno mempresentasikan kajian mengenai prinsip kepastian hukum dalam mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana.

Hardjuno menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sejak tahun 2006. 

"Namun hingga kini, Indonesia belum memiliki aturan nasional yang secara khusus dan komprehensif mengatur mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana dalam sistem hukum nasional," ujar Hardjuno dalam keterangan tertulis, Jumat 13 Maret 2026.

Menurut Hardjuno, dalam banyak kasus kejahatan ekonomi seperti korupsi dan pencucian uang, aset hasil tindak pidana sering kali telah dipindahkan, disembunyikan, atau dialihkan melalui berbagai mekanisme keuangan yang kompleks. 

"Kondisi ini menyebabkan proses pemulihan kerugian negara menjadi panjang karena penegakan hukum biasanya harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku terlebih dahulu," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa konsep non-conviction based asset forfeiture memungkinkan negara melakukan perampasan terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pelaku. 

Pendekatan ini, kata dia, memindahkan fokus penegakan hukum dari sekadar mengejar pelaku kejahatan menuju penelusuran dan pemulihan hasil kejahatan melalui prinsip follow the money.

Hardjuno menambahkan bahwa mekanisme tersebut telah diterapkan di sejumlah negara sebagai instrumen penting dalam pemulihan aset negara, khususnya dalam kasus korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lintas negara. 

Namun dalam konteks Indonesia, penerapannya masih menjadi perdebatan karena berkaitan dengan perlindungan hak atas kepemilikan pribadi serta prinsip kepastian hukum.

“Perampasan aset tidak boleh mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat,” kata Hardjuno.

Karena itu, menurutnya, jika mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana diterapkan, maka pengaturannya harus dirumuskan secara jelas dan komprehensif.

"Hal ini agar tetap menjamin kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak masyarakat," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya