Berita

Roy Suryo. (Foto: RMOL)

Politik

Roy Suryo Tegaskan Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Bersifat Pribadi

JUMAT, 13 MARET 2026 | 14:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pakar telematika Roy Suryo buka suara terkait langkah Rismon Sianipar yang menemui mantan Presiden Joko Widodo serta pengajuan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.

Menurutnya, itu merupakan sikap pribadi yang tidak berkaitan dengan dirinya maupun penulis lain dalam buku Jokowi’s White Paper (JWP).

Roy Suryo menyampaikan bahwa pernyataan Rismon yang mengakui adanya kemungkinan kekeliruan dalam penelitiannya adalah tanggung jawab pribadi yang tidak perlu dikaitkan dengan pihak lain yang juga terlibat dalam penulisan buku tersebut.


“Statemen Rismon yang menyatakan ada ‘kekeliruan dan bisa berbeda’ dalam penelitiannya, bahkan yang sudah dituliskannya selama berbulan-bulan dalam bagian buku JWP adalah memang hanya statemen pribadi saudara RHS sendiri dan tidak perlu disangkut pautkan dengan kami,” ujar Roy Suryo kepada RMOL, Jumat, 13 Maret 2026.

Ia menegaskan, pernyataan tersebut juga berlaku terhadap langkah Rismon yang menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi. Menurutnya, hal itu sepenuhnya merupakan hak pribadi Rismon.

“Jadi jika kemudian ada statemen selanjutnya di dalamnya yang mana RHS menyatakan ‘minta maaf’ ke JkW, maka itu juga merupakan statemen pribadi dan bukan tanggung jawab kami,” jelas Roy.

Meski demikian, Roy mengaku tetap menghormati keputusan yang diambil Rismon sebagai hak personalnya. Roy juga memastikan dirinya bersama pihak lain tetap berkomitmen melanjutkan langkah-langkah yang selama ini dilakukan secara ilmiah dan bertanggung jawab.

“InshaaAllah kami tetap amanah untuk meneruskan semua yang sudah dilakukan selama ini secara ilmiah, bertanggung jawab dan tidak bergeser 0,1 persen pun dari simpulan yang selama ini sudah disampaikan,” pungkasnya.

Adapun dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, polisi sempat menetapkan delapan orang tersangka dalam tiga klaster. 

Klaster pertama adalah M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani. Lalu klaster kedua, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). Kemudian klaster ketiga yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Pada 16 Januari 2026, Polda Metro menerbitkan SP3 kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. SP3 diterbitkan dua hari setelah keduanya mengunjungi kediaman Jokowi di Solo untuk bersilaturahmi.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya