Berita

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. (Foto: Istimewa)

Politik

Seskab Teddy Dorong Orang Tua Batasi Akses Medsos Anak

JUMAT, 13 MARET 2026 | 10:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Orang tua di Indonesia diajak untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi penggunaan media sosial (medsos) oleh anak-anak, khususnya yang berusia di bawah 16 tahun.

Demikian disampaikan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyusul terbitnya kebijakan pemerintah yang membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah umur. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.

Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi upaya pemerintah dalam meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.


"Ke depan kami semua memohon kerja sama dari seluruh masyarakat, dari seluruh orang tua, dari adik-adik, anak-anak dan tentunya rekan-rekan pers media ke depan untuk dapat memaksimalkan dan agar peraturan pemerintah ini terkait PP Tunas (Tunggu Anak Siap) dapat berjalan dengan maksimal," kata Seskab Teddy, dikutip Jumat 13 Maret 2026.

Menurut Teddy, kebijakan tersebut diharapkan memberikan dampak positif bagi generasi muda Indonesia. Ia menilai bahwa pembatasan akses media sosial bagi anak-anak dapat membantu mengurangi berbagai risiko yang muncul di internet, seperti paparan konten yang tidak sesuai usia maupun potensi kejahatan siber.

"Manfaat dan tujuannya dapat berdampak baik bagi seluruh generasi muda Indonesia," ujar Teddy.

Ia juga menjelaskan bahwa melalui aturan tersebut, anak-anak hanya diperbolehkan menggunakan media sosial apabila telah mencapai usia yang dianggap cukup matang dan siap secara psikologis.

Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, pemerintah menugaskan juru bicara dari kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan penjelasan teknis kepada publik. Tugas tersebut terutama berada di bawah koordinasi Kementerian Komunikasi dan Digital yang dipimpin oleh Meutya Hafid.

Selain itu, pemerintah berencana melakukan sosialisasi kebijakan secara luas, baik kepada pemerintah daerah maupun lembaga pendidikan. Upaya ini dilakukan agar sekolah dan lingkungan pendidikan dapat ikut mendukung penerapan aturan yang bertujuan melindungi anak-anak di dunia digital.

"Tentunya ke depan akan kita sosialisasikan kepada masyarakat. Alhamdulillah minggu lalu baru saja disampaikan oleh Ibu Menkomdigi terkait PP ini dan alhamdulillah mendapat perhatian dan dukungan dari para orang tua khususnya," jelas Teddy.

Sementara itu, Meutya Hafid menegaskan bahwa penyusunan aturan turunan dari PP TUNAS dilakukan melalui kerja sama berbagai pihak lintas sektor. Pemerintah bersama pemangku kepentingan lainnya berupaya mempercepat implementasi kebijakan tersebut menjelang tanggal penerapan pada 28 Maret 2026. Langkah ini diambil agar perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan lebih efektif.

Ia juga mengakui bahwa penerapan kebijakan berskala nasional tentu tidak terlepas dari berbagai tantangan. Meski demikian, pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk menjaga generasi muda dari berbagai risiko penggunaan media sosial.

"Pasti (ada tantangan), tadi kita juga sudah bahas bahwa Indonesia menjadi negara pertama dengan skala yang besar, ya. Jadi Australia 5,7 juta anak, kita 70 juta anak kalau dihitung dari 16 tahun ke bawah," tandas Meutya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya