Berita

Tim penasihat hukum beneficial owner PT OTM Muhamad Kerry Adrianto Riza, Patra M Zen (tengah). (Foto: Istimewa)

Hukum

Terminal BBM PT OTM Penting bagi Ketahanan Energi Nasional

JUMAT, 13 MARET 2026 | 06:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Keberadaan terminal penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) penting dalam memperkuat ketahanan energi nasional. 

Demikian disampaikan tim penasihat hukum beneficial owner PT OTM Muhamad Kerry Adrianto Riza, Patra M Zen dalam keterangannya, dikutip Jumat 13 Maret 2026. 

Kerry Riza diketahui mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara dan uang pengganti Rp 2,9 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina.


Patra mengatakan, isu energi saat ini menjadi persoalan global, terutama di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik yang berpotensi memengaruhi pasokan energi. 

Mengutip pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Patra mengatakan, ketahanan energi nasional saat ini berkisar antara 20 hingga 25 hari.

Ia menegaskan bahwa kapasitas penyimpanan BBM yang dimiliki OTM merupakan bagian dari total kapasitas penyimpanan nasional yang selama ini disewa Pertamina dari tahun 2014 untuk menjaga ketahanan energi nasional.

“Kalau pemerintah bilang kapasitas penyimpanan, kapasitas untuk menyimpan BBM itu, termasuk di dalamnya adalah tangki OTM,” kata Patra.

Patra juga menekankan bahwa perkara ini menimbulkan dampak serius terhadap iklim investasi. Investor akan ragu menanamkan modal jika aset bisa dirampas, pemilik dipenjara, dan pembayaran terus diturunkan dalam perjanjian. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan dunia usaha.

Patra juga menyoroti lemahnya perlindungan terhadap direksi BUMN, karena sewaktu-waktu kesalahan bisa dicari-cari.

Sehingga fungsi pengawasan komisaris maupun RUPS yang memberikan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) terhadap direksi dan dewan komisaris atas tindakan serta kebijakan yang telah dijalankan menjadi tidak berarti. 

“Enggak guna komisaris itu sebagai pengawas. Enggak guna RUPS, ya, yang memberikan acquit et de charge, enggak guna," kata Patra.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Dokumen dan BBE Usai Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Yayat Sudrajat

Kamis, 10 September 2026 | 20:17

Pendalaman Fakta dan Penegakan Hukum Transparan Diperlukan di Kasus DJKA

Kamis, 10 September 2026 | 20:12

Tim 9 Kejagung Temukan Bukti Pemerasan Febrie di Kasus Jiwasraya

Kamis, 10 September 2026 | 20:05

Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

Kamis, 10 September 2026 | 19:58

Waketum Golkar: Prabowo Konsisten Satukan Berbagai Warna Politik untuk Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 19:50

Rombak Ratusan Pejabat, Purbaya Minta Kemenkeu Bergerak Lebih Cepat

Kamis, 10 September 2026 | 19:40

Iwakum Dorong Pengerahan Maksimal Cari Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 | 19:31

Menyoal Kasus Dadan Cs, JMI: Jangan Ramai di Awal, Lalu Hilang di Tengah Jalan

Kamis, 10 September 2026 | 19:14

Polisi Siap Sikat Penimbun Masker di Tengah Erupsi Gunung Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 | 19:01

Pembagian 50:50 Kuota Haji Tambahan Ternyata Kebijakan Gus Yaqut

Kamis, 10 September 2026 | 18:45

Selengkapnya