Berita

Tim penasihat hukum beneficial owner PT OTM Muhamad Kerry Adrianto Riza, Patra M Zen (tengah). (Foto: Istimewa)

Hukum

Terminal BBM PT OTM Penting bagi Ketahanan Energi Nasional

JUMAT, 13 MARET 2026 | 06:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Keberadaan terminal penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) penting dalam memperkuat ketahanan energi nasional. 

Demikian disampaikan tim penasihat hukum beneficial owner PT OTM Muhamad Kerry Adrianto Riza, Patra M Zen dalam keterangannya, dikutip Jumat 13 Maret 2026. 

Kerry Riza diketahui mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara dan uang pengganti Rp 2,9 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina.


Patra mengatakan, isu energi saat ini menjadi persoalan global, terutama di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik yang berpotensi memengaruhi pasokan energi. 

Mengutip pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Patra mengatakan, ketahanan energi nasional saat ini berkisar antara 20 hingga 25 hari.

Ia menegaskan bahwa kapasitas penyimpanan BBM yang dimiliki OTM merupakan bagian dari total kapasitas penyimpanan nasional yang selama ini disewa Pertamina dari tahun 2014 untuk menjaga ketahanan energi nasional.

“Kalau pemerintah bilang kapasitas penyimpanan, kapasitas untuk menyimpan BBM itu, termasuk di dalamnya adalah tangki OTM,” kata Patra.

Patra juga menekankan bahwa perkara ini menimbulkan dampak serius terhadap iklim investasi. Investor akan ragu menanamkan modal jika aset bisa dirampas, pemilik dipenjara, dan pembayaran terus diturunkan dalam perjanjian. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan dunia usaha.

Patra juga menyoroti lemahnya perlindungan terhadap direksi BUMN, karena sewaktu-waktu kesalahan bisa dicari-cari.

Sehingga fungsi pengawasan komisaris maupun RUPS yang memberikan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) terhadap direksi dan dewan komisaris atas tindakan serta kebijakan yang telah dijalankan menjadi tidak berarti. 

“Enggak guna komisaris itu sebagai pengawas. Enggak guna RUPS, ya, yang memberikan acquit et de charge, enggak guna," kata Patra.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya