Berita

Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Rancangan Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Tuai Kritik

KAMIS, 12 MARET 2026 | 17:23 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tugas TNI dalam penanggulangan terorisme menuai sorotan publik. Regulasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum hingga pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Dalam UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ditegaskan bahwa penanggulangan terorisme termasuk dalam operasi militer selain perang (OMSP). Meski demikian, penanganan terorisme selama ini berada di garis depan yang dijalankan Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi menilai pelibatan militer dalam penanganan terorisme kurang tepat. Militer perlu fokus pada tugas pertahanan yang berkaitan dengan ancaman eksternal.


“Saya tidak anti tentara, tetapi semua harus bergerak sesuai dengan tupoksinya,” ujar Islah dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 12 Maret 2026.

Menurutnya, penanganan terorisme merupakan kejahatan sipil yang seharusnya ditangani aparat penegak hukum. Selama ini, upaya yang dilakukan Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) dinilai lebih menekankan proses penegakan hukum dan deradikalisasi, bukan pemusnahan pelaku.

Jika pendekatan militer digunakan, dikhawatirkan proses penanganan terorisme tidak lagi mengedepankan aspek penyadaran sehingga tidak menyelesaikan akar persoalan.

“Jadi penanganan terorisme oleh militer harus kita tolak,” tegasnya.

Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Rancangan Perpres yang memberi kewenangan kepada TNI berpotensi mengaburkan fungsi penegakan hukum yang selama ini menjadi kewenangan kepolisian.

Menurut Usman, terorisme pada dasarnya berada dalam ranah hukum pidana. Pelibatan militer, kata dia, hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu seperti konflik bersenjata atau untuk membantu pengamanan infrastruktur sipil.

“Penanganan terorisme oleh militer bisa menyalahi hukum, HAM, dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan institusional. Karena itu rancangan Perpres ini sebaiknya dibatalkan,” ujarnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya