Berita

Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Rancangan Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Tuai Kritik

KAMIS, 12 MARET 2026 | 17:23 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tugas TNI dalam penanggulangan terorisme menuai sorotan publik. Regulasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum hingga pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Dalam UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ditegaskan bahwa penanggulangan terorisme termasuk dalam operasi militer selain perang (OMSP). Meski demikian, penanganan terorisme selama ini berada di garis depan yang dijalankan Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi menilai pelibatan militer dalam penanganan terorisme kurang tepat. Militer perlu fokus pada tugas pertahanan yang berkaitan dengan ancaman eksternal.


“Saya tidak anti tentara, tetapi semua harus bergerak sesuai dengan tupoksinya,” ujar Islah dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 12 Maret 2026.

Menurutnya, penanganan terorisme merupakan kejahatan sipil yang seharusnya ditangani aparat penegak hukum. Selama ini, upaya yang dilakukan Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) dinilai lebih menekankan proses penegakan hukum dan deradikalisasi, bukan pemusnahan pelaku.

Jika pendekatan militer digunakan, dikhawatirkan proses penanganan terorisme tidak lagi mengedepankan aspek penyadaran sehingga tidak menyelesaikan akar persoalan.

“Jadi penanganan terorisme oleh militer harus kita tolak,” tegasnya.

Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Rancangan Perpres yang memberi kewenangan kepada TNI berpotensi mengaburkan fungsi penegakan hukum yang selama ini menjadi kewenangan kepolisian.

Menurut Usman, terorisme pada dasarnya berada dalam ranah hukum pidana. Pelibatan militer, kata dia, hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu seperti konflik bersenjata atau untuk membantu pengamanan infrastruktur sipil.

“Penanganan terorisme oleh militer bisa menyalahi hukum, HAM, dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan institusional. Karena itu rancangan Perpres ini sebaiknya dibatalkan,” ujarnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya