Berita

Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Rancangan Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Tuai Kritik

KAMIS, 12 MARET 2026 | 17:23 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tugas TNI dalam penanggulangan terorisme menuai sorotan publik. Regulasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum hingga pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Dalam UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ditegaskan bahwa penanggulangan terorisme termasuk dalam operasi militer selain perang (OMSP). Meski demikian, penanganan terorisme selama ini berada di garis depan yang dijalankan Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi menilai pelibatan militer dalam penanganan terorisme kurang tepat. Militer perlu fokus pada tugas pertahanan yang berkaitan dengan ancaman eksternal.


“Saya tidak anti tentara, tetapi semua harus bergerak sesuai dengan tupoksinya,” ujar Islah dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 12 Maret 2026.

Menurutnya, penanganan terorisme merupakan kejahatan sipil yang seharusnya ditangani aparat penegak hukum. Selama ini, upaya yang dilakukan Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) dinilai lebih menekankan proses penegakan hukum dan deradikalisasi, bukan pemusnahan pelaku.

Jika pendekatan militer digunakan, dikhawatirkan proses penanganan terorisme tidak lagi mengedepankan aspek penyadaran sehingga tidak menyelesaikan akar persoalan.

“Jadi penanganan terorisme oleh militer harus kita tolak,” tegasnya.

Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Rancangan Perpres yang memberi kewenangan kepada TNI berpotensi mengaburkan fungsi penegakan hukum yang selama ini menjadi kewenangan kepolisian.

Menurut Usman, terorisme pada dasarnya berada dalam ranah hukum pidana. Pelibatan militer, kata dia, hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu seperti konflik bersenjata atau untuk membantu pengamanan infrastruktur sipil.

“Penanganan terorisme oleh militer bisa menyalahi hukum, HAM, dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan institusional. Karena itu rancangan Perpres ini sebaiknya dibatalkan,” ujarnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Serap Aspirasi Warga Pandeglang, Arif Rahman Kawal Sektor Pertanian dan Perikanan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:14

Hormati Putusan MK, Komisi X DPR Minta Pendidikan dan MBG Tetap Jalan Beriringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak Maret

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:51

Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:41

Kesiapan Fasilitas Zikir Kebangsaan Monas: Dari Ambulans Hingga Ratusan Ribu Konsumsi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:34

K-SIGN Rote Ndao Dipacu Jadi Pilar Swasembada Garam Nasional

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:15

Harga Logam Mulia Terkoreksi Meski Mampu Akhiri Tren Penurunan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:02

Dul Mungkin Tak akan Naik Bus Malam Lagi Setelah Ketahuan Bawa Sabu

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:45

Arab Saudi Sambut Kesepakatan Pelucutan Senjata di Gaza, Israel Harus Mundur

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:34

Ramai Mal Pasang Pagar Tinggi di Tengah Situasi Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:23

Selengkapnya