Berita

Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Rancangan Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Tuai Kritik

KAMIS, 12 MARET 2026 | 17:23 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tugas TNI dalam penanggulangan terorisme menuai sorotan publik. Regulasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum hingga pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Dalam UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ditegaskan bahwa penanggulangan terorisme termasuk dalam operasi militer selain perang (OMSP). Meski demikian, penanganan terorisme selama ini berada di garis depan yang dijalankan Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi menilai pelibatan militer dalam penanganan terorisme kurang tepat. Militer perlu fokus pada tugas pertahanan yang berkaitan dengan ancaman eksternal.


“Saya tidak anti tentara, tetapi semua harus bergerak sesuai dengan tupoksinya,” ujar Islah dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 12 Maret 2026.

Menurutnya, penanganan terorisme merupakan kejahatan sipil yang seharusnya ditangani aparat penegak hukum. Selama ini, upaya yang dilakukan Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) dinilai lebih menekankan proses penegakan hukum dan deradikalisasi, bukan pemusnahan pelaku.

Jika pendekatan militer digunakan, dikhawatirkan proses penanganan terorisme tidak lagi mengedepankan aspek penyadaran sehingga tidak menyelesaikan akar persoalan.

“Jadi penanganan terorisme oleh militer harus kita tolak,” tegasnya.

Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Rancangan Perpres yang memberi kewenangan kepada TNI berpotensi mengaburkan fungsi penegakan hukum yang selama ini menjadi kewenangan kepolisian.

Menurut Usman, terorisme pada dasarnya berada dalam ranah hukum pidana. Pelibatan militer, kata dia, hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu seperti konflik bersenjata atau untuk membantu pengamanan infrastruktur sipil.

“Penanganan terorisme oleh militer bisa menyalahi hukum, HAM, dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan institusional. Karena itu rancangan Perpres ini sebaiknya dibatalkan,” ujarnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya