Berita

Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Rancangan Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Tuai Kritik

KAMIS, 12 MARET 2026 | 17:23 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tugas TNI dalam penanggulangan terorisme menuai sorotan publik. Regulasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum hingga pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Dalam UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ditegaskan bahwa penanggulangan terorisme termasuk dalam operasi militer selain perang (OMSP). Meski demikian, penanganan terorisme selama ini berada di garis depan yang dijalankan Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi menilai pelibatan militer dalam penanganan terorisme kurang tepat. Militer perlu fokus pada tugas pertahanan yang berkaitan dengan ancaman eksternal.


“Saya tidak anti tentara, tetapi semua harus bergerak sesuai dengan tupoksinya,” ujar Islah dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 12 Maret 2026.

Menurutnya, penanganan terorisme merupakan kejahatan sipil yang seharusnya ditangani aparat penegak hukum. Selama ini, upaya yang dilakukan Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) dinilai lebih menekankan proses penegakan hukum dan deradikalisasi, bukan pemusnahan pelaku.

Jika pendekatan militer digunakan, dikhawatirkan proses penanganan terorisme tidak lagi mengedepankan aspek penyadaran sehingga tidak menyelesaikan akar persoalan.

“Jadi penanganan terorisme oleh militer harus kita tolak,” tegasnya.

Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Rancangan Perpres yang memberi kewenangan kepada TNI berpotensi mengaburkan fungsi penegakan hukum yang selama ini menjadi kewenangan kepolisian.

Menurut Usman, terorisme pada dasarnya berada dalam ranah hukum pidana. Pelibatan militer, kata dia, hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu seperti konflik bersenjata atau untuk membantu pengamanan infrastruktur sipil.

“Penanganan terorisme oleh militer bisa menyalahi hukum, HAM, dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan institusional. Karena itu rancangan Perpres ini sebaiknya dibatalkan,” ujarnya.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya