Berita

Ilustrasi (Dokumen RMOL)

Politik

Masa Jabatan 5 Tahun Tidak Mengurangi Kemandirian KPU

KAMIS, 12 MARET 2026 | 12:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Usulan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie, agar masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dibatasi lima tahun, menuai kritik.

Founder Citra Institute, Yusak Farchan, menilai pemikiran Prof. Jimly tidak otomatis membuat masa jabatan KPU saat ini meragukan azas kemandirian lembaga penyelenggara pemilu.

"Masa jabatan anggota KPU seperti yang ada saat ini, saya kira tidak berarti menegasikan sifat kemandirian KPU," ujar Yusak kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Kamis 12 Maret 2026..


Menurut Yusak, pergantian anggota KPU secara periodik penting untuk mencegah moral hazard dalam penyelenggaraan pemilu.

"Sebagai pelaksana pemilu, sirkulasi keanggotaan KPU idealnya mengikuti siklus pemilu. Artinya, periode anggota KPU lima tahun atau maksimal sepuluh tahun untuk jabatan yang sama," jelasnya.

Yusak menolak gagasan agar masa jabatan anggota KPU mengikuti model hakim MK, yang bisa dimulai dari usia 45-50 tahun hingga 65-70 tahun.

"Kalau mengikuti batas usia pensiun seperti MK, justru berpotensi melahirkan sirkulasi yang tidak sehat, karena masa keanggotaan bisa menjadi lebih panjang," katanya.

"Masa jabatan lima tahun saja sudah banyak potensi penyalahgunaan kekuasaan bahkan anggaran, apalagi jika mengikuti batas usia pensiun," tambah Yusak.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya