Berita

Ilustrasi (Dokumen RMOL)

Politik

Masa Jabatan 5 Tahun Tidak Mengurangi Kemandirian KPU

KAMIS, 12 MARET 2026 | 12:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Usulan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie, agar masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dibatasi lima tahun, menuai kritik.

Founder Citra Institute, Yusak Farchan, menilai pemikiran Prof. Jimly tidak otomatis membuat masa jabatan KPU saat ini meragukan azas kemandirian lembaga penyelenggara pemilu.

"Masa jabatan anggota KPU seperti yang ada saat ini, saya kira tidak berarti menegasikan sifat kemandirian KPU," ujar Yusak kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Kamis 12 Maret 2026..


Menurut Yusak, pergantian anggota KPU secara periodik penting untuk mencegah moral hazard dalam penyelenggaraan pemilu.

"Sebagai pelaksana pemilu, sirkulasi keanggotaan KPU idealnya mengikuti siklus pemilu. Artinya, periode anggota KPU lima tahun atau maksimal sepuluh tahun untuk jabatan yang sama," jelasnya.

Yusak menolak gagasan agar masa jabatan anggota KPU mengikuti model hakim MK, yang bisa dimulai dari usia 45-50 tahun hingga 65-70 tahun.

"Kalau mengikuti batas usia pensiun seperti MK, justru berpotensi melahirkan sirkulasi yang tidak sehat, karena masa keanggotaan bisa menjadi lebih panjang," katanya.

"Masa jabatan lima tahun saja sudah banyak potensi penyalahgunaan kekuasaan bahkan anggaran, apalagi jika mengikuti batas usia pensiun," tambah Yusak.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya