Berita

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah (Foto: Istimewa)

Publika

Geopolitik Minyak dan Mendesaknya Hukum Perdata Internasional

Oleh: Abdullah
KAMIS, 12 MARET 2026 | 12:09 WIB

PERANG sering kali mengingatkan dunia bahwa energi bukan sekadar komoditas ekonomi,  melainkan juga instrumen geopolitik. 
Ketika konflik antara Amerika Serikat dan Israel dengan  Iran kembali memanas, perhatian dunia segera tertuju pada Selat Hormuz, jalur laut sempit  yang selama puluhan tahun menjadi salah satu urat nadi perdagangan minyak global. 
Sejak serangan pertama pada akhir Februari lalu, Sekretaris Jenderal Dewan Keamanan Tertinggi Iran, Ali Larijani, menyatakan kesiapan negaranya menghadapi konflik berkepanjangan. 

Dalam situasi yang semakin memanas tersebut, langkah Presiden Prabowo Subianto yang mendorong upaya diplomasi damai patut diapresiasi. Sikap ini mencerminkan konsistensi politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, sekaligus kesadaran bahwa konflik  geopolitik di Timur Tengah hampir selalu membawa dampak luas bagi stabilitas ekonomi dan energi global.
 

 
Bagi Indonesia, perang di kawasan tersebut bukan sekadar konflik yang jauh dari wilayah nasional. Dampaknya dapat langsung terasa pada ketahanan energi domestik. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional hanya berada pada kisaran 20 hari konsumsi nasional. 

Pernyataan ini membuka ruang refleksi serius mengenai ketahanan energi Indonesia. Pemerintah memang menegaskan bahwa angka tersebut mencerminkan kapasitas penyimpanan energi nasional, bukan kondisi darurat pasokan. Namun fakta ini tetap menunjukkan bahwa sistem energi  
Indonesia masih rentan terhadap guncangan eksternal.
 
Menurut U.S. Energy Information Administration (EIA), sekitar 20 persen perdagangan minyak dunia melewati Selat Hormuz setiap harinya. Jika jalur ini terganggu akibat konflik atau keputusan geopolitik negara tertentu, harga minyak dunia hampir pasti melonjak tajam.

Dalam situasi seperti itu, negara pengimpor energi seperti Indonesia akan menghadapi tekanan fiskal yang besar. Lonjakan harga minyak dapat memaksa pemerintah meningkatkan subsidi energi dan kompensasi harga BBM. Sejumlah analisis ekonomi memperkirakan kenaikan harga minyak dari sekitar 70 dolar menjadi lebih dari 100 dolar per barel dapat menambah beban APBN hingga Rp50 triliun sampai Rp100 triliun. Risiko tersebut diperparah oleh potensi pelemahan nilai tukar rupiah serta tekanan inflasi domestik.
 
Situasi ini menunjukkan bahwa ketahanan energi Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kapasitas produksi atau cadangan energi nasional. Ia juga sangat dipengaruhi oleh kemampuan negara mengelola hubungan ekonomi internasional secara efektif. Dalam ekonomi global modern, stabilitas energi suatu negara tidak hanya ditentukan oleh kapasitas produksi, tetapi  juga oleh kekuatan kerangka hukum yang mengatur kontrak energi lintas negara. Dalam konteks inilah Hukum Perdata Internasional (HPI) menjadi semakin relevan.


Melindungi Kerugian Ekonomi melalui RUU HPI


Dalam praktik perdagangan energi global, hampir seluruh transaksi minyak dilakukan melalui kontrak internasional yang melibatkan berbagai pihak lintas negara. Kontrak tersebut mencakup perjanjian jual beli minyak mentah, kontrak pengangkutan laut, hingga pembiayaan internasional. Sengketa yang muncul dalam kontrak tersebut umumnya diselesaikan melalui arbitrase internasional, baik di London, Singapura, maupun forum arbitrase global lainnya.
 
Dalam kajian hukum perdata internasional, J.G. Castel dalam bukunya Introduction to Conflict of Laws menjelaskan bahwa Hukum Perdata Internasional berfungsi menentukan tiga hal mendasar, yaitu yurisdiksi pengadilan, hukum yang berlaku, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan asing. Tanpa kerangka hukum yang jelas, posisi suatu negara atau perusahaan nasional dalam sengketa ekonomi internasional dapat menjadi lemah. 

Indonesia hingga kini belum memiliki undang-undang komprehensif yang mengatur Hukum Perdata Internasional. Praktik hukum lintas negara masih banyak merujuk pada aturan kolonial Belanda dalam Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) tahun 1847, khususnya Pasal 16,17, dan 18. Padahal hubungan ekonomi global telah berkembang jauh lebih kompleks dibandingkan kondisi pada abad ke-19.
 
RUU Hukum Perdata Internasional yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) menjadi sangat penting dalam konteks ini. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi hubungan kontraktual lintas negara, termasuk dalam sektor strategis seperti energi. 

Dalam konteks impor minyak, Indonesia melalui PT Pertamina menjalin berbagai kontrak dengan pemasok energi internasional. Sebagian impor minyak Indonesia memang berasal dari kawasan Timur Tengah yang jalur distribusinya melewati Selat Hormuz, meskipun porsi terbesar impor Indonesia berasal dari negara seperti Singapura dan Amerika Serikat. Jika terjadi gangguan geopolitik yang memengaruhi kontrak atau jalur distribusi energi tersebut, Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang mampu melindungi kepentingan nasional dalam hubungan kontraktual lintas negara.
 
Karena itu, RUU HPI perlu mengatur secara lebih tegas perlindungan terhadap kontrak kerja sama yang menyangkut sektor vital seperti energi, pangan, dan teknologi. Regulasi tersebut juga perlu memberikan dasar hukum bagi Indonesia untuk menegakkan prinsip keadilan kontraktual, tanggung jawab hukum, serta mekanisme kompensasi atau ganti rugi apabila keputusan sepihak pihak luar negeri menimbulkan kerugian ekonomi bagi perusahaan dalam negeri.


HPI dan Kedaulatan Geo-Ekonomi Indonesia


Kerentanan energi akibat ketergantungan impor juga memunculkan wacana reformasi tata kelola minyak nasional, termasuk gagasan liberalisasi sektor energi. Beberapa pihak menilai keterlibatan sektor swasta dapat mempercepat investasi dalam eksplorasi minyak, pembangunan kilang, serta peningkatan cadangan energi nasional.

Namun pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa liberalisasi sektor energi juga memiliki risiko tersendiri. Negara seperti Venezuela, misalnya, pernah mengalami volatilitas sektor energi akibat perubahan kebijakan pengelolaan minyak yang terlalu bergantung pada swasta atau investor asing.
 
Dalam konteks Indonesia, pendekatan yang lebih seimbang adalah memperkuat model joint venture antara PT Pertamina, investor asing, dan pelaku usaha domestik. Kerja sama semacam ini dapat mempercepat pembangunan infrastruktur energi tanpa mengabaikan kepentingan nasional.
 
Namun keberhasilan model kerja sama tersebut sangat bergantung pada kerangka hukum yang pasti dan berkeadilan. RUU HPI perlu mengatur prinsip fairness dan mutual benefit dalam kerja sama lintas negara agar hubungan kontraktual antara perusahaan Indonesia dan mitra internasional tidak merugikan salah satu pihak.
 
Dalam kajian hubungan internasional modern, persaingan antarnegara tidak lagi hanya ditentukan oleh kekuatan militer, tetapi juga oleh kekuatan ekonomi. Konsep ini dikenal sebagai geo-ekonomi, yang pertama kali dipopulerkan oleh Edward Luttwak dalam artikelnya From Geopolitics to Geo-Economics (1990). Dalam kerangka geo-ekonomi, negara menggunakan instrumen ekonomi, termasuk perdagangan, investasi, dan energi untuk mempertahankan kepentingan strategisnya di panggung global. 

Sayangnya, hingga kini Indonesia masih belum memiliki Undang-Undang Hukum Perdata Internasional yang komprehensif. Padahal data Kementerian Luar Negeri menunjukkan bahwa pada tahun 2017 saja terdapat 1.767 permohonan penanganan kasus perdata internasional yang diajukan ke pemerintah. 

Kondisi ini menunjukkan bahwa kekosongan regulasi HPI dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha Indonesia yang berinteraksi dalam sistem ekonomi global.

Perang di Timur Tengah dan potensi gangguan jalur perdagangan energi global memberikan pelajaran penting bagi Indonesia. Ketahanan energi tidak hanya ditentukan oleh kapasitas produksi atau cadangan energi nasional, tetapi juga oleh kemampuan negara mengelola hubungan ekonomi internasional secara efektif.
 
Dalam dunia yang semakin tidak pasti, kekuatan sebuah negara tidak hanya ditentukan oleh sumber daya alam yang dimilikinya, tetapi oleh ketangguhan sistem hukumnya dalam melindungi kepentingan nasional.
 
Karena itu, pengesahan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional bukan sekadar agenda reformasi legislasi. Ia merupakan bagian dari strategi besar untuk memperkuat ketahanan energi dan kedaulatan geo-ekonomi Indonesia di tengah turbulensi global.


Penulis adalah anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Pentagon Ungkap Biaya Perang Iran: 6 Hari Tembus Rp190 Triliun

Kamis, 12 Maret 2026 | 08:11

Pasar 1001 Malam: Strategi Kemenko PM Berdayakan UMKM dan Bantu Penyintas Bencana

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:58

Harga Emas Dunia Turun Tertekan Sentimen Suku Bunga

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:47

Dukung PP TUNAS, Kemenag Siapkan Kurikulum Etika Digital dan Santri Mahir AI

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:23

Pasar Eropa Terkoreksi, Saham Rheinmetall Anjlok 8 Persen

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:14

IEA Sepakat Lepas 400 Juta Barel Cadangan Minyak

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:01

Hari Ini Yaqut Cholil Dipanggil KPK sebagai Tersangka

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:49

Rampai Nusantara Ajak Publik Optimistis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:42

Amr bin Ash Pembuka Gerbang Benua Afrika

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:00

Kader Gerindra Ujung Tombak Mendukung Program Prabowo

Kamis, 12 Maret 2026 | 05:52

Selengkapnya