Berita

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita asetPT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) (Dokumentasi Mabes Polri)

Presisi

Bareskrim Sita Aset PT DSI Senilai Rp 300 Miliar

KAMIS, 12 MARET 2026 | 10:04 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri menyita sejumlah aset dengan estimasi nilai mencapai Rp300 miliar dalam kasus dugaan penipuan dan pencucian uang yang menjerat platform peer-to-peer lending PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) untuk mengembalikan kerugian para korban atau lender selama periode 2018 hingga 2025.

“Upaya paksa penyitaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik meliputi aset bergerak maupun tidak bergerak, termasuk aset piutang dan uang tunai,” kata Ade Safri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.



Penyidik menyita berbagai aset yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut, antara lain:

Properti dan Lahan: Kantor PT DSI di Prosperity Tower (Unit A, B, J) SCBD Jakarta Selatan, ruko di Buncit, lahan 11.576 meter persegi di Bekasi, lahan 5,3 Ha di Kota Bandung (status quo), dan lahan 5.480 meter persegi di Deli Serdang

Aset Piutang: Sebanyak 683 sertifikat tanah berstatus SHM/SHGB

Uang Tunai dan Rekening:  Pemblokiran 31 rekening senilai Rp4 miliar, uang tunai Rp2,15 miliar, serta pemblokiran 13 rekening deposito senilai Rp18,8 miliar.

Kendaraan: 1 unit mobil operasional dan 2 unit sepeda motor operasional

Menurut Ade Safri, total estimasi nilai seluruh aset yang berhasil diamankan sementara ini mencapai sekitar Rp300 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, TA (Dirut & Pemegang Saham), MY (Eks Direktur & Pemegang Saham), dan ARL (Komisaris & Pemegang Saham). 

Kini, berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Tahap I) pada hari ini.

Penyidik menduga para tersangka menjalankan modus dengan menggunakan proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada. Proyek tersebut kemudian ditawarkan kepada masyarakat untuk menarik pendanaan melalui platform p2p lending.

Dana yang terkumpul dari para investor diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan kerugian bagi para pemberi pinjaman.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya