Berita

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita asetPT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) (Dokumentasi Mabes Polri)

Presisi

Bareskrim Sita Aset PT DSI Senilai Rp 300 Miliar

KAMIS, 12 MARET 2026 | 10:04 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri menyita sejumlah aset dengan estimasi nilai mencapai Rp300 miliar dalam kasus dugaan penipuan dan pencucian uang yang menjerat platform peer-to-peer lending PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) untuk mengembalikan kerugian para korban atau lender selama periode 2018 hingga 2025.

“Upaya paksa penyitaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik meliputi aset bergerak maupun tidak bergerak, termasuk aset piutang dan uang tunai,” kata Ade Safri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.



Penyidik menyita berbagai aset yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut, antara lain:

Properti dan Lahan: Kantor PT DSI di Prosperity Tower (Unit A, B, J) SCBD Jakarta Selatan, ruko di Buncit, lahan 11.576 meter persegi di Bekasi, lahan 5,3 Ha di Kota Bandung (status quo), dan lahan 5.480 meter persegi di Deli Serdang

Aset Piutang: Sebanyak 683 sertifikat tanah berstatus SHM/SHGB

Uang Tunai dan Rekening:  Pemblokiran 31 rekening senilai Rp4 miliar, uang tunai Rp2,15 miliar, serta pemblokiran 13 rekening deposito senilai Rp18,8 miliar.

Kendaraan: 1 unit mobil operasional dan 2 unit sepeda motor operasional

Menurut Ade Safri, total estimasi nilai seluruh aset yang berhasil diamankan sementara ini mencapai sekitar Rp300 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, TA (Dirut & Pemegang Saham), MY (Eks Direktur & Pemegang Saham), dan ARL (Komisaris & Pemegang Saham). 

Kini, berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Tahap I) pada hari ini.

Penyidik menduga para tersangka menjalankan modus dengan menggunakan proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada. Proyek tersebut kemudian ditawarkan kepada masyarakat untuk menarik pendanaan melalui platform p2p lending.

Dana yang terkumpul dari para investor diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan kerugian bagi para pemberi pinjaman.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya