Berita

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita asetPT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) (Dokumentasi Mabes Polri)

Presisi

Bareskrim Sita Aset PT DSI Senilai Rp 300 Miliar

KAMIS, 12 MARET 2026 | 10:04 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri menyita sejumlah aset dengan estimasi nilai mencapai Rp300 miliar dalam kasus dugaan penipuan dan pencucian uang yang menjerat platform peer-to-peer lending PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) untuk mengembalikan kerugian para korban atau lender selama periode 2018 hingga 2025.

“Upaya paksa penyitaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik meliputi aset bergerak maupun tidak bergerak, termasuk aset piutang dan uang tunai,” kata Ade Safri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.



Penyidik menyita berbagai aset yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut, antara lain:

Properti dan Lahan: Kantor PT DSI di Prosperity Tower (Unit A, B, J) SCBD Jakarta Selatan, ruko di Buncit, lahan 11.576 meter persegi di Bekasi, lahan 5,3 Ha di Kota Bandung (status quo), dan lahan 5.480 meter persegi di Deli Serdang

Aset Piutang: Sebanyak 683 sertifikat tanah berstatus SHM/SHGB

Uang Tunai dan Rekening:  Pemblokiran 31 rekening senilai Rp4 miliar, uang tunai Rp2,15 miliar, serta pemblokiran 13 rekening deposito senilai Rp18,8 miliar.

Kendaraan: 1 unit mobil operasional dan 2 unit sepeda motor operasional

Menurut Ade Safri, total estimasi nilai seluruh aset yang berhasil diamankan sementara ini mencapai sekitar Rp300 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, TA (Dirut & Pemegang Saham), MY (Eks Direktur & Pemegang Saham), dan ARL (Komisaris & Pemegang Saham). 

Kini, berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Tahap I) pada hari ini.

Penyidik menduga para tersangka menjalankan modus dengan menggunakan proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada. Proyek tersebut kemudian ditawarkan kepada masyarakat untuk menarik pendanaan melalui platform p2p lending.

Dana yang terkumpul dari para investor diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan kerugian bagi para pemberi pinjaman.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya