Berita

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita asetPT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) (Dokumentasi Mabes Polri)

Presisi

Bareskrim Sita Aset PT DSI Senilai Rp 300 Miliar

KAMIS, 12 MARET 2026 | 10:04 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri menyita sejumlah aset dengan estimasi nilai mencapai Rp300 miliar dalam kasus dugaan penipuan dan pencucian uang yang menjerat platform peer-to-peer lending PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) untuk mengembalikan kerugian para korban atau lender selama periode 2018 hingga 2025.

“Upaya paksa penyitaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik meliputi aset bergerak maupun tidak bergerak, termasuk aset piutang dan uang tunai,” kata Ade Safri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.



Penyidik menyita berbagai aset yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut, antara lain:

Properti dan Lahan: Kantor PT DSI di Prosperity Tower (Unit A, B, J) SCBD Jakarta Selatan, ruko di Buncit, lahan 11.576 meter persegi di Bekasi, lahan 5,3 Ha di Kota Bandung (status quo), dan lahan 5.480 meter persegi di Deli Serdang

Aset Piutang: Sebanyak 683 sertifikat tanah berstatus SHM/SHGB

Uang Tunai dan Rekening:  Pemblokiran 31 rekening senilai Rp4 miliar, uang tunai Rp2,15 miliar, serta pemblokiran 13 rekening deposito senilai Rp18,8 miliar.

Kendaraan: 1 unit mobil operasional dan 2 unit sepeda motor operasional

Menurut Ade Safri, total estimasi nilai seluruh aset yang berhasil diamankan sementara ini mencapai sekitar Rp300 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, TA (Dirut & Pemegang Saham), MY (Eks Direktur & Pemegang Saham), dan ARL (Komisaris & Pemegang Saham). 

Kini, berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Tahap I) pada hari ini.

Penyidik menduga para tersangka menjalankan modus dengan menggunakan proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada. Proyek tersebut kemudian ditawarkan kepada masyarakat untuk menarik pendanaan melalui platform p2p lending.

Dana yang terkumpul dari para investor diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan kerugian bagi para pemberi pinjaman.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya