Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Yakin Yaqut Cholil Kooperatif Penuhi Pemeriksaan Hari Ini

KAMIS, 12 MARET 2026 | 08:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, akan kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 12 Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini,” kata Budi kepada wartawan, Kamis pagi.


Sehari sebelumnya, Rabu 11 Maret 2026, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK telah didukung bukti yang cukup serta sesuai dengan ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/2014 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4/2016.

Dalam perkara ini, KPK telah memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang hingga 12 Agustus 2026, yakni Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sementara itu, pencegahan terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, tidak diperpanjang karena mengikuti ketentuan KUHAP baru yang menyatakan pencegahan ke luar negeri hanya dapat dikenakan kepada tersangka atau terdakwa.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026, Yaqut telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. 

Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.

Penyidikan perkara ini dimulai KPK pada 8 Agustus 2025. Awalnya, perkara tersebut menggunakan surat perintah penyidikan umum dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji diatur sebesar 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

Namun, tambahan 20 ribu kuota haji dari pemerintah Arab Saudi yang diperoleh setelah pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023 justru dibagi masing-masing 10 ribu untuk kuota reguler dan 10 ribu untuk kuota khusus.

Pembagian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024. Kebijakan ini kemudian menjadi salah satu dasar penyelidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Pentagon Ungkap Biaya Perang Iran: 6 Hari Tembus Rp190 Triliun

Kamis, 12 Maret 2026 | 08:11

Pasar 1001 Malam: Strategi Kemenko PM Berdayakan UMKM dan Bantu Penyintas Bencana

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:58

Harga Emas Dunia Turun Tertekan Sentimen Suku Bunga

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:47

Dukung PP TUNAS, Kemenag Siapkan Kurikulum Etika Digital dan Santri Mahir AI

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:23

Pasar Eropa Terkoreksi, Saham Rheinmetall Anjlok 8 Persen

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:14

IEA Sepakat Lepas 400 Juta Barel Cadangan Minyak

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:01

Hari Ini Yaqut Cholil Dipanggil KPK sebagai Tersangka

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:49

Rampai Nusantara Ajak Publik Optimistis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:42

Amr bin Ash Pembuka Gerbang Benua Afrika

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:00

Kader Gerindra Ujung Tombak Mendukung Program Prabowo

Kamis, 12 Maret 2026 | 05:52

Selengkapnya