Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Yakin Yaqut Cholil Kooperatif Penuhi Pemeriksaan Hari Ini

KAMIS, 12 MARET 2026 | 08:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, akan kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 12 Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini,” kata Budi kepada wartawan, Kamis pagi.


Sehari sebelumnya, Rabu 11 Maret 2026, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK telah didukung bukti yang cukup serta sesuai dengan ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/2014 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4/2016.

Dalam perkara ini, KPK telah memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang hingga 12 Agustus 2026, yakni Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sementara itu, pencegahan terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, tidak diperpanjang karena mengikuti ketentuan KUHAP baru yang menyatakan pencegahan ke luar negeri hanya dapat dikenakan kepada tersangka atau terdakwa.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026, Yaqut telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. 

Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.

Penyidikan perkara ini dimulai KPK pada 8 Agustus 2025. Awalnya, perkara tersebut menggunakan surat perintah penyidikan umum dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji diatur sebesar 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

Namun, tambahan 20 ribu kuota haji dari pemerintah Arab Saudi yang diperoleh setelah pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023 justru dibagi masing-masing 10 ribu untuk kuota reguler dan 10 ribu untuk kuota khusus.

Pembagian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024. Kebijakan ini kemudian menjadi salah satu dasar penyelidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya