Berita

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Ahmad Khozinudin:

Roy Suryo Cs Tak Terpengaruh Permohonan Restorative Justice Rismon

KAMIS, 12 MARET 2026 | 04:42 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Rismon Hasiholan Sianipar telah menunjuk tim penasehat hukum baru yang dipimpin oleh Refly Harun dengan kop surat kuasa kantor milik Jahmada Girsang  saat mengajukan permohonan restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

Demikian penegasan Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin dalam keterangannya, dikutip Kamis 12 Maret 2026.

Artinya, kata Khozinudin, kebijakan hukum terkait Rismon Sianipar, baik terkait pengajuan permohonan restorative justice, maupun kasus hukum yang membelitnya terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 Jepang, tak ada kaitannya dengan Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi dan Aktivis.


Adapun terkait permohonan RJ yang diajukan oleh Rismon Sianipar, Khozinudin memastikan sejak mendampingi kasus ijazah Jokowi, pihaknya tidak pernah membahas opsi damai, baik dengan mengajukan RJ atau mengunjungi Jokowi ke Solo. 

"Tim kami bersama klien yang kami tangani yakni Roy Suryo cs (Roy Suryo, Rizal Fadilah, Rustam Efendi dan Kurnia Tri Royani), konsisten dan berkomitmen untuk membawa perkara ini sampai ke pengadilan," kata Khozinudin.

Menurut Khozinudin, hal ini dilakukan demi kepentingan untuk membuktikan kepalsuan ijazah Jokowi di depan pengadilan yang terbuka untuk umum.

"Komitmen ini adalah bagian dari tanggungjawab kami kepada seluruh rakyat Indonesia untuk membongkar kasus ini hingga tuntas," kata Khozinudin.

Harapannya agar tidak ada legacy hitam sejarah bangsa yang diwariskan pada generasi selanjutnya, dengan adanya noktah hitam Indonesia pernah dipimpin seorang presiden hingga dua periode yang diduga berijazah palsu.

Selain itu, lanjut Khozinudin, sejak Rismon Sianipar menunjuk Refly Harun dan Jahmada Girsang sebagai tim penasehat hukum baru, pihaknya tidak lagi bertanggungjawab secara hukum terhadap yang bersangkutan. 

"Kami tidak terlibat dan tidak bertanggungjawab terhadap seluruh keputusan yang diambil Rismon Sianipar, Refly Harun, Jahmada Girsang dkk," kata Khozinudin.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Pentagon Ungkap Biaya Perang Iran: 6 Hari Tembus Rp190 Triliun

Kamis, 12 Maret 2026 | 08:11

Pasar 1001 Malam: Strategi Kemenko PM Berdayakan UMKM dan Bantu Penyintas Bencana

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:58

Harga Emas Dunia Turun Tertekan Sentimen Suku Bunga

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:47

Dukung PP TUNAS, Kemenag Siapkan Kurikulum Etika Digital dan Santri Mahir AI

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:23

Pasar Eropa Terkoreksi, Saham Rheinmetall Anjlok 8 Persen

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:14

IEA Sepakat Lepas 400 Juta Barel Cadangan Minyak

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:01

Hari Ini Yaqut Cholil Dipanggil KPK sebagai Tersangka

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:49

Rampai Nusantara Ajak Publik Optimistis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:42

Amr bin Ash Pembuka Gerbang Benua Afrika

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:00

Kader Gerindra Ujung Tombak Mendukung Program Prabowo

Kamis, 12 Maret 2026 | 05:52

Selengkapnya