Berita

Ilustrasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Sejarah TPST Bantargebang dari Bekas Galian Tanah Jadi Gunungan Sampah

RABU, 11 MARET 2026 | 17:17 WIB | OLEH: TIFANI

Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi menjadi sorotan setelah gunungan sampah longsor pada Minggu (8/3/2026). Longsor terbaru terjadi di zona pengolahan sampah dengan ketinggian tumpukan mencapai sekitar 50 meter.

Peristiwa ini menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dan enam orang luka-luka. Peristiwa ini memperpanjang daftar tragedi di kawasan pembuangan sampah terbesar milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.

Longsor gunungan sampah ini bukanlah kejadian yang pertama, sebelumnya TPST Bantargebang mengalami beberapa insiden yang mengakibatkan korban dan kerugian. Catatan pemerintah menunjukkan sejarah panjang insiden mematikan di TPST Bantargebang. 


Pada 2003, longsor sampah dilaporkan menimpa permukiman warga di sekitar lokasi. Pada 2006, runtuhnya Zona 3 menimbun puluhan pemulung dan menelan tiga korban jiwa. 

Insiden serupa juga terjadi pada akhir 2025, gunungan sampah di area tersebut longsor dan menyeret tiga truk pengangkut sampah hingga terperosok ke aliran sungai di sekitar lokasi. Peristiwa itu tidak menimbulkan korban jiwa, tetapi memperlihatkan risiko besar dari tumpukan sampah yang terus meningkat.

Di balik berbagai insiden yang terjadi, kawasan Bantargebang sendiri memiliki sejarah panjang sebelum berubah menjadi tempat pembuangan sampah raksasa seperti saat ini. Sebelum difungsikan sebagai tempat pengolahan sampah terbesar di Indonesia, wilayah Bantargebang yang berada di Bekasi, Jawa Barat, merupakan area galian tanah berskala besar. 

Berdasarkan catatan dalam buku Gerak Jakarta: Sejarah Ruang-Ruang Hidup Vol. 2 yang diterbitkan PT Pembangunan Jaya pada 2021, kawasan ini sejak sekitar 1978 menjadi sumber material tanah untuk berbagai proyek pembangunan di Jakarta. Tanah dari Bantargebang kala itu digunakan untuk mendukung pembangunan sejumlah kawasan properti besar, seperti pengembangan wilayah Sunter Podomoro dan Kelapa Gading di Jakarta Utara.

Rencana perubahan fungsi kawasan Bantargebang baru muncul pada pertengahan 1980-an. Pada 1985, Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jabodetabek bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengusulkan wilayah tersebut sebagai lokasi pembuangan sampah bagi Jakarta. 

Usulan itu kemudian diajukan kepada Bupati Bekasi saat itu, Suko Martono. Setelah melalui berbagai kajian, pemerintah akhirnya menetapkan Bantargebang sebagai lokasi tempat pembuangan sampah regional. 

Pada 26 Januari 1986, Gubernur Jawa Barat saat itu, Yogie S.M., memberikan persetujuan izin lokasi untuk proses pembebasan lahan. 
Beberapa tahun kemudian, tepatnya pada 1989, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang mulai resmi beroperasi. 

Pengelolaan kawasan tersebut diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan sistem sanitary landfill untuk jangka waktu 15 tahun. Seiring waktu, kawasan ini berkembang menjadi salah satu pusat pengelolaan sampah terbesar di Indonesia dengan luas area sekitar 104,7 hektare. 

Setiap hari, ratusan hingga ribuan truk sampah dari Jakarta datang ke lokasi ini untuk membuang limbah perkotaan. Keberadaan TPST Bantargebang juga menciptakan aktivitas ekonomi bagi masyarakat sekitar. 

Ribuan pemulung menggantungkan hidup dengan memilah sampah yang masuk ke area tersebut. Meskipun tidak berstatus sebagai pekerja resmi, sebagian dari mereka mendapatkan dukungan berupa akses jaminan kesehatan dari pemerintah daerah.

Namun, meningkatnya jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi di Jakarta membuat volume sampah terus bertambah setiap tahun. Kondisi ini menyebabkan kapasitas TPST Bantargebang semakin tertekan dan menjadikan pengelolaan sampah di wilayah metropolitan Jakarta sebagai tantangan besar yang masih dihadapi pemerintah hingga saat ini.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya