Berita

Ilustrasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Sejarah TPST Bantargebang dari Bekas Galian Tanah Jadi Gunungan Sampah

RABU, 11 MARET 2026 | 17:17 WIB | OLEH: TIFANI

Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi menjadi sorotan setelah gunungan sampah longsor pada Minggu (8/3/2026). Longsor terbaru terjadi di zona pengolahan sampah dengan ketinggian tumpukan mencapai sekitar 50 meter.

Peristiwa ini menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dan enam orang luka-luka. Peristiwa ini memperpanjang daftar tragedi di kawasan pembuangan sampah terbesar milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.

Longsor gunungan sampah ini bukanlah kejadian yang pertama, sebelumnya TPST Bantargebang mengalami beberapa insiden yang mengakibatkan korban dan kerugian. Catatan pemerintah menunjukkan sejarah panjang insiden mematikan di TPST Bantargebang. 


Pada 2003, longsor sampah dilaporkan menimpa permukiman warga di sekitar lokasi. Pada 2006, runtuhnya Zona 3 menimbun puluhan pemulung dan menelan tiga korban jiwa. 

Insiden serupa juga terjadi pada akhir 2025, gunungan sampah di area tersebut longsor dan menyeret tiga truk pengangkut sampah hingga terperosok ke aliran sungai di sekitar lokasi. Peristiwa itu tidak menimbulkan korban jiwa, tetapi memperlihatkan risiko besar dari tumpukan sampah yang terus meningkat.

Di balik berbagai insiden yang terjadi, kawasan Bantargebang sendiri memiliki sejarah panjang sebelum berubah menjadi tempat pembuangan sampah raksasa seperti saat ini. Sebelum difungsikan sebagai tempat pengolahan sampah terbesar di Indonesia, wilayah Bantargebang yang berada di Bekasi, Jawa Barat, merupakan area galian tanah berskala besar. 

Berdasarkan catatan dalam buku Gerak Jakarta: Sejarah Ruang-Ruang Hidup Vol. 2 yang diterbitkan PT Pembangunan Jaya pada 2021, kawasan ini sejak sekitar 1978 menjadi sumber material tanah untuk berbagai proyek pembangunan di Jakarta. Tanah dari Bantargebang kala itu digunakan untuk mendukung pembangunan sejumlah kawasan properti besar, seperti pengembangan wilayah Sunter Podomoro dan Kelapa Gading di Jakarta Utara.

Rencana perubahan fungsi kawasan Bantargebang baru muncul pada pertengahan 1980-an. Pada 1985, Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jabodetabek bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengusulkan wilayah tersebut sebagai lokasi pembuangan sampah bagi Jakarta. 

Usulan itu kemudian diajukan kepada Bupati Bekasi saat itu, Suko Martono. Setelah melalui berbagai kajian, pemerintah akhirnya menetapkan Bantargebang sebagai lokasi tempat pembuangan sampah regional. 

Pada 26 Januari 1986, Gubernur Jawa Barat saat itu, Yogie S.M., memberikan persetujuan izin lokasi untuk proses pembebasan lahan. 
Beberapa tahun kemudian, tepatnya pada 1989, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang mulai resmi beroperasi. 

Pengelolaan kawasan tersebut diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan sistem sanitary landfill untuk jangka waktu 15 tahun. Seiring waktu, kawasan ini berkembang menjadi salah satu pusat pengelolaan sampah terbesar di Indonesia dengan luas area sekitar 104,7 hektare. 

Setiap hari, ratusan hingga ribuan truk sampah dari Jakarta datang ke lokasi ini untuk membuang limbah perkotaan. Keberadaan TPST Bantargebang juga menciptakan aktivitas ekonomi bagi masyarakat sekitar. 

Ribuan pemulung menggantungkan hidup dengan memilah sampah yang masuk ke area tersebut. Meskipun tidak berstatus sebagai pekerja resmi, sebagian dari mereka mendapatkan dukungan berupa akses jaminan kesehatan dari pemerintah daerah.

Namun, meningkatnya jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi di Jakarta membuat volume sampah terus bertambah setiap tahun. Kondisi ini menyebabkan kapasitas TPST Bantargebang semakin tertekan dan menjadikan pengelolaan sampah di wilayah metropolitan Jakarta sebagai tantangan besar yang masih dihadapi pemerintah hingga saat ini.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya