Berita

Ilustrasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Sejarah TPST Bantargebang dari Bekas Galian Tanah Jadi Gunungan Sampah

RABU, 11 MARET 2026 | 17:17 WIB | OLEH: TIFANI

Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi menjadi sorotan setelah gunungan sampah longsor pada Minggu (8/3/2026). Longsor terbaru terjadi di zona pengolahan sampah dengan ketinggian tumpukan mencapai sekitar 50 meter.

Peristiwa ini menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dan enam orang luka-luka. Peristiwa ini memperpanjang daftar tragedi di kawasan pembuangan sampah terbesar milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.

Longsor gunungan sampah ini bukanlah kejadian yang pertama, sebelumnya TPST Bantargebang mengalami beberapa insiden yang mengakibatkan korban dan kerugian. Catatan pemerintah menunjukkan sejarah panjang insiden mematikan di TPST Bantargebang. 


Pada 2003, longsor sampah dilaporkan menimpa permukiman warga di sekitar lokasi. Pada 2006, runtuhnya Zona 3 menimbun puluhan pemulung dan menelan tiga korban jiwa. 

Insiden serupa juga terjadi pada akhir 2025, gunungan sampah di area tersebut longsor dan menyeret tiga truk pengangkut sampah hingga terperosok ke aliran sungai di sekitar lokasi. Peristiwa itu tidak menimbulkan korban jiwa, tetapi memperlihatkan risiko besar dari tumpukan sampah yang terus meningkat.

Di balik berbagai insiden yang terjadi, kawasan Bantargebang sendiri memiliki sejarah panjang sebelum berubah menjadi tempat pembuangan sampah raksasa seperti saat ini. Sebelum difungsikan sebagai tempat pengolahan sampah terbesar di Indonesia, wilayah Bantargebang yang berada di Bekasi, Jawa Barat, merupakan area galian tanah berskala besar. 

Berdasarkan catatan dalam buku Gerak Jakarta: Sejarah Ruang-Ruang Hidup Vol. 2 yang diterbitkan PT Pembangunan Jaya pada 2021, kawasan ini sejak sekitar 1978 menjadi sumber material tanah untuk berbagai proyek pembangunan di Jakarta. Tanah dari Bantargebang kala itu digunakan untuk mendukung pembangunan sejumlah kawasan properti besar, seperti pengembangan wilayah Sunter Podomoro dan Kelapa Gading di Jakarta Utara.

Rencana perubahan fungsi kawasan Bantargebang baru muncul pada pertengahan 1980-an. Pada 1985, Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jabodetabek bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengusulkan wilayah tersebut sebagai lokasi pembuangan sampah bagi Jakarta. 

Usulan itu kemudian diajukan kepada Bupati Bekasi saat itu, Suko Martono. Setelah melalui berbagai kajian, pemerintah akhirnya menetapkan Bantargebang sebagai lokasi tempat pembuangan sampah regional. 

Pada 26 Januari 1986, Gubernur Jawa Barat saat itu, Yogie S.M., memberikan persetujuan izin lokasi untuk proses pembebasan lahan. 
Beberapa tahun kemudian, tepatnya pada 1989, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang mulai resmi beroperasi. 

Pengelolaan kawasan tersebut diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan sistem sanitary landfill untuk jangka waktu 15 tahun. Seiring waktu, kawasan ini berkembang menjadi salah satu pusat pengelolaan sampah terbesar di Indonesia dengan luas area sekitar 104,7 hektare. 

Setiap hari, ratusan hingga ribuan truk sampah dari Jakarta datang ke lokasi ini untuk membuang limbah perkotaan. Keberadaan TPST Bantargebang juga menciptakan aktivitas ekonomi bagi masyarakat sekitar. 

Ribuan pemulung menggantungkan hidup dengan memilah sampah yang masuk ke area tersebut. Meskipun tidak berstatus sebagai pekerja resmi, sebagian dari mereka mendapatkan dukungan berupa akses jaminan kesehatan dari pemerintah daerah.

Namun, meningkatnya jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi di Jakarta membuat volume sampah terus bertambah setiap tahun. Kondisi ini menyebabkan kapasitas TPST Bantargebang semakin tertekan dan menjadikan pengelolaan sampah di wilayah metropolitan Jakarta sebagai tantangan besar yang masih dihadapi pemerintah hingga saat ini.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya