Berita

Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Bupati Rejang Lebong Diduga Plotting Kontraktor hingga Minta Fee Proyek

RABU, 11 MARET 2026 | 16:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong yang melibatkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari dan sejumlah kontraktor.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK.

"Kemudian diketahui pada awal 2026, terdapat sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) di Pemkab Rejang Lebong, dari total anggaran pada Dinas PUPRPKP tersebut mencapai Rp91,13 miliar," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu sore, 11 Maret 2026.


Pada Februari 2026, Bupati Fikri, Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, dan B Daditama selaku orang kepercayaan Bupati melakukan pertemuan di Rumah Dinas Bupati.

"Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee ijon sekitar 10 persen sampai dengan 15 persen dari nilai proyek pekerjaan," terang Asep.

Setelah pengaturan plotting, Bupati Fikri kemudian menuliskan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan "inisial rekanan" yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong TA 2026.

"Setelah itu, MFT mengirimkannya via chat WA kepada BDA Permintaan sejumlah fee ijon kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran," tutur Asep.

KPK kemudian menemukan mens rea atau kesepakatan antara Bupati Fikri dan Hary dengan 3 rekanan untuk pengerjaan paket proyek di Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong tersebut, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana (SMS), Edi Manggala dari CV Manggala Utama (MU), dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi (AA).

Setelah adanya penunjukkan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee atau ijon berupa uang dari ketiga rekanan kepada Bupati Fikri melalui para perantara dengan total mencapai Rp980 juta.

Pada 26 Februari 2026, Edi Manggala dari CV MU menyerahkan Rp330 juta atau 3,4 persen dari nilai proyek berupa pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senilai total Rp9,8 miliar melalui Hary.

Selanjutnya pada 6 Maret 2026, Irsyad dari PT SMS menyerahkan Rp400 juta atau 13,3 persen dari nilai proyek berupa pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar melalui Santri Ghozali (SAG) selaku ASN di Dinas PUPRPKP.

Kemudian pada 6 Maret 2026, Youki dari CV AA menyerahkan Rp250 juta atau 2,3 persen dari nilai proyek berupa penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar melalui Rendy Novian (REN) selaku ASN di Dinas PUPRPKP.

Dalam kegiatan OTT yang berlangsung Senin, 9 Maret 2026, KPK mengamankan 13 orang. Sembilan di antaranya dibawa ke Jakarta, yakni Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong, Hendri selaku Wakil Bupati Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP.

Selanjutnya, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, Youki Yusdiantoro dari CV Alpagger Abadi, serta tiga ASN Dinas PUPRPKP yakni Rendy Novian, Santri Ghozali, dan B Daditama yang merupakan orang kepercayaan Bupati.

Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bupati Fikri, Hary Eko, Irsyad, Edi Manggala, dan Youki.

Kelima tersangka selanjutnya langsung ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan untuk 20 hari pertama sejak hari ini, Rabu, 11 Maret 2026 hingga 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya