Berita

Ilustrasi (Foto: People.com)

Politik

PP Tunas Lindungi Anak dari Dampak Negatif Medsos dan Gim

RABU, 11 MARET 2026 | 14:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Langkah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan aturan baru terkait pembatasan akses anak terhadap media sosial dan platform gim daring didukung Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta.

PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai berlaku Maret tahun ini.

“Ini yang kita tunggu-tunggu, sebagai jawaban atas keresahan kita semua selama ini, baik sebagai orang tua, guru, dan pengambil kebijakan. Banyak dampak negatif dari konten internet yang diakses anak-anak," kata Sukamta, Rabu, 11 Maret 2026.


Menurutnya, negara punya tanggung jawab untuk mencegah kerusakan yang lebih besar akibat kemajuan teknologi ini.
Regulasi ini hadir mengingat data kasus yang menimpa anak akibat mengakses konten internet cukup mengkhawatirkan.

"Kitalah yang harus mengendalikan teknologi, bukan sebaliknya," Wakil Ketua Fraksi PKS ini.

Data yang disampaikan Komdigi menunjukkan bahwa sebanyak 48 persen pengguna internet di Indonesia berusia di bawah 18 tahun. Lebih dari 80 persen anak mengakses internet setiap hari dengan rata-rata durasi lebih dari 7 jam per hari. 

Mirisnya, berdasarkan data UNICEF, sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Belum lagi kasus eksploitasi anak secara daring yang mencapai sekitar 1,45 juta kasus. Kasus kekerasan yang dilakukan anak-anak yang marak belakangan ini juga dipengaruhi oleh konten kekerasan, baik dari media sosial maupun gim daring.

“Data-data yang ada menggambarkan bahwa hal ini harus serius disikapi,” tegasnya.

Sukamta yang juga Ketua Panja Pengawasan Ruang Digital ini menjelaskan bahwa PP Tunas merupakan turunan dari UU ITE Pasal 16A yang mewajibkan PSE (penyelenggara sistem elektronik) melakukan pelindungan anak dari konten negatif atau konten yang tidak sesuai dengan usia anak. 

Selain itu, UU ITE Pasal 40 huruf (2d) juga mewajibkan PSE melakukan moderasi konten mandiri terhadap konten yang berpotensi membahayakan nyawa orang atau kesehatan individu dan masyarakat.

Berdasarkan itu, PP Tunas Pasal 5 memberikan panduan bagi PSE dalam menilai tingkat risiko konten. Lebih spesifik, Permenkominfo No. 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim juga mengatur pengelompokan gim daring berdasarkan usia anak yang mengakses, yaitu 3, 7, 13, 15, dan 18 tahun.

Meskipun demikian, Sukamta menilai PP Tunas ini bisa dikatakan mengambil langkah moderat, tidak setegas regulasi yang ada di negara-negara lain.

“Kita bersyukur atas diberlakukannya PP Tunas, namun pelaksanaannya akan terus kami pantau dan evaluasi karena pengklasifikasian konten internet membutuhkan upaya pengawasan yang lebih besar dibandingkan dengan pelarangan total," jelasnya.

Platform harus menyediakan informasi klasifikasi ini, dan orang tua juga harus memilah-milah konten mana yang tingkat risikonya sesuai dengan usia anaknya berdasarkan informasi dari platform tadi.

“Karena itu, ini tanggung jawab kita semua. Orang tua punya andil besar dalam menentukan apa yang diakses anaknya yang dapat membentuk mental dan masa depannya. Ketahanan keluarga bisa rapuh jika orang tua tidak tegas membatasi akses internet kepada anak-anaknya secara bijak,” tandas wakil rakyat dari Yogyakarta ini.




Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya