Berita

Ilustrasi (Foto: People.com)

Politik

PP Tunas Lindungi Anak dari Dampak Negatif Medsos dan Gim

RABU, 11 MARET 2026 | 14:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Langkah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan aturan baru terkait pembatasan akses anak terhadap media sosial dan platform gim daring didukung Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta.

PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai berlaku Maret tahun ini.

“Ini yang kita tunggu-tunggu, sebagai jawaban atas keresahan kita semua selama ini, baik sebagai orang tua, guru, dan pengambil kebijakan. Banyak dampak negatif dari konten internet yang diakses anak-anak," kata Sukamta, Rabu, 11 Maret 2026.


Menurutnya, negara punya tanggung jawab untuk mencegah kerusakan yang lebih besar akibat kemajuan teknologi ini.
Regulasi ini hadir mengingat data kasus yang menimpa anak akibat mengakses konten internet cukup mengkhawatirkan.

"Kitalah yang harus mengendalikan teknologi, bukan sebaliknya," Wakil Ketua Fraksi PKS ini.

Data yang disampaikan Komdigi menunjukkan bahwa sebanyak 48 persen pengguna internet di Indonesia berusia di bawah 18 tahun. Lebih dari 80 persen anak mengakses internet setiap hari dengan rata-rata durasi lebih dari 7 jam per hari. 

Mirisnya, berdasarkan data UNICEF, sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Belum lagi kasus eksploitasi anak secara daring yang mencapai sekitar 1,45 juta kasus. Kasus kekerasan yang dilakukan anak-anak yang marak belakangan ini juga dipengaruhi oleh konten kekerasan, baik dari media sosial maupun gim daring.

“Data-data yang ada menggambarkan bahwa hal ini harus serius disikapi,” tegasnya.

Sukamta yang juga Ketua Panja Pengawasan Ruang Digital ini menjelaskan bahwa PP Tunas merupakan turunan dari UU ITE Pasal 16A yang mewajibkan PSE (penyelenggara sistem elektronik) melakukan pelindungan anak dari konten negatif atau konten yang tidak sesuai dengan usia anak. 

Selain itu, UU ITE Pasal 40 huruf (2d) juga mewajibkan PSE melakukan moderasi konten mandiri terhadap konten yang berpotensi membahayakan nyawa orang atau kesehatan individu dan masyarakat.

Berdasarkan itu, PP Tunas Pasal 5 memberikan panduan bagi PSE dalam menilai tingkat risiko konten. Lebih spesifik, Permenkominfo No. 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim juga mengatur pengelompokan gim daring berdasarkan usia anak yang mengakses, yaitu 3, 7, 13, 15, dan 18 tahun.

Meskipun demikian, Sukamta menilai PP Tunas ini bisa dikatakan mengambil langkah moderat, tidak setegas regulasi yang ada di negara-negara lain.

“Kita bersyukur atas diberlakukannya PP Tunas, namun pelaksanaannya akan terus kami pantau dan evaluasi karena pengklasifikasian konten internet membutuhkan upaya pengawasan yang lebih besar dibandingkan dengan pelarangan total," jelasnya.

Platform harus menyediakan informasi klasifikasi ini, dan orang tua juga harus memilah-milah konten mana yang tingkat risikonya sesuai dengan usia anaknya berdasarkan informasi dari platform tadi.

“Karena itu, ini tanggung jawab kita semua. Orang tua punya andil besar dalam menentukan apa yang diakses anaknya yang dapat membentuk mental dan masa depannya. Ketahanan keluarga bisa rapuh jika orang tua tidak tegas membatasi akses internet kepada anak-anaknya secara bijak,” tandas wakil rakyat dari Yogyakarta ini.




Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya