Berita

Momen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)

Politik

Reformasi Polri Perlu Fokus pada Kultur dan Pengawasan, Bukan Struktur

RABU, 11 MARET 2026 | 13:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sikap Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana pembentukan Kementerian Kepolisian dan tetap mempertahankan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah Presiden mendapat apresiasi dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI), Raja Agung Nusantara. 

Menurut Raja Agung, sikap tersebut mencerminkan komitmen untuk menjaga independensi institusi Polri sekaligus konsistensi terhadap sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia.

“Sikap tersebut mencerminkan komitmen menjaga independensi institusi Polri serta konsistensi terhadap kerangka sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia,” kata Raja Agung kepada wartawan, Rabu, 11 Maret 2026.


Raja Agung menilai, secara hukum dan kelembagaan posisi Polri sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam aturan tersebut, Polri ditegaskan sebagai alat negara di bidang keamanan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Ia juga mengingatkan bahwa pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan baru.

“Pembentukan kementerian khusus kepolisian berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, memperpanjang rantai birokrasi, serta membuka ruang intervensi politik dalam proses pengambilan kebijakan keamanan dan penegakan hukum,” jelasnya.

Raja Agung menilai wacana reformasi Polri seharusnya tidak difokuskan pada perubahan struktur kelembagaan, melainkan pada pembenahan kultur organisasi dan peningkatan profesionalitas aparat.

Menurutnya, reformasi kepolisian perlu diarahkan pada penguatan sistem pengawasan dan akuntabilitas.

Ia menambahkan, penguatan pengawasan dapat dilakukan melalui optimalisasi peran lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional, pengawasan parlemen, serta partisipasi masyarakat sipil.

Dengan pendekatan tersebut, GMPRI meyakini kepercayaan publik terhadap Polri dapat terus meningkat tanpa harus mengubah desain kelembagaan yang sudah diatur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Kepercayaan publik terhadap Polri dapat ditingkatkan tanpa harus mengubah desain kelembagaan yang telah diatur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya