Berita

Jajaran pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadiln Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2026 (Foto:RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)

Hukum

KPK Hormati Putusan Hakim, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berlanjut

RABU, 11 MARET 2026 | 12:12 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan putusan hakim menjadi penegasan bahwa langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK telah sesuai aturan.

“Seluruh masyarakat Indonesia telah mendengarkan bersama putusan dari hakim Praper PN Jakarta Selatan yang telah memutuskan bahwa seluruh proses yang dilakukan oleh KPK dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi ini telah sesuai dengan prosedur dan juga aspek formilnya,” kata Budi di PN Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2026.


Menurut Budi, perkara praperadilan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 yang saat ini tengah ditangani KPK.

Ia menambahkan, KPK juga mengapresiasi seluruh pihak yang selama ini mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang selalu membersamai dan mendukung KPK dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, menegaskan lembaganya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon.

“KPK menghormati putusan hakim hari ini. Dalam amar putusan disebutkan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata Indah.

Ia menjelaskan, hakim dalam pertimbangannya menyatakan penetapan tersangka oleh KPK telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

“Dalam pertimbangan hakim disebutkan bahwa KPK telah menetapkan pemohon sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti sesuai dengan putusan MK, KUHAP, dan Perma 4/2016,” jelasnya.

Indah menegaskan setelah putusan praperadilan tersebut, proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji akan terus dilanjutkan. Penyidik kini fokus mendalami peran para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tentunya kita juga ingin mendengar bagaimana kelanjutan dari penyidikan perkara ini untuk tersangka saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) tentunya dan juga satu tersangka lainnya yaitu saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz),” pungkas Indah.

Dengan putusan tersebut, proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas dipastikan tetap berlanjut di KPK.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya