Berita

Jajaran pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadiln Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2026 (Foto:RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)

Hukum

KPK Hormati Putusan Hakim, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berlanjut

RABU, 11 MARET 2026 | 12:12 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan putusan hakim menjadi penegasan bahwa langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK telah sesuai aturan.

“Seluruh masyarakat Indonesia telah mendengarkan bersama putusan dari hakim Praper PN Jakarta Selatan yang telah memutuskan bahwa seluruh proses yang dilakukan oleh KPK dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi ini telah sesuai dengan prosedur dan juga aspek formilnya,” kata Budi di PN Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2026.


Menurut Budi, perkara praperadilan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 yang saat ini tengah ditangani KPK.

Ia menambahkan, KPK juga mengapresiasi seluruh pihak yang selama ini mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang selalu membersamai dan mendukung KPK dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, menegaskan lembaganya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon.

“KPK menghormati putusan hakim hari ini. Dalam amar putusan disebutkan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata Indah.

Ia menjelaskan, hakim dalam pertimbangannya menyatakan penetapan tersangka oleh KPK telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

“Dalam pertimbangan hakim disebutkan bahwa KPK telah menetapkan pemohon sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti sesuai dengan putusan MK, KUHAP, dan Perma 4/2016,” jelasnya.

Indah menegaskan setelah putusan praperadilan tersebut, proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji akan terus dilanjutkan. Penyidik kini fokus mendalami peran para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tentunya kita juga ingin mendengar bagaimana kelanjutan dari penyidikan perkara ini untuk tersangka saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) tentunya dan juga satu tersangka lainnya yaitu saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz),” pungkas Indah.

Dengan putusan tersebut, proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas dipastikan tetap berlanjut di KPK.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Pemerintah Siapkan Skenario Haji Jika Konflik Timur Tengah Memanas

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:14

KPK Hormati Putusan Hakim, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berlanjut

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:12

Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar Tiket Pakai QRIS Tap BRImo

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:06

Marak OTT Kepala Daerah, Kemendagri Harus Bertindak

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:01

RDF Plant Rorotan Diaktifkan Usai Longsor TPST Bantargebang

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:47

Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Dimulai Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:44

Lantik Pengurus DPW PPP Gorontalo, Mardiono Optimistis Menuju 2029

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:43

Harga Bitcoin Terkoreksi Tipis

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:34

Emas Logam Mulia Naik Rp40 Ribu, Dekati Harga Rp3,1 Juta per Gram

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:29

Viral Mobil Pickup Impor India untuk Koperasi Desa Tiba di Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya