Berita

Terpidana kasus pemalsuan surat tanah ditangkap tim intelijen Kejari Jakbar, Selasa malam, 10 Maret 2026 (RMOL/Bonfilio)

Hukum

Kejari Jakbar Tangkap Pelaku Pemalsuan Surat Tanah yang Buron 9 Tahun

RABU, 11 MARET 2026 | 10:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menangkap Kho Yang Tjhin Subardi (72), seorang terpidana kasus pemalsuan surat yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak divonis pada 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal, menjelaskan bahwa dalam proses penangkapan tersebut pihaknya dibantu oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Sebelum penangkapan dilakukan, tim sempat memperoleh informasi bahwa terpidana berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat, untuk menjalani pengobatan. Tak lama kemudian, tim kembali mendapatkan informasi bahwa Kho Tjhin telah kembali ke kediamannya di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.


“Terpidana sebelumnya melarikan diri dan dinyatakan sebagai DPO. Sehingga pada hari ini terpidana berhasil ditangkap pada pukul 18.30 WIB di kediamannya yang berlokasi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara,” kata Nurul di Kejari Jakarta Barat, Kembangan, Selasa malam, 10 Maret 2026.

Penangkapan tersebut merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1097/Pid.B/2017/PN Jkt.Brt tanggal 7 September 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam putusan itu, Kho Tjhin dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.

Kho Tjhin terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana pemalsuan surat berupa perjanjian jual beli tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Pejagalan Raya, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, tertanggal 15 Maret 2001.

Dalam konstruksi perkara, Kho Tjhin mengubah luas objek tanah yang semula 78 meter persegi menjadi 278 meter persegi. Ia juga mengubah isi surat perjanjian, lalu menggunakan dokumen tersebut untuk mengurus sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.

Akibat perbuatan tersebut, pemilik lahan merasa dirugikan dan kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Metro Jaya.

Setelah ditangkap, Kho Tjhin langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba untuk menjalani masa hukumannya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Efisiensi Perjalanan Dinas: Luar Negeri 70 Persen, Dalam Negeri 50 Persen

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:18

MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Misi UNIFIL

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:11

Imparsial: Andrie Yunus Buka Sinyal Gelap Pembela HAM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:05

Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang Tiga Hari

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:53

Kemenkop–KemenPPPA Kolaborasi Perkuat Peran Perempuan Lewat Kopdes

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:45

Lippo Cikarang Tegaskan Tidak Terkait Perkara yang Diusut KPK

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:35

Membaca Skenario Merancang Operasi Gagal

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:28

BSA Logistics Melantai di Bursa Bidik Dana Rp306 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18

Jusuf Kalla Bereaksi atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:01

Diaspora RI Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Seoul

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:56

Selengkapnya