Berita

Terpidana kasus pemalsuan surat tanah ditangkap tim intelijen Kejari Jakbar, Selasa malam, 10 Maret 2026 (RMOL/Bonfilio)

Hukum

Kejari Jakbar Tangkap Pelaku Pemalsuan Surat Tanah yang Buron 9 Tahun

RABU, 11 MARET 2026 | 10:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menangkap Kho Yang Tjhin Subardi (72), seorang terpidana kasus pemalsuan surat yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak divonis pada 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal, menjelaskan bahwa dalam proses penangkapan tersebut pihaknya dibantu oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Sebelum penangkapan dilakukan, tim sempat memperoleh informasi bahwa terpidana berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat, untuk menjalani pengobatan. Tak lama kemudian, tim kembali mendapatkan informasi bahwa Kho Tjhin telah kembali ke kediamannya di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.


“Terpidana sebelumnya melarikan diri dan dinyatakan sebagai DPO. Sehingga pada hari ini terpidana berhasil ditangkap pada pukul 18.30 WIB di kediamannya yang berlokasi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara,” kata Nurul di Kejari Jakarta Barat, Kembangan, Selasa malam, 10 Maret 2026.

Penangkapan tersebut merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1097/Pid.B/2017/PN Jkt.Brt tanggal 7 September 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam putusan itu, Kho Tjhin dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.

Kho Tjhin terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana pemalsuan surat berupa perjanjian jual beli tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Pejagalan Raya, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, tertanggal 15 Maret 2001.

Dalam konstruksi perkara, Kho Tjhin mengubah luas objek tanah yang semula 78 meter persegi menjadi 278 meter persegi. Ia juga mengubah isi surat perjanjian, lalu menggunakan dokumen tersebut untuk mengurus sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.

Akibat perbuatan tersebut, pemilik lahan merasa dirugikan dan kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Metro Jaya.

Setelah ditangkap, Kho Tjhin langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba untuk menjalani masa hukumannya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya