Berita

Terpidana kasus pemalsuan surat tanah ditangkap tim intelijen Kejari Jakbar, Selasa malam, 10 Maret 2026 (RMOL/Bonfilio)

Hukum

Kejari Jakbar Tangkap Pelaku Pemalsuan Surat Tanah yang Buron 9 Tahun

RABU, 11 MARET 2026 | 10:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menangkap Kho Yang Tjhin Subardi (72), seorang terpidana kasus pemalsuan surat yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak divonis pada 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal, menjelaskan bahwa dalam proses penangkapan tersebut pihaknya dibantu oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Sebelum penangkapan dilakukan, tim sempat memperoleh informasi bahwa terpidana berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat, untuk menjalani pengobatan. Tak lama kemudian, tim kembali mendapatkan informasi bahwa Kho Tjhin telah kembali ke kediamannya di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.


“Terpidana sebelumnya melarikan diri dan dinyatakan sebagai DPO. Sehingga pada hari ini terpidana berhasil ditangkap pada pukul 18.30 WIB di kediamannya yang berlokasi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara,” kata Nurul di Kejari Jakarta Barat, Kembangan, Selasa malam, 10 Maret 2026.

Penangkapan tersebut merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1097/Pid.B/2017/PN Jkt.Brt tanggal 7 September 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam putusan itu, Kho Tjhin dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.

Kho Tjhin terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana pemalsuan surat berupa perjanjian jual beli tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Pejagalan Raya, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, tertanggal 15 Maret 2001.

Dalam konstruksi perkara, Kho Tjhin mengubah luas objek tanah yang semula 78 meter persegi menjadi 278 meter persegi. Ia juga mengubah isi surat perjanjian, lalu menggunakan dokumen tersebut untuk mengurus sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.

Akibat perbuatan tersebut, pemilik lahan merasa dirugikan dan kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Metro Jaya.

Setelah ditangkap, Kho Tjhin langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba untuk menjalani masa hukumannya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Teddy dan Fadli Zon Saling Bagi Tugas saat Kunjungan PM Modi

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:16

Penegak Hukum Lebih Baik Saling Bongkar Kasus daripada Lindungi Koruptor

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:10

Momen Delegasi RI Ziarah ke Makam Ali Khamenei di Mashhad

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:47

Pesan Prabowo ke Aparat Bukan Teguran Biasa Melainkan Instruksi Moral

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:34

Bahlil Bidik Penambahan Kursi Golkar di 2029

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:16

KPK Hormati Proses Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:10

Konflik Memanas, AS Bombardir Iran Lagi setelah Selat Hormuz Ditutup

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:50

Penanganan Kasus Korupsi Jangan Ganggu Kekompakan Polri-Kejagung

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:33

Kolaborasi UI-Tsinghua Buka Jalan Produksi Vaksin Dengue Buatan Indonesia

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:15

Kasus Febrie Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum Bukan Lobi Politik

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:07

Selengkapnya