Berita

Terpidana kasus pemalsuan surat tanah ditangkap tim intelijen Kejari Jakbar, Selasa malam, 10 Maret 2026 (RMOL/Bonfilio)

Hukum

Kejari Jakbar Tangkap Pelaku Pemalsuan Surat Tanah yang Buron 9 Tahun

RABU, 11 MARET 2026 | 10:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menangkap Kho Yang Tjhin Subardi (72), seorang terpidana kasus pemalsuan surat yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak divonis pada 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal, menjelaskan bahwa dalam proses penangkapan tersebut pihaknya dibantu oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Sebelum penangkapan dilakukan, tim sempat memperoleh informasi bahwa terpidana berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat, untuk menjalani pengobatan. Tak lama kemudian, tim kembali mendapatkan informasi bahwa Kho Tjhin telah kembali ke kediamannya di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.


“Terpidana sebelumnya melarikan diri dan dinyatakan sebagai DPO. Sehingga pada hari ini terpidana berhasil ditangkap pada pukul 18.30 WIB di kediamannya yang berlokasi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara,” kata Nurul di Kejari Jakarta Barat, Kembangan, Selasa malam, 10 Maret 2026.

Penangkapan tersebut merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1097/Pid.B/2017/PN Jkt.Brt tanggal 7 September 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam putusan itu, Kho Tjhin dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.

Kho Tjhin terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana pemalsuan surat berupa perjanjian jual beli tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Pejagalan Raya, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, tertanggal 15 Maret 2001.

Dalam konstruksi perkara, Kho Tjhin mengubah luas objek tanah yang semula 78 meter persegi menjadi 278 meter persegi. Ia juga mengubah isi surat perjanjian, lalu menggunakan dokumen tersebut untuk mengurus sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.

Akibat perbuatan tersebut, pemilik lahan merasa dirugikan dan kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Metro Jaya.

Setelah ditangkap, Kho Tjhin langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba untuk menjalani masa hukumannya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Pemerintah Siapkan Skenario Haji Jika Konflik Timur Tengah Memanas

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:14

KPK Hormati Putusan Hakim, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berlanjut

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:12

Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar Tiket Pakai QRIS Tap BRImo

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:06

Marak OTT Kepala Daerah, Kemendagri Harus Bertindak

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:01

RDF Plant Rorotan Diaktifkan Usai Longsor TPST Bantargebang

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:47

Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Dimulai Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:44

Lantik Pengurus DPW PPP Gorontalo, Mardiono Optimistis Menuju 2029

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:43

Harga Bitcoin Terkoreksi Tipis

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:34

Emas Logam Mulia Naik Rp40 Ribu, Dekati Harga Rp3,1 Juta per Gram

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:29

Viral Mobil Pickup Impor India untuk Koperasi Desa Tiba di Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya