Berita

Terpidana kasus pemalsuan surat tanah ditangkap tim intelijen Kejari Jakbar, Selasa malam, 10 Maret 2026 (RMOL/Bonfilio)

Hukum

Kejari Jakbar Tangkap Pelaku Pemalsuan Surat Tanah yang Buron 9 Tahun

RABU, 11 MARET 2026 | 10:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menangkap Kho Yang Tjhin Subardi (72), seorang terpidana kasus pemalsuan surat yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak divonis pada 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal, menjelaskan bahwa dalam proses penangkapan tersebut pihaknya dibantu oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Sebelum penangkapan dilakukan, tim sempat memperoleh informasi bahwa terpidana berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat, untuk menjalani pengobatan. Tak lama kemudian, tim kembali mendapatkan informasi bahwa Kho Tjhin telah kembali ke kediamannya di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.


“Terpidana sebelumnya melarikan diri dan dinyatakan sebagai DPO. Sehingga pada hari ini terpidana berhasil ditangkap pada pukul 18.30 WIB di kediamannya yang berlokasi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara,” kata Nurul di Kejari Jakarta Barat, Kembangan, Selasa malam, 10 Maret 2026.

Penangkapan tersebut merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1097/Pid.B/2017/PN Jkt.Brt tanggal 7 September 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam putusan itu, Kho Tjhin dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.

Kho Tjhin terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana pemalsuan surat berupa perjanjian jual beli tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Pejagalan Raya, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, tertanggal 15 Maret 2001.

Dalam konstruksi perkara, Kho Tjhin mengubah luas objek tanah yang semula 78 meter persegi menjadi 278 meter persegi. Ia juga mengubah isi surat perjanjian, lalu menggunakan dokumen tersebut untuk mengurus sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.

Akibat perbuatan tersebut, pemilik lahan merasa dirugikan dan kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Metro Jaya.

Setelah ditangkap, Kho Tjhin langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba untuk menjalani masa hukumannya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya