Berita

Ilustrasi (Dokumen RMOL)

Bisnis

OJK Perketat Tata Kelola Dana IPO Melalui Rekening Khusus

RABU, 11 MARET 2026 | 07:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana yang dihimpun melalui penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO). 

Langkah ini dilakukan dengan mewajibkan perusahaan penempatan dana hasil IPO ke dalam satu rekening khusus agar pemantauannya lebih efektif.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya penguatan tata kelola di sektor pasar modal tanah air.


"(Kebijakan) itu salah satu ketentuan yang memang sudah kita keluarkan barusan. Jadi, apabila ada IPO, itu dana hasil IPO harus ditaruh dalam satu rekening khusus. Sehingga, kita bisa monitorlah penggunaannya, itu salah satunya,” ujar Eddy di Gedung BEI, Jakarta, Selasa 10 Maret 2026.

Eddy menambahkan bahwa OJK tidak hanya berhenti pada aturan IPO. Ke depannya, regulator akan merilis serangkaian regulasi tambahan demi memperkokoh industri pasar modal secara komprehensif.

"Ke depan, kita akan mengeluarkan beberapa ketentuan yang sifatnya penguatan. Seperti penguatan terhadap perusahaan efek, penguatan terhadap Manajer Investasi (MI) dan lain sebagainya,” kata Eddy.

Meski langkah-langkah ini sudah masuk dalam agenda kerja OJK, dinamika pasar saat ini mendorong otoritas untuk melakukan percepatan. “Walaupun itu sudah kita program, tapi momentum ini akan membuat itu menjadi lebih cepat lagi,” tambahnya.

Ketentuan mengenai pengelolaan dana ini telah tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Beberapa poin krusial dalam aturan tersebut meliputi pemisahan rekeing dan transparansi mutase. 

Berdasarkan Pasal 20 dan 21, emiten wajib menempatkan dana IPO di rekening penampungan khusus atas nama perusahaan di bank umum (konvensional atau syariah) yang diawasi OJK. Rekening ini harus dipisahkan dari rekening operasional rutin perusahaan. Emiten juga diharuskan menyertakan bukti mutasi rekening khusus tersebut saat menyerahkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD) kepada OJK.

“Emiten wajib melampirkan mutasi atas rekening khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersamaan dengan penyampaian LRPD kepada Otoritas Jasa Keuangan,” bunyi Pasal 21 ayat (2) dalam beleid tersebut.

OJK menegaskan akan ada konsekuensi hukum bagi emiten yang tidak patuh. 

Sanksi administratif yang disiapkan cukup beragam, mulai dari peringatan tertulis dan denda uang, hingga tindakan tegas berupa pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, serta pembatalan pendaftaran atau pernyataan pendaftaran.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya