Berita

Ilustrasi (Dokumen RMOL)

Bisnis

OJK Perketat Tata Kelola Dana IPO Melalui Rekening Khusus

RABU, 11 MARET 2026 | 07:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana yang dihimpun melalui penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO). 

Langkah ini dilakukan dengan mewajibkan perusahaan penempatan dana hasil IPO ke dalam satu rekening khusus agar pemantauannya lebih efektif.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya penguatan tata kelola di sektor pasar modal tanah air.


"(Kebijakan) itu salah satu ketentuan yang memang sudah kita keluarkan barusan. Jadi, apabila ada IPO, itu dana hasil IPO harus ditaruh dalam satu rekening khusus. Sehingga, kita bisa monitorlah penggunaannya, itu salah satunya,” ujar Eddy di Gedung BEI, Jakarta, Selasa 10 Maret 2026.

Eddy menambahkan bahwa OJK tidak hanya berhenti pada aturan IPO. Ke depannya, regulator akan merilis serangkaian regulasi tambahan demi memperkokoh industri pasar modal secara komprehensif.

"Ke depan, kita akan mengeluarkan beberapa ketentuan yang sifatnya penguatan. Seperti penguatan terhadap perusahaan efek, penguatan terhadap Manajer Investasi (MI) dan lain sebagainya,” kata Eddy.

Meski langkah-langkah ini sudah masuk dalam agenda kerja OJK, dinamika pasar saat ini mendorong otoritas untuk melakukan percepatan. “Walaupun itu sudah kita program, tapi momentum ini akan membuat itu menjadi lebih cepat lagi,” tambahnya.

Ketentuan mengenai pengelolaan dana ini telah tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Beberapa poin krusial dalam aturan tersebut meliputi pemisahan rekeing dan transparansi mutase. 

Berdasarkan Pasal 20 dan 21, emiten wajib menempatkan dana IPO di rekening penampungan khusus atas nama perusahaan di bank umum (konvensional atau syariah) yang diawasi OJK. Rekening ini harus dipisahkan dari rekening operasional rutin perusahaan. Emiten juga diharuskan menyertakan bukti mutasi rekening khusus tersebut saat menyerahkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD) kepada OJK.

“Emiten wajib melampirkan mutasi atas rekening khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersamaan dengan penyampaian LRPD kepada Otoritas Jasa Keuangan,” bunyi Pasal 21 ayat (2) dalam beleid tersebut.

OJK menegaskan akan ada konsekuensi hukum bagi emiten yang tidak patuh. 

Sanksi administratif yang disiapkan cukup beragam, mulai dari peringatan tertulis dan denda uang, hingga tindakan tegas berupa pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, serta pembatalan pendaftaran atau pernyataan pendaftaran.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Koops TNI Papua Gelar Baksos di Panti Asuhan Santa Susana Mimika

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:09

Mahfud MD Usul Fraksi DPR Dibikin Dua Blok

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:00

Wakapolri Ingin Setiap Kebijakan Polri Bisa Dipertanggungjawabkan secara Ilmiah

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:33

Jimly Asshiddiqie Usul Masa Jabatan KPU seperti MK

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:20

Iran Menolak Tunduk kepada Trump

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:09

Inilah 11 Pimpinan Baru Baznas

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:40

Cara Licik Fadia Arafiq Korupsi

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:25

Setara Institute Catat 221 Pelanggaran KBB Sepanjang 2025

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:15

Operasional TPST Bantargebang Ditargetkan Pulih dalam Sepekan

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:01

Pramono-Rano Berhasil Tuntaskan PR Pemimpin Terdahulu

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:29

Selengkapnya