Berita

Ilustrasi (Dokumen RMOL)

Bisnis

OJK Perketat Tata Kelola Dana IPO Melalui Rekening Khusus

RABU, 11 MARET 2026 | 07:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana yang dihimpun melalui penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO). 

Langkah ini dilakukan dengan mewajibkan perusahaan penempatan dana hasil IPO ke dalam satu rekening khusus agar pemantauannya lebih efektif.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya penguatan tata kelola di sektor pasar modal tanah air.


"(Kebijakan) itu salah satu ketentuan yang memang sudah kita keluarkan barusan. Jadi, apabila ada IPO, itu dana hasil IPO harus ditaruh dalam satu rekening khusus. Sehingga, kita bisa monitorlah penggunaannya, itu salah satunya,” ujar Eddy di Gedung BEI, Jakarta, Selasa 10 Maret 2026.

Eddy menambahkan bahwa OJK tidak hanya berhenti pada aturan IPO. Ke depannya, regulator akan merilis serangkaian regulasi tambahan demi memperkokoh industri pasar modal secara komprehensif.

"Ke depan, kita akan mengeluarkan beberapa ketentuan yang sifatnya penguatan. Seperti penguatan terhadap perusahaan efek, penguatan terhadap Manajer Investasi (MI) dan lain sebagainya,” kata Eddy.

Meski langkah-langkah ini sudah masuk dalam agenda kerja OJK, dinamika pasar saat ini mendorong otoritas untuk melakukan percepatan. “Walaupun itu sudah kita program, tapi momentum ini akan membuat itu menjadi lebih cepat lagi,” tambahnya.

Ketentuan mengenai pengelolaan dana ini telah tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Beberapa poin krusial dalam aturan tersebut meliputi pemisahan rekeing dan transparansi mutase. 

Berdasarkan Pasal 20 dan 21, emiten wajib menempatkan dana IPO di rekening penampungan khusus atas nama perusahaan di bank umum (konvensional atau syariah) yang diawasi OJK. Rekening ini harus dipisahkan dari rekening operasional rutin perusahaan. Emiten juga diharuskan menyertakan bukti mutasi rekening khusus tersebut saat menyerahkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD) kepada OJK.

“Emiten wajib melampirkan mutasi atas rekening khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersamaan dengan penyampaian LRPD kepada Otoritas Jasa Keuangan,” bunyi Pasal 21 ayat (2) dalam beleid tersebut.

OJK menegaskan akan ada konsekuensi hukum bagi emiten yang tidak patuh. 

Sanksi administratif yang disiapkan cukup beragam, mulai dari peringatan tertulis dan denda uang, hingga tindakan tegas berupa pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, serta pembatalan pendaftaran atau pernyataan pendaftaran.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya