Berita

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 10 Maret 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Jimly Asshiddiqie Usul Masa Jabatan KPU seperti MK

RABU, 11 MARET 2026 | 01:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masa jabatan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU), diusulkan untuk tidak diganti setiap lima tahun sekali, tetapi seperti yang diterapkan pada hakim-hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).

Usul itu dikemukakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 10 Maret 2026.

Jimly mulanya menyampaikan posisi KPU sebagai pelaksana pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada), yang menurutnya sebagai cabang kekuasaan keempat yang seharusnya punya nilai kemandirian.


"Maka KPU itu tidak boleh tunduk di bawah pengaruh Presiden, karena Presiden itu peserta pemilu, apalagi di periode kedua. DPR peserta pemilu. Cabang kekuasaan kehakiman mengadili proses dan hasil pemilu, maka KPU itu harus betul-betul independen, tersendiri," ujar Jimly

Jimly memandang, sifat kemandirian KPU sebagai penyelenggara pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Oleh karenanya, dalam hal rekrutmen penyelenggara pemilu, menurutnya perlu untuk diubah aturannya, dan salah satu muatan materi di dalam revisi UU Pemilu.

"Rekrutmen anggotanya bisa nggak diubah jangan pakai periode?" tanya Jimly.

Ketua pertama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini lalu mengusulkan agar masa jabatan pimpinan KPU RI disesuaikan.

Jimly mendorong kepada Komisi II DPR  untuk mengambil contoh dari periodesasi hakim-hakim MK. Yakni, aturan yang berlaku terkait masa jabatan adalah mengikuti umur pensiun.

"Seperti MK, dulu kan periode lima tahun, dengan segala masalahnya berubah menjadi usia," kata Jimly.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya