Berita

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 10 Maret 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Jimly Asshiddiqie Usul Masa Jabatan KPU seperti MK

RABU, 11 MARET 2026 | 01:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masa jabatan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU), diusulkan untuk tidak diganti setiap lima tahun sekali, tetapi seperti yang diterapkan pada hakim-hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).

Usul itu dikemukakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 10 Maret 2026.

Jimly mulanya menyampaikan posisi KPU sebagai pelaksana pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada), yang menurutnya sebagai cabang kekuasaan keempat yang seharusnya punya nilai kemandirian.


"Maka KPU itu tidak boleh tunduk di bawah pengaruh Presiden, karena Presiden itu peserta pemilu, apalagi di periode kedua. DPR peserta pemilu. Cabang kekuasaan kehakiman mengadili proses dan hasil pemilu, maka KPU itu harus betul-betul independen, tersendiri," ujar Jimly

Jimly memandang, sifat kemandirian KPU sebagai penyelenggara pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Oleh karenanya, dalam hal rekrutmen penyelenggara pemilu, menurutnya perlu untuk diubah aturannya, dan salah satu muatan materi di dalam revisi UU Pemilu.

"Rekrutmen anggotanya bisa nggak diubah jangan pakai periode?" tanya Jimly.

Ketua pertama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini lalu mengusulkan agar masa jabatan pimpinan KPU RI disesuaikan.

Jimly mendorong kepada Komisi II DPR  untuk mengambil contoh dari periodesasi hakim-hakim MK. Yakni, aturan yang berlaku terkait masa jabatan adalah mengikuti umur pensiun.

"Seperti MK, dulu kan periode lima tahun, dengan segala masalahnya berubah menjadi usia," kata Jimly.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Gugurnya Prajurit Jadi Panggilan Indonesia Tak Lagi Jadi Pemain Cadangan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:20

Aktivis KontraS Ungkap Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:19

Trump Ngotot akan Tetap Hancurkan Listrik dan Semua Pabrik di Iran

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:17

KPK Kembangkan Kasus Suap Importasi

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:09

Pertamina Bantah Kabar Harga Pertamax Tembus Rp17 Ribu per Liter

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:02

Siang Ini Jakarta Diprediksi Kembali Hujan Ringan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:00

Tiga Prajurit RI Gugur di Lebanon, Menlu Desak DK PBB Rapat Darurat

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:45

Transparansi Terancam: 37 Ribu Pejabat Belum Serahkan LHKPN

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:40

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Puspom TNI

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:27

Gibran Didorong Segera Berkantor di IKN Agar Tak Mubazir

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya