Berita

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 10 Maret 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Jimly Asshiddiqie Usul Masa Jabatan KPU seperti MK

RABU, 11 MARET 2026 | 01:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masa jabatan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU), diusulkan untuk tidak diganti setiap lima tahun sekali, tetapi seperti yang diterapkan pada hakim-hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).

Usul itu dikemukakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 10 Maret 2026.

Jimly mulanya menyampaikan posisi KPU sebagai pelaksana pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada), yang menurutnya sebagai cabang kekuasaan keempat yang seharusnya punya nilai kemandirian.


"Maka KPU itu tidak boleh tunduk di bawah pengaruh Presiden, karena Presiden itu peserta pemilu, apalagi di periode kedua. DPR peserta pemilu. Cabang kekuasaan kehakiman mengadili proses dan hasil pemilu, maka KPU itu harus betul-betul independen, tersendiri," ujar Jimly

Jimly memandang, sifat kemandirian KPU sebagai penyelenggara pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Oleh karenanya, dalam hal rekrutmen penyelenggara pemilu, menurutnya perlu untuk diubah aturannya, dan salah satu muatan materi di dalam revisi UU Pemilu.

"Rekrutmen anggotanya bisa nggak diubah jangan pakai periode?" tanya Jimly.

Ketua pertama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini lalu mengusulkan agar masa jabatan pimpinan KPU RI disesuaikan.

Jimly mendorong kepada Komisi II DPR  untuk mengambil contoh dari periodesasi hakim-hakim MK. Yakni, aturan yang berlaku terkait masa jabatan adalah mengikuti umur pensiun.

"Seperti MK, dulu kan periode lima tahun, dengan segala masalahnya berubah menjadi usia," kata Jimly.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya