Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan. (Foto: Istimewa)
Tren kekerasan berbasis agama di Indonesia tahun 2025 menurun dibandingkan tahun 2024. Walaupun secara garis besar, kondisi kebebasan berkeyakinan/beragama (KBB) tahun 2025 tidak bisa disebut menampakkan perbaikan yang signifikan.
Begitu dipaparkan Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan saat presentasi KBB 2025 bertajuk “Reorientasi Kebijakan dan Tindakan Negara” yang digelar di Jakarta, Selasa 10 Maret 2026.
“Hal ini menjadi bukti nyata bahwa negara belum sungguh-sungguh berkomitmen untuk menjaga stabilitas nasional melalui pemeliharaan toleransi antar umat beragama,” kata Halili.
Pada laporan KBB tahun 2025, Setara Institute mencatat, terjadi 221 peristiwa pelanggaran dengan jumlah tindakan sebanyak 331.
Sekalipun secara kuantitatif angka ini menunjukkan adanya sedikit penurunan dari tahun sebelumnya yakni sebanyak 260 peristiwa dengan 402 tindakan pada tahun 2024, dipaparkan Halili, skala dampak yang ditimbulkan akibat kasus pelanggaran KBB yang terjadi di tahun 2025 menunjukkan bagaimana negara masih belum sepenuhnya bergegas menuju progresi yang substantif.
"Dari jumlah pelanggaran di tahun 2025 tersebut, 128 pelanggaran KBB dilakukan oleh aktor negara, berbanding 197 pelanggaran dilakukan oleh aktor non-negara," terangnya.
Masih kata Halili, salah satu faktor yang menjadi contextual trigger dari tingginya angka pelanggaran KBB secara konsisten dalam kurun waktu lima tahun terakhir adalah masih adanya regulasi diskriminatif dan intoleran yang menyasar kelompok minoritas di Indonesia.
Dari total 128 tindakan pelanggaran KBB yang dilakukan oleh aktor negara sepanjang 2025, sebagian besar berasal dari institusi Pemerintah Daerah dengan 71 tindakan, diikuti oleh Kepolisian sebanyak 15 tindakan, masing-masing 6 tindakan oleh TNI, Kejaksaan, dan Satpol PP, serta Kementerian Agama sebanyak 5 tindakan.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah pelanggaran ini mengalami sedikit penurunan. Namun, kata dia, penurunan kuantitatif tersebut tidak serta-merta mencerminkan peningkatan kualitas perlindungan KBB.
Secara substantif, lanjutnya, terlihat adanya konsentrasi pola pelanggaran pada tindakan diskriminasi dan pelarangan atau pembatasan aktivitas usaha yang berbasis identitas keagamaan.
"Konsentrasi pola ini mencerminkan bahwa negara melalui sistem birokrasi masih menjadi aktor dalam perilaku restriktif terhadap kelompok masyarakat tertentu," kata Halili.
Selain aktor negara, pelanggaran KBB juga dilakukan oleh aktor non-negara dengan jumlah yang mengkhawatirkan.
Setara Institute menemukan adanya pergeseran jumlah pelaku non-negara terbanyak dari 2024 yang didominasi oleh organisasi kemasyarakatan (ormas), di 2025 menjadi kelompok warga dengan jumlah sebanyak 61 tindakan, disusul dengan organisasi kemasyarakatan sebanyak 51 tindakan, MUI sebanyak 23 tindakan, dan masing-masing 9 tindakan oleh tokoh agama, perangkat FKUB, dan individu.
Salah satu kasus yang menggambarkan fenomena pelanggaran KBB oleh kelompok warga adalah kasus perusakan rumah doa umat Kristen yang terjadi di Padang Sarai, Sumatera Barat.