Berita

Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan. (Foto: Istimewa)

Politik

Setara Institute Catat 221 Pelanggaran KBB Sepanjang 2025

RABU, 11 MARET 2026 | 00:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tren kekerasan berbasis agama di Indonesia tahun 2025 menurun dibandingkan tahun 2024. Walaupun secara garis besar, kondisi kebebasan berkeyakinan/beragama (KBB) tahun 2025 tidak bisa disebut menampakkan perbaikan yang signifikan. 

Begitu dipaparkan Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan saat presentasi KBB 2025 bertajuk “Reorientasi Kebijakan dan Tindakan Negara” yang digelar di Jakarta, Selasa 10 Maret 2026.

“Hal ini menjadi bukti nyata bahwa negara belum sungguh-sungguh berkomitmen untuk menjaga stabilitas nasional melalui pemeliharaan toleransi antar umat beragama,” kata Halili.


Pada laporan KBB tahun 2025, Setara Institute mencatat, terjadi 221 peristiwa pelanggaran dengan jumlah tindakan sebanyak 331. 

Sekalipun secara kuantitatif angka ini menunjukkan adanya sedikit penurunan dari tahun sebelumnya yakni sebanyak 260 peristiwa dengan 402 tindakan pada tahun 2024, dipaparkan Halili, skala dampak yang ditimbulkan akibat kasus pelanggaran KBB yang terjadi di tahun 2025 menunjukkan bagaimana negara masih belum sepenuhnya bergegas menuju progresi yang substantif.

"Dari jumlah pelanggaran di tahun 2025 tersebut, 128 pelanggaran KBB dilakukan oleh aktor negara, berbanding 197 pelanggaran dilakukan oleh aktor non-negara," terangnya.

Masih kata Halili, salah satu faktor yang menjadi contextual trigger dari tingginya angka pelanggaran KBB secara konsisten dalam kurun waktu lima tahun terakhir adalah masih adanya regulasi diskriminatif dan intoleran yang menyasar kelompok minoritas di Indonesia.

Dari total 128 tindakan pelanggaran KBB yang dilakukan oleh aktor negara sepanjang 2025, sebagian besar berasal dari institusi Pemerintah Daerah dengan 71 tindakan, diikuti oleh Kepolisian sebanyak 15 tindakan, masing-masing 6 tindakan oleh TNI, Kejaksaan, dan Satpol PP, serta Kementerian Agama sebanyak 5 tindakan.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah pelanggaran ini mengalami sedikit penurunan. Namun, kata dia, penurunan kuantitatif tersebut tidak serta-merta mencerminkan peningkatan kualitas perlindungan KBB. 

Secara substantif, lanjutnya, terlihat adanya konsentrasi pola pelanggaran pada tindakan diskriminasi dan pelarangan atau pembatasan aktivitas usaha yang berbasis identitas keagamaan. 

"Konsentrasi pola ini mencerminkan bahwa negara melalui sistem birokrasi masih menjadi aktor dalam perilaku restriktif terhadap kelompok masyarakat tertentu," kata Halili.

Selain aktor negara, pelanggaran KBB juga dilakukan oleh aktor non-negara dengan jumlah yang mengkhawatirkan. 

Setara Institute menemukan adanya pergeseran jumlah pelaku non-negara terbanyak dari 2024 yang didominasi oleh organisasi kemasyarakatan (ormas), di 2025 menjadi kelompok warga dengan jumlah sebanyak 61 tindakan, disusul dengan organisasi kemasyarakatan sebanyak 51 tindakan, MUI sebanyak 23 tindakan, dan masing-masing 9 tindakan oleh tokoh agama, perangkat FKUB, dan individu.

Salah satu kasus yang menggambarkan fenomena pelanggaran KBB oleh kelompok warga adalah kasus perusakan rumah doa umat Kristen yang terjadi di Padang Sarai, Sumatera Barat.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya