Berita

Kuasa Hukum terdakwa Wahjudi Pranata, M Mahfuz Abdullah. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Eksepsi Pendeta Wahjudi: Pasal Dakwaan Sudah Tidak Berlaku

SELASA, 10 MARET 2026 | 21:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengadilan Negeri Palu kembali menggelar sidang perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan terdakwa Wahjudi Pranata, Selasa, 10 Maret 2026.

Pria berusia 72 tahun itu dilaporkan oleh koleganya sesama pendeta di Gereja Abbalove Jakarta, Joseph Hong Kah Ing, terkait voice note yang dikirimkan dalam grup WhatsApp.

Voice note tersebut berisi nasihat agar Hong Kah Ing tidak menghindar saat dimintai informasi terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam pembelian PT Teknik Alum Service (TAS). Namun, pesan itu dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik sehingga dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah.


Atas laporan tersebut, Wahjudi didakwa melanggar pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam sidang yang digelar di ruang Chandra Pengadilan Negeri Palu, kuasa hukum terdakwa M Mahfuz Abdullah membacakan nota perlawanan (eksepsi) setebal 22 halaman.

Mahfuz menyampaikan tiga poin utama dalam nota tersebut. Pertama, terkait kewenangan pengadilan. Menurutnya, peristiwa yang didakwakan terjadi di Jakarta, begitu pula korban dan para saksi yang merupakan anggota grup WhatsApp tersebut.

“Sehingga seharusnya Pengadilan Negeri Palu tidak berwenang mengadili perkara ini,” kata Mahfuz di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Wayan Sukradana.

Selain itu, Mahfuz menilai dakwaan jaksa kabur atau obscuur libel karena tidak menguraikan unsur-unsur pidana secara jelas. Ia juga menyebut isi voice note terdakwa berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen PT TAS yang saat ini masih berproses hukum di Polda Metro Jaya.

Mahfuz juga menyoroti penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam dakwaan jaksa. Menurutnya, pasal tersebut telah dicabut melalui perubahan terbaru undang-undang sehingga tidak lagi memiliki landasan yuridis.

“Karena pasal yang digunakan sudah dicabut, maka dakwaan penuntut umum seharusnya batal demi hukum,” tegasnya.

Majelis hakim menunda sidang hingga 31 Maret 2026 dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum.

Usai sidang, Mahfuz menilai perkara ini terkesan dipaksakan. Ia bahkan menyatakan pihaknya mempertimbangkan melaporkan dugaan kriminalisasi tersebut ke Komnas HAM, Polri melalui Propam Mabes Polri, Komisi Kejaksaan, serta DPR RI.

“Fakta ini harus dibuka terang agar hukum berjalan benar dan adil,” pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya