Berita

Kuasa Hukum terdakwa Wahjudi Pranata, M Mahfuz Abdullah. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Eksepsi Pendeta Wahjudi: Pasal Dakwaan Sudah Tidak Berlaku

SELASA, 10 MARET 2026 | 21:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengadilan Negeri Palu kembali menggelar sidang perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan terdakwa Wahjudi Pranata, Selasa, 10 Maret 2026.

Pria berusia 72 tahun itu dilaporkan oleh koleganya sesama pendeta di Gereja Abbalove Jakarta, Joseph Hong Kah Ing, terkait voice note yang dikirimkan dalam grup WhatsApp.

Voice note tersebut berisi nasihat agar Hong Kah Ing tidak menghindar saat dimintai informasi terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam pembelian PT Teknik Alum Service (TAS). Namun, pesan itu dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik sehingga dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah.


Atas laporan tersebut, Wahjudi didakwa melanggar pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam sidang yang digelar di ruang Chandra Pengadilan Negeri Palu, kuasa hukum terdakwa M Mahfuz Abdullah membacakan nota perlawanan (eksepsi) setebal 22 halaman.

Mahfuz menyampaikan tiga poin utama dalam nota tersebut. Pertama, terkait kewenangan pengadilan. Menurutnya, peristiwa yang didakwakan terjadi di Jakarta, begitu pula korban dan para saksi yang merupakan anggota grup WhatsApp tersebut.

“Sehingga seharusnya Pengadilan Negeri Palu tidak berwenang mengadili perkara ini,” kata Mahfuz di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Wayan Sukradana.

Selain itu, Mahfuz menilai dakwaan jaksa kabur atau obscuur libel karena tidak menguraikan unsur-unsur pidana secara jelas. Ia juga menyebut isi voice note terdakwa berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen PT TAS yang saat ini masih berproses hukum di Polda Metro Jaya.

Mahfuz juga menyoroti penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam dakwaan jaksa. Menurutnya, pasal tersebut telah dicabut melalui perubahan terbaru undang-undang sehingga tidak lagi memiliki landasan yuridis.

“Karena pasal yang digunakan sudah dicabut, maka dakwaan penuntut umum seharusnya batal demi hukum,” tegasnya.

Majelis hakim menunda sidang hingga 31 Maret 2026 dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum.

Usai sidang, Mahfuz menilai perkara ini terkesan dipaksakan. Ia bahkan menyatakan pihaknya mempertimbangkan melaporkan dugaan kriminalisasi tersebut ke Komnas HAM, Polri melalui Propam Mabes Polri, Komisi Kejaksaan, serta DPR RI.

“Fakta ini harus dibuka terang agar hukum berjalan benar dan adil,” pungkasnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya