Berita

Kuasa Hukum terdakwa Wahjudi Pranata, M Mahfuz Abdullah. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Eksepsi Pendeta Wahjudi: Pasal Dakwaan Sudah Tidak Berlaku

SELASA, 10 MARET 2026 | 21:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengadilan Negeri Palu kembali menggelar sidang perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan terdakwa Wahjudi Pranata, Selasa, 10 Maret 2026.

Pria berusia 72 tahun itu dilaporkan oleh koleganya sesama pendeta di Gereja Abbalove Jakarta, Joseph Hong Kah Ing, terkait voice note yang dikirimkan dalam grup WhatsApp.

Voice note tersebut berisi nasihat agar Hong Kah Ing tidak menghindar saat dimintai informasi terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam pembelian PT Teknik Alum Service (TAS). Namun, pesan itu dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik sehingga dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah.


Atas laporan tersebut, Wahjudi didakwa melanggar pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam sidang yang digelar di ruang Chandra Pengadilan Negeri Palu, kuasa hukum terdakwa M Mahfuz Abdullah membacakan nota perlawanan (eksepsi) setebal 22 halaman.

Mahfuz menyampaikan tiga poin utama dalam nota tersebut. Pertama, terkait kewenangan pengadilan. Menurutnya, peristiwa yang didakwakan terjadi di Jakarta, begitu pula korban dan para saksi yang merupakan anggota grup WhatsApp tersebut.

“Sehingga seharusnya Pengadilan Negeri Palu tidak berwenang mengadili perkara ini,” kata Mahfuz di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Wayan Sukradana.

Selain itu, Mahfuz menilai dakwaan jaksa kabur atau obscuur libel karena tidak menguraikan unsur-unsur pidana secara jelas. Ia juga menyebut isi voice note terdakwa berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen PT TAS yang saat ini masih berproses hukum di Polda Metro Jaya.

Mahfuz juga menyoroti penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam dakwaan jaksa. Menurutnya, pasal tersebut telah dicabut melalui perubahan terbaru undang-undang sehingga tidak lagi memiliki landasan yuridis.

“Karena pasal yang digunakan sudah dicabut, maka dakwaan penuntut umum seharusnya batal demi hukum,” tegasnya.

Majelis hakim menunda sidang hingga 31 Maret 2026 dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum.

Usai sidang, Mahfuz menilai perkara ini terkesan dipaksakan. Ia bahkan menyatakan pihaknya mempertimbangkan melaporkan dugaan kriminalisasi tersebut ke Komnas HAM, Polri melalui Propam Mabes Polri, Komisi Kejaksaan, serta DPR RI.

“Fakta ini harus dibuka terang agar hukum berjalan benar dan adil,” pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya