Berita

Kuasa Hukum terdakwa Wahjudi Pranata, M Mahfuz Abdullah. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Eksepsi Pendeta Wahjudi: Pasal Dakwaan Sudah Tidak Berlaku

SELASA, 10 MARET 2026 | 21:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengadilan Negeri Palu kembali menggelar sidang perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan terdakwa Wahjudi Pranata, Selasa, 10 Maret 2026.

Pria berusia 72 tahun itu dilaporkan oleh koleganya sesama pendeta di Gereja Abbalove Jakarta, Joseph Hong Kah Ing, terkait voice note yang dikirimkan dalam grup WhatsApp.

Voice note tersebut berisi nasihat agar Hong Kah Ing tidak menghindar saat dimintai informasi terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam pembelian PT Teknik Alum Service (TAS). Namun, pesan itu dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik sehingga dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah.


Atas laporan tersebut, Wahjudi didakwa melanggar pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam sidang yang digelar di ruang Chandra Pengadilan Negeri Palu, kuasa hukum terdakwa M Mahfuz Abdullah membacakan nota perlawanan (eksepsi) setebal 22 halaman.

Mahfuz menyampaikan tiga poin utama dalam nota tersebut. Pertama, terkait kewenangan pengadilan. Menurutnya, peristiwa yang didakwakan terjadi di Jakarta, begitu pula korban dan para saksi yang merupakan anggota grup WhatsApp tersebut.

“Sehingga seharusnya Pengadilan Negeri Palu tidak berwenang mengadili perkara ini,” kata Mahfuz di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Wayan Sukradana.

Selain itu, Mahfuz menilai dakwaan jaksa kabur atau obscuur libel karena tidak menguraikan unsur-unsur pidana secara jelas. Ia juga menyebut isi voice note terdakwa berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen PT TAS yang saat ini masih berproses hukum di Polda Metro Jaya.

Mahfuz juga menyoroti penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam dakwaan jaksa. Menurutnya, pasal tersebut telah dicabut melalui perubahan terbaru undang-undang sehingga tidak lagi memiliki landasan yuridis.

“Karena pasal yang digunakan sudah dicabut, maka dakwaan penuntut umum seharusnya batal demi hukum,” tegasnya.

Majelis hakim menunda sidang hingga 31 Maret 2026 dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum.

Usai sidang, Mahfuz menilai perkara ini terkesan dipaksakan. Ia bahkan menyatakan pihaknya mempertimbangkan melaporkan dugaan kriminalisasi tersebut ke Komnas HAM, Polri melalui Propam Mabes Polri, Komisi Kejaksaan, serta DPR RI.

“Fakta ini harus dibuka terang agar hukum berjalan benar dan adil,” pungkasnya.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya