Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun (kanan) bersama dua mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Jimly Asshiddiqie dan Prof. Mahfud MD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Maret 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Hukum

Refly Harun Berkisah Gagal Duduk Bawaslu karena Mekanisme Politik

Menghendaki Proses Seleksi Penyelenggara Pemilu Diperbaiki
SELASA, 10 MARET 2026 | 20:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Usulan memperbaiki seleksi penyelenggara pemilu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Maret 2026.

Ia menegaskan 3 prinsip yang seharusnya menjadi pegangan utama penyelenggara pemilu, dalam memastikan pesta électoral yang dilaksanakan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber-jurdil).

“Makanya saya mengatakan, kalau ukurannya tiga tas ini, integritas, profesionalitas, dan netralitas. Jadi kita harapkan bahwa dia punya integritas, tapi dia juga profesional karena paham bagaimana penyelenggaraan pemilu, dan dia juga (punya) netralitas karena penyelenggara pemilu kan tidak benar-benar berpihak,” urai Refly.


Tetapi menurut pengalamannya, seseorang yang memenuhi 3 unsur tersebut justru tidak akan lolos dari proses seleksi, karena ada mekanisme politik yang tak bisa dihindari.

“Makin terpenuhi tiga tas itu, makin nggak dipilih,” tegasnya. 

Sebagai contoh, ia menceritakan pengalamannya saat ikut seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada tahun 2011. Saat itu ada 11 orang sebagai panitia seleksi (pansel) telah memberikan nilai tinggi terhadapnya.

“Satu-satunya orang di Bawaslu yang mendapatkan 8 highly recommended, which is 100 persen Refly Harun,” sambungnya.

Ia menyebutkan, ketika proses seleksi sudah masuk ke fit and proper test di Komisi II DPR justru nilai tertinggi yang diperoleh bukan menjadi tolok ukur utama.

“Tidak dipilih saya. Karena yang ditanya NU bukan, Muhammadiyah bukan, HMI bukan? Bukan semua saya. Saya cuma Refly Harun, warga negara Republik Indonesia, beragama Islam, selesai. Tidak benar ini,” jelasnya. 

Oleh karena itu, dia mendorong agar proses seleksi penyelenggara pemilu dapat diperbaiki, tidak lagi memakai mekanisme orang diapa, sementara faktanya belakangan ini menunjukkan integritas mereka sangat minim.

“Selama kita tidak serius membenahi ini, maka tidak ada yang terpilih baik. Coba Bapak lihat saja, penyelenggara pemilu kita itu setiap tahun itu bermasalah,” tuturnya.

“Ada yang korupsi, ada yang melanggar etika, dan yang paling parah yang sekarang ini kan, ada soal perempuan, soal ini, dan lain sebagainya. Kenapa enggak belajar dari itu?” Demikian.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya