Berita

Ketua DPR RI, Puan Maharani. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Larangan Media Sosial bagi Anak Perlu Dievaluasi Lebih Lanjut

SELASA, 10 MARET 2026 | 11:56 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dinilai sebagai langkah awal yang perlu didukung, sekaligus perlu dievaluasi agar perlindungan anak di ruang digital berjalan efektif.

Hal ini disampaikan pimpinan DPR RI menanggapi kebijakan pemerintah yang melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun di platform digital berisiko tinggi. Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan DPR melalui komisi terkait akan memantau implementasi kebijakan tersebut.

“Melalui komisi terkait, DPR mendukung apa yang sudah dilakukan pemerintah terkait pembatasan media sosial untuk anak-anak, saat ini baru berlaku untuk usia 16 tahun,” kata Puan dalam doorstop di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026.


Ia menekankan pentingnya pembatasan ini karena kebebasan akses media sosial yang terlalu luas dapat berdampak buruk bagi perkembangan anak.

“Karena saat ini kebebasan media sosial yang terlalu lebar tentu saja kurang baik bagi anak-anak, jadi hal itu harus dievaluasi kembali,” ujarnya.

Pernyataan Puan merespons kebijakan pemerintah yang menetapkan aturan baru melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau PP Tunas.

Melalui aturan ini, anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebelumnya menyatakan implementasi kebijakan akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Pada tahap awal, kebijakan ini mencakup sejumlah platform digital populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Pemerintah menyebut kebijakan ini diambil karena tingginya risiko yang dihadapi anak di ruang digital, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan gawai. 

Data UNICEF menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial, sementara 42 persen anak merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.

Selain itu, laporan pemerintah mencatat sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring.

DPR menilai kebijakan ini masih memerlukan pembahasan dan evaluasi bersama agar implementasinya tidak menimbulkan tumpang tindih dengan regulasi lain dan benar-benar melindungi anak dari risiko digital yang semakin kompleks.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya