Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Nusantara

Purbaya Kucurkan Tambahan TKD Rp4,39 Triliun untuk Aceh, Sumut dan Sumbar

SELASA, 10 MARET 2026 | 02:55 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyalurkan tambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp4,39 triliun untuk tiga provinsi terdampak bencana di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Tambahan dana tersebut disalurkan kepada 67 pemerintah daerah sebagai bentuk pengembalian alokasi pagu TKD pada APBN 2026 agar kembali sama dengan besaran tahun 2025. Sebelumnya, pagu TKD 2026 dipangkas menjadi Rp693 triliun dari yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp919,9 triliun pada 2025.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro menjelaskan bahwa tambahan anggaran ini untuk memperkuat upaya pemulihan pascabencana yang dilakukan pemerintah daerah, termasuk mendukung program tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.


“Pemanfaatan bantuan tambahan TKD tersebut diarahkan untuk mendukung Pemda dalam pemulihan pascabencana, selain dengan memanfaatkan pendanaan dari pemerintah pusat melalui tanggap darurat serta rehabilitasi dan rekonstruksi,” kata Deni dalam keterangan tertulis, Senin 9 Maret 2026.

Kebijakan penyesuaian alokasi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 59 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah menetapkan total tambahan alokasi TKD bagi 67 daerah terdampak bencana di Sumatra mencapai Rp10,65 triliun. Dana tersebut akan disalurkan secara bertahap guna menutup selisih penurunan alokasi TKD pada APBN 2026 setelah penerapan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

Dari total tambahan tersebut, tahap pertama sebesar Rp4,39 triliun atau sekitar 40 persen telah disalurkan pada akhir Februari 2026. Sementara penyaluran tahap kedua sebesar 30 persen dijadwalkan pada Maret 2026 dan sisanya 30 persen pada April 2026.

Selain penambahan anggaran, pemerintah juga memberikan relaksasi penyaluran dan penggunaan TKD bagi daerah terdampak bencana melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2025.

Relaksasi tersebut meliputi penyaluran dana tanpa syarat salur, fleksibilitas penggunaan TKD yang bersifat earmarked untuk penanganan bencana dan pemulihan pascabencana, serta keringanan kewajiban pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi pemerintah daerah.

Beberapa bentuk relaksasi pinjaman PEN yang diberikan antara lain penundaan pembayaran pokok dan/atau bunga selama masa pascabencana, perpanjangan jangka waktu pinjaman hingga 15 tahun, serta penghapusan sisa kewajiban pinjaman secara kondisional bagi infrastruktur yang mengalami kerusakan berat atau total akibat bencana dengan tingkat kerusakan lebih dari 70 persen dari nilai aset yang dibiayai.

Berdasarkan data Kemenkeu, hingga Februari 2026 penyaluran TKD ke tiga provinsi terdampak bencana itu telah mencapai Rp23,18 triliun atau sekitar 54,07 persen lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun 2025.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya