Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Nusantara

Purbaya Kucurkan Tambahan TKD Rp4,39 Triliun untuk Aceh, Sumut dan Sumbar

SELASA, 10 MARET 2026 | 02:55 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyalurkan tambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp4,39 triliun untuk tiga provinsi terdampak bencana di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Tambahan dana tersebut disalurkan kepada 67 pemerintah daerah sebagai bentuk pengembalian alokasi pagu TKD pada APBN 2026 agar kembali sama dengan besaran tahun 2025. Sebelumnya, pagu TKD 2026 dipangkas menjadi Rp693 triliun dari yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp919,9 triliun pada 2025.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro menjelaskan bahwa tambahan anggaran ini untuk memperkuat upaya pemulihan pascabencana yang dilakukan pemerintah daerah, termasuk mendukung program tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.


“Pemanfaatan bantuan tambahan TKD tersebut diarahkan untuk mendukung Pemda dalam pemulihan pascabencana, selain dengan memanfaatkan pendanaan dari pemerintah pusat melalui tanggap darurat serta rehabilitasi dan rekonstruksi,” kata Deni dalam keterangan tertulis, Senin 9 Maret 2026.

Kebijakan penyesuaian alokasi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 59 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah menetapkan total tambahan alokasi TKD bagi 67 daerah terdampak bencana di Sumatra mencapai Rp10,65 triliun. Dana tersebut akan disalurkan secara bertahap guna menutup selisih penurunan alokasi TKD pada APBN 2026 setelah penerapan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

Dari total tambahan tersebut, tahap pertama sebesar Rp4,39 triliun atau sekitar 40 persen telah disalurkan pada akhir Februari 2026. Sementara penyaluran tahap kedua sebesar 30 persen dijadwalkan pada Maret 2026 dan sisanya 30 persen pada April 2026.

Selain penambahan anggaran, pemerintah juga memberikan relaksasi penyaluran dan penggunaan TKD bagi daerah terdampak bencana melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2025.

Relaksasi tersebut meliputi penyaluran dana tanpa syarat salur, fleksibilitas penggunaan TKD yang bersifat earmarked untuk penanganan bencana dan pemulihan pascabencana, serta keringanan kewajiban pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi pemerintah daerah.

Beberapa bentuk relaksasi pinjaman PEN yang diberikan antara lain penundaan pembayaran pokok dan/atau bunga selama masa pascabencana, perpanjangan jangka waktu pinjaman hingga 15 tahun, serta penghapusan sisa kewajiban pinjaman secara kondisional bagi infrastruktur yang mengalami kerusakan berat atau total akibat bencana dengan tingkat kerusakan lebih dari 70 persen dari nilai aset yang dibiayai.

Berdasarkan data Kemenkeu, hingga Februari 2026 penyaluran TKD ke tiga provinsi terdampak bencana itu telah mencapai Rp23,18 triliun atau sekitar 54,07 persen lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun 2025.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

PBB Harus Bertindak Usai TNI Gugur dalam Serangan Israel

Senin, 30 Maret 2026 | 16:08

Apel Perdana Pasca Lebaran, Sekjen DPD Minta Kinerja Pegawai Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 | 16:06

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Menyakitkan

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Penerbangan Langsung Tiongkok-Korut Kembali Dibuka Setelah Vakum Enam Tahun

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Cak Imin Kritik Cara Pandang Aparat dalam Kasus Amsal Sitepu

Senin, 30 Maret 2026 | 16:01

Pemprov DKI Segera Susun Aturan Turunan PP Tunas

Senin, 30 Maret 2026 | 15:53

Lebaran Selesai, Kemenkop Gaspol Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 | 15:45

Komisi II Kulik Proker hingga Renstra KPU-Bawaslu-DKPP

Senin, 30 Maret 2026 | 15:40

Target Pengesahan RUU Hukum Acara Perdata Masih Abu-Abu

Senin, 30 Maret 2026 | 15:31

Wamenhaj RI Bahas Antisipasi Biaya dan Logistik Haji 2026 dengan Arab Saudi

Senin, 30 Maret 2026 | 15:29

Selengkapnya