Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Nusantara

Purbaya Kucurkan Tambahan TKD Rp4,39 Triliun untuk Aceh, Sumut dan Sumbar

SELASA, 10 MARET 2026 | 02:55 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyalurkan tambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp4,39 triliun untuk tiga provinsi terdampak bencana di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Tambahan dana tersebut disalurkan kepada 67 pemerintah daerah sebagai bentuk pengembalian alokasi pagu TKD pada APBN 2026 agar kembali sama dengan besaran tahun 2025. Sebelumnya, pagu TKD 2026 dipangkas menjadi Rp693 triliun dari yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp919,9 triliun pada 2025.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro menjelaskan bahwa tambahan anggaran ini untuk memperkuat upaya pemulihan pascabencana yang dilakukan pemerintah daerah, termasuk mendukung program tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.


“Pemanfaatan bantuan tambahan TKD tersebut diarahkan untuk mendukung Pemda dalam pemulihan pascabencana, selain dengan memanfaatkan pendanaan dari pemerintah pusat melalui tanggap darurat serta rehabilitasi dan rekonstruksi,” kata Deni dalam keterangan tertulis, Senin 9 Maret 2026.

Kebijakan penyesuaian alokasi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 59 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah menetapkan total tambahan alokasi TKD bagi 67 daerah terdampak bencana di Sumatra mencapai Rp10,65 triliun. Dana tersebut akan disalurkan secara bertahap guna menutup selisih penurunan alokasi TKD pada APBN 2026 setelah penerapan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

Dari total tambahan tersebut, tahap pertama sebesar Rp4,39 triliun atau sekitar 40 persen telah disalurkan pada akhir Februari 2026. Sementara penyaluran tahap kedua sebesar 30 persen dijadwalkan pada Maret 2026 dan sisanya 30 persen pada April 2026.

Selain penambahan anggaran, pemerintah juga memberikan relaksasi penyaluran dan penggunaan TKD bagi daerah terdampak bencana melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2025.

Relaksasi tersebut meliputi penyaluran dana tanpa syarat salur, fleksibilitas penggunaan TKD yang bersifat earmarked untuk penanganan bencana dan pemulihan pascabencana, serta keringanan kewajiban pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi pemerintah daerah.

Beberapa bentuk relaksasi pinjaman PEN yang diberikan antara lain penundaan pembayaran pokok dan/atau bunga selama masa pascabencana, perpanjangan jangka waktu pinjaman hingga 15 tahun, serta penghapusan sisa kewajiban pinjaman secara kondisional bagi infrastruktur yang mengalami kerusakan berat atau total akibat bencana dengan tingkat kerusakan lebih dari 70 persen dari nilai aset yang dibiayai.

Berdasarkan data Kemenkeu, hingga Februari 2026 penyaluran TKD ke tiga provinsi terdampak bencana itu telah mencapai Rp23,18 triliun atau sekitar 54,07 persen lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun 2025.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya