Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Nusantara

Purbaya Kucurkan Tambahan TKD Rp4,39 Triliun untuk Aceh, Sumut dan Sumbar

SELASA, 10 MARET 2026 | 02:55 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyalurkan tambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp4,39 triliun untuk tiga provinsi terdampak bencana di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Tambahan dana tersebut disalurkan kepada 67 pemerintah daerah sebagai bentuk pengembalian alokasi pagu TKD pada APBN 2026 agar kembali sama dengan besaran tahun 2025. Sebelumnya, pagu TKD 2026 dipangkas menjadi Rp693 triliun dari yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp919,9 triliun pada 2025.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro menjelaskan bahwa tambahan anggaran ini untuk memperkuat upaya pemulihan pascabencana yang dilakukan pemerintah daerah, termasuk mendukung program tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.


“Pemanfaatan bantuan tambahan TKD tersebut diarahkan untuk mendukung Pemda dalam pemulihan pascabencana, selain dengan memanfaatkan pendanaan dari pemerintah pusat melalui tanggap darurat serta rehabilitasi dan rekonstruksi,” kata Deni dalam keterangan tertulis, Senin 9 Maret 2026.

Kebijakan penyesuaian alokasi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 59 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah menetapkan total tambahan alokasi TKD bagi 67 daerah terdampak bencana di Sumatra mencapai Rp10,65 triliun. Dana tersebut akan disalurkan secara bertahap guna menutup selisih penurunan alokasi TKD pada APBN 2026 setelah penerapan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

Dari total tambahan tersebut, tahap pertama sebesar Rp4,39 triliun atau sekitar 40 persen telah disalurkan pada akhir Februari 2026. Sementara penyaluran tahap kedua sebesar 30 persen dijadwalkan pada Maret 2026 dan sisanya 30 persen pada April 2026.

Selain penambahan anggaran, pemerintah juga memberikan relaksasi penyaluran dan penggunaan TKD bagi daerah terdampak bencana melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2025.

Relaksasi tersebut meliputi penyaluran dana tanpa syarat salur, fleksibilitas penggunaan TKD yang bersifat earmarked untuk penanganan bencana dan pemulihan pascabencana, serta keringanan kewajiban pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi pemerintah daerah.

Beberapa bentuk relaksasi pinjaman PEN yang diberikan antara lain penundaan pembayaran pokok dan/atau bunga selama masa pascabencana, perpanjangan jangka waktu pinjaman hingga 15 tahun, serta penghapusan sisa kewajiban pinjaman secara kondisional bagi infrastruktur yang mengalami kerusakan berat atau total akibat bencana dengan tingkat kerusakan lebih dari 70 persen dari nilai aset yang dibiayai.

Berdasarkan data Kemenkeu, hingga Februari 2026 penyaluran TKD ke tiga provinsi terdampak bencana itu telah mencapai Rp23,18 triliun atau sekitar 54,07 persen lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun 2025.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya