Berita

Petugas SAR membawa korban longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV TPST Bantar Gebang pada Senin, 9 Maret 2026. (Foto: BPBD Bekasi)

Nusantara

Menteri LH Cari Unsur Pidana di Kasus Longsor Bantargebang

SENIN, 09 MARET 2026 | 15:54 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang terus mengancam nyawa warga dan petugas. 

Permintaan ini menyusul peristiwa longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV TPST Bantargebang pada Minggu, 8 Maret 2026 Pukul 14.30 yang menelan korban jiwa.

Kini, KLH/BPLH telah memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum tegas guna memastikan persoalan sampah ibu kota yang berlarut-larut tidak kembali memakan korban jiwa.


“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” tegas Menteri Hanif dalam keterangannya, Senin, 9 Maret 2026.

Lanjut Hanif, beberapa daftar kejadian TPST Bantargebang mulai dari longsor pemukiman tahun 2003 hingga runtuhnya Zona 3 pada 2006 yang menelan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung, berlanjut hingga Januari 2026 saat amblasnya landasan menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai, yang kemudian disusul oleh runtuhnya kembali gunungan sampah pada Maret 2026 ini membuktikan adanya risiko fatal akibat beban overload di TPST Bantar Gebang.

Mengingat peristiwa ini berulang dan menimbulkan risiko jiwa, Menteri Hanif pun menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Ancaman pidana berkisar 5-10 tahun dan denda 5-10 miliar rupiah berlaku bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian. 

Sebagai solusi, pemerintah memprioritaskan evakuasi seluruh korban sambil memulai penyelidikan menyeluruh dan pengelolaan TPST Bantargebang akan dialihkan khusus untuk sampah anorganik melalui penguatan sistem pemilahan dari sumber dan optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya