Berita

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno. (Foto: Tim Eddy Soeparno)

Politik

Perang Iran-AS-Israel Berlanjut

Eddy Soeparno Singgung Ketahanan Fiskal Indonesia Impor Minyak Mentah

SENIN, 09 MARET 2026 | 15:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Satu minggu setelah penyerangan Amerika Serikat dan Israel ke Iran, harga minyak melonjak lebih dari 30 persen ke angka 107 Dolar AS per barel. 

Kenaikan yang sudah diprediksi ini, perlu langkah mitigasi dari pemerintah Indonesia. Utamanya, dalam menjaga kenaikan harga minyak tidak menambah beban signifikan pada APBN.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno pasca melakukan zoom conference call dengan sejumlah pengamat migas di Singapura dan Tokyo, Senin 9 Maret 2026. 


“Saya membahas proyeksi harga migas dalam jangka pendek. Pembahasan terkait prospek kenaikan harga migas jika perang berlangsung untuk 3-12 bulan mendatang, termasuk negara-negara yang diuntungkan dan paling dirugikan akibat kondisi ini," kata Eddy.

Menurut Eddy, China, India, Jepang dan Korea sebagai negara-negara yang mengandalkan pasokan migasnya dari Timur Tengah tentu akan mencari alternatif baru termasuk ke Nigeria, Angola, Brazil yang juga merupakan negara pemasok migas bagi Indonesia. 

"Artinya, kita berpeluang berebut supply minyak mentah dengan negara-negara raksasa pengimpor migas," ungkapnya. 

Wakil Ketua Umum PAN ini menjelaskan, implikasi kenaikan harga minyak mentah bagi Indonesia cukup menantang mengingat kebutuhan migas kita adalah 1 juta barrel per hari. 

Di saat harga minyak mentah naik secara signifikan dan nilai tukar rupiah terhadap mata uang dolar melemah maka beban impor migas menjadi semakin berat. 

“Apalagi harga minyak mentah pada asumsi makro APBN adalah 70 Dolar AS, dan defisit terhadap PDB di angka 2,68 persen, maka dengan kenaikan harga migas di atas 100 Dolar AS per barel, kemungkinan defisit anggaran bisa tembus di atas 3,6 persen," kata Eddy

Eddy menjelaskan, tahun 2025 Indonesia mengimpor sekitar 17,6 juta ton minyak mentah dan 37.8 juta ton produk petroleum senilai 32,8 miliar Dolar AS atau Rp551 triliun. 

Dengan asumsi bahwa volume impor akan sama, kebutuhan devisa saat ini akan meningkat untuk membeli produk migas dengan harga yang lebih tinggi dan kurs Rupiah yang semakin lemah. 

Eddy meyakini bahwa pemerintah telah mempersiapkan alternatif sumber pasokan impor dari negara lain, misalnya AS. Sehingga kita memiliki diversifikasi sumber pasokan yang memadai

“Yang betul-betul perlu kita perhatikan adalah sejauh mana ketahanan fiskal dari negara-negara pengimpor migas dalam memenuhi kebutuhan migasnya," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya