Berita

Nabilah O’Brien (kedua dari kanan) (Foto: Tangkapan layar dari YouTube DPR)

Politik

Komisi III DPR Dukung Penghentian Kasus Nabilah O’Brien Lewat Restorative Justice

SENIN, 09 MARET 2026 | 13:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI menyatakan dukungan terhadap penghentian perkara yang menjerat selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, melalui mekanisme keadilan restoratif.

Dukungan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik antara Nabilah O’Brien dan pelanggannya, Zhendy Kusuma, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.

Habiburokhman menegaskan bahwa aparat penegak hukum dalam menangani perkara pidana, khususnya yang berkaitan dengan ujaran dan pencemaran nama baik, harus berpedoman pada ketentuan dalam KUHP baru.


“Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum dalam mengusut tindak pidana, khususnya terkait ujaran dan pencemaran nama baik, untuk mempedomani ketentuan Pasal 36 KUHP baru yang mengatur bahwa tidak seorang pun dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan yang tak terbantahkan,” tegasnya.

Politikus Partai Gerindra itu juga menyatakan dukungan Komisi III terhadap penyelesaian perkara tersebut melalui pendekatan restorative justice.

“Komisi III DPR RI mendukung pencabutan status tersangka terhadap saudari Nabilah O’Brien dan penghentian perkara ini secara keadilan restoratif yang tidak memberatkan,” ujar Habiburokhman.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melalui Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) memediasi perkara yang melibatkan Nabilah O’Brien dan gitaris Zendhy Kusuma pada Minggu, 8 Maret 2026. Kedua pihak sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kedua belah pihak telah sepakat mencabut laporan masing-masing.

“Dalam perjanjian perdamaian ini masing-masing pihak sudah melakukan pencabutan laporan yang sebelumnya dibuat,” kata Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.

Selain mencabut laporan, kedua pihak juga sepakat untuk menghapus unggahan terkait perkara tersebut di akun media sosial masing-masing.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencurian yang dibuat Nabilah terhadap pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR. Keduanya diduga membawa kabur pesanan makanan dan minuman dari restoran milik Nabilah di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 19 September 2025. Berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya, pasangan tersebut memesan 11 makanan dan tiga minuman dengan total nilai Rp530.150.

Namun karena merasa pesanannya terlalu lama disiapkan, keduanya disebut masuk ke dapur dan mengambil sendiri makanan yang dipesan, lalu meninggalkan restoran tanpa melakukan pembayaran. Kejadian tersebut terekam kamera CCTV dan videonya sempat viral di media sosial.

Belakangan, Nabilah mengunggah video di media sosial yang menyebut dirinya justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut berdasarkan laporan yang dibuat di Bareskrim Polri.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya