Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman Terkait Pengembangan Kasus Korupsi Minyak

SENIN, 09 MARET 2026 | 13:08 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

  Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Ombudsman RI pada Senin, 9 Maret 2026. 

Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait industri minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.


“Benar ada (penggeledahan),” kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Senin siang.

Selain menggeledah kantor Ombudsman RI, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah salah seorang komisioner Ombudsman berinisial YH.

Berdasarkan penelusuran, penggeledahan ini berkaitan dengan perkara yang melibatkan terpidana Marcella Santoso serta tiga korporasi besar di sektor kelapa sawit, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Perkara tersebut juga berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan tiga perusahaan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam proses itu, Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi yang digunakan untuk memperkuat gugatan para korporasi tersebut.

Kasus ini turut menyinggung perkara yang sebelumnya menjerat Marcella Santoso. Ia terbukti memberikan suap lebih dari Rp60 miliar dalam upaya mengondisikan putusan lepas dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) pada 2025. Selain itu, ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Uang suap tersebut diserahkan kepada Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dana tersebut kemudian diduga dibagikan kepada tiga hakim anggota majelis yang menangani perkara CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Pakistan Siap Jadi Tuan Rumah Putaran Baru Perundingan Iran-AS

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:13

Rayakan Persib Juara, Replika Maung Raksasa Bomber Guncang Asia Afrika

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:06

Iran Tempuh Jalur Damai dengan Kekuatan dan Diplomasi Bermartabat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:02

Rudi Hartono: Blackout Sumatera Momentum Evaluasi Jaringan dan Mitigasi

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:30

Ekonomi Syariah Harus Perkuat Perlindungan Sosial Masyarakat

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:10

PHE Optimistis Proyek CCS Indonesia-Korsel Buka Peluang Investasi Baru

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:02

Kualitas Konsumsi Jemaah Haji Harus Dijaga Meski Dapur Berjarak 12 Km

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:00

Trump: Kesepakatan Damai Iran Hampir Rampung, Selat Hormuz Segera Dibuka

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:49

Pertamina Trans Kontinental Optimalkan Layanan Maritim Lewat Kerja Sama STS Proyek FAME

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:47

Menkop Sindir Organisasi yang Hanya Sibuk Seremonial

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:30

Selengkapnya