Berita

Proses evakuasi korban meninggal dunia akibat tertimbun longsoran sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi. (Foto: Polres Bekasi)

Politik

Longsor Bantargebang Bukti Indonesia Darurat Sampah!

SENIN, 09 MARET 2026 | 12:13 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah didesak segera melakukan reformasi total terhadap tata kelola sampah nasional. Itu lantaran gunungan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantargebang yang menyebabkan empat orang meninggal dunia. 

Anggota Komisi XII DPR dari Fraksi PKB, Elpisina menilai peristiwa memilukan ini adalah alarm keras bahwa pengelolaan sampah di Indonesia sudah masuk status darurat.

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya empat korban di Bantargebang. Peristiwa ini adalah penanda bahwa persoalan sampah kita sudah darurat. Pemerintah harus bergerak cepat melakukan reformasi tata kelola secara menyeluruh agar tragedi serupa tidak terus berulang,” ujar Elpisina kepada wartawan, Senin, 9 Maret 2026.


Elpisina menegaskan, ketergantungan ekstrem pada sistem penumpukan sampah di TPA tanpa pengolahan memadai telah menciptakan bom waktu yang mengancam nyawa masyarakat. Menurutnya, pola tradisional "kumpul-angkut-buang" harus segera ditinggalkan dan diganti dengan sistem pengolahan modern dari hulu ke hilir. 

“Seluas apapun TPA, jika pengelolaan masih berbasis tradisional maka suatu saat pasti penuh juga,” ujarnya. 

Legislator PKB ini menyoroti data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) yang menunjukkan volume sampah mencapai 25,1 juta ton per tahun. Mirisnya, sekitar 63,97 persen pengelolaannya masih bergantung pada sistem open dumping atau pembuangan terbuka. 

Sistem ini dinilai sangat berisiko karena menciptakan gunungan sampah yang tidak stabil dan rawan longsor, serta mencemari air tanah melalui cairan lindi beracun.

“Selain membahayakan keselamatan manusia, tata kelola yang buruk mengancam kesehatan masyarakat di sekitar TPA melalui pencemaran air tanah. Penumpukan sampah skala besar tanpa pengolahan yang memadai sudah tidak lagi relevan dan sangat berbahaya,” tegasnya.

Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Elpisina menilai implementasinya masih jauh dari optimal. Ia mengkritik keterbatasan fasilitas pengolahan sampah modern di tingkat daerah yang tidak sebanding dengan pesatnya peningkatan volume sampah harian.

“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memperkuat koordinasi. Implementasi aturan jangan hanya di atas kertas. Kita butuh penguatan sistem pemilahan, daur ulang, hingga pembangunan infrastruktur pengolahan sampah yang canggih agar beban TPA berkurang drastis,” imbuh Elpisina.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa reformasi ini tidak bisa ditunda lagi. Keselamatan warga dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama di atas sekadar pemindahan sampah dari kota ke TPA. 

“Negara harus hadir memastikan sistem pengelolaan sampah tidak lagi mengancam nyawa,” pungkasnya.


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

KH Sholeh Darat Diusulkan jadi Pahlawan Nasional

Senin, 30 Maret 2026 | 05:59

Pentingnya Disiplin Informasi dalam KUHP Baru

Senin, 30 Maret 2026 | 05:43

Dikenal Warga sebagai Orang Baik, Pegawai Ayam Geprek Ditemukan Tewas

Senin, 30 Maret 2026 | 05:16

Aburizal Bakrie Kenang Juwono Sudarsono sebagai Putra Terbaik Bangsa

Senin, 30 Maret 2026 | 04:57

Mitra MBG Jangan Coba-coba Markup Harga Bahan Baku

Senin, 30 Maret 2026 | 04:40

Ikrar Setia ke NKRI

Senin, 30 Maret 2026 | 04:23

Pertamina Fasilitasi Pemudik Balik ke Jakarta dengan Lancar

Senin, 30 Maret 2026 | 03:59

Merajut Hubungan Sipil-Militer

Senin, 30 Maret 2026 | 03:50

Hadapi Bulgaria, Timnas Indonesia Bakal Tertolong Dukungan Suporter

Senin, 30 Maret 2026 | 03:27

BGN Dorong Penguatan Ekosistem Peternakan Demi Serap Lapangan Kerja

Senin, 30 Maret 2026 | 02:59

Selengkapnya