Berita

Momen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Presiden Prabowo Subianto (Foto: Ist)

Politik

Kedudukan Polri harus Tetap di Bawah Presiden

SENIN, 09 MARET 2026 | 12:02 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Presiden RI Prabowo Subianto diminta agar tetap mempertahankan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden. 

Permintaan itu disampaikan Ketua Umum Forum Indonesia Maju (FIM), M. Hafidz Kudsi, melalui surat resmi kepada Presiden Prabowo. 

Surat tersebut disampaikan sebagai respons atas berkembangnya wacana perubahan posisi kelembagaan Polri dalam struktur pemerintahan yang belakangan menjadi perdebatan di ruang publik. 


Hafidz menjelaskan, surat yang dikirimkan pada 23 Februari 2026 itu dilengkapi dengan naskah kajian strategis yang memuat analisis konstitusional dan argumentasi kebijakan mengenai pentingnya mempertahankan posisi Polri dalam sistem presidensial Indonesia. 

Menurutnya, penempatan Polri di bawah Presiden sejalan dengan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas institusi kepolisian. 

Ia menilai bahwa posisi tersebut penting untuk menjaga efektivitas rantai komando dalam pengambilan keputusan keamanan nasional. 

“Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, dikhawatirkan akan muncul potensi dualisme kepemimpinan yang dapat memperlambat koordinasi dan respons negara dalam menghadapi situasi krisis keamanan atau gangguan stabilitas nasional,” ujarnya, Senin, 9 Maret 2026.

Selain itu, FIM juga menyoroti pentingnya menjaga netralitas dan profesionalisme institusi kepolisian dari tarik-menarik kepentingan politik sektoral. 

Menurut Hafidz, karena kementerian merupakan jabatan politik yang diisi oleh figur dengan afiliasi tertentu, penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan intervensi politik yang dapat memengaruhi independensi penegakan hukum.

Melalui surat tersebut, FIM berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keamanan nasional sekaligus memperkuat profesionalisme Polri sebagai institusi negara yang berfungsi melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. 

Surat tersebut juga ditembuskan kepada DPR RI, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, serta pimpinan Polri.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

PT DSI Fokus Genjot Ekspor 3 Komoditas Ini

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:53

Kasus Abu Janda jadi Ujian Polri, Akankah Pilih Kasih?

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32

Nahdliyin DIY Soroti Konflik PBNU dan Arah Organisasi

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:10

Prabowo Dijadwalkan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Besok

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:01

Kedekatan Prabowo dengan Tiga Pemimpin Adidaya Untungkan Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:43

Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24

Rekam Jejak Ryamizard Ryacudu: Dari Titisan Darah Militer hingga Kursi Eksekutif

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:44

Program Bioflok Presiden Prabowo di Karawang Sukses Panen Raya 1,2 Ton Ikan Nila

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:34

Warisan Bung Tomo: Lawan Pemimpin yang Tak Berpihak pada Rakyat Kecil!

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya