Berita

Momen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Presiden Prabowo Subianto (Foto: Ist)

Politik

Kedudukan Polri harus Tetap di Bawah Presiden

SENIN, 09 MARET 2026 | 12:02 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Presiden RI Prabowo Subianto diminta agar tetap mempertahankan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden. 

Permintaan itu disampaikan Ketua Umum Forum Indonesia Maju (FIM), M. Hafidz Kudsi, melalui surat resmi kepada Presiden Prabowo. 

Surat tersebut disampaikan sebagai respons atas berkembangnya wacana perubahan posisi kelembagaan Polri dalam struktur pemerintahan yang belakangan menjadi perdebatan di ruang publik. 


Hafidz menjelaskan, surat yang dikirimkan pada 23 Februari 2026 itu dilengkapi dengan naskah kajian strategis yang memuat analisis konstitusional dan argumentasi kebijakan mengenai pentingnya mempertahankan posisi Polri dalam sistem presidensial Indonesia. 

Menurutnya, penempatan Polri di bawah Presiden sejalan dengan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas institusi kepolisian. 

Ia menilai bahwa posisi tersebut penting untuk menjaga efektivitas rantai komando dalam pengambilan keputusan keamanan nasional. 

“Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, dikhawatirkan akan muncul potensi dualisme kepemimpinan yang dapat memperlambat koordinasi dan respons negara dalam menghadapi situasi krisis keamanan atau gangguan stabilitas nasional,” ujarnya, Senin, 9 Maret 2026.

Selain itu, FIM juga menyoroti pentingnya menjaga netralitas dan profesionalisme institusi kepolisian dari tarik-menarik kepentingan politik sektoral. 

Menurut Hafidz, karena kementerian merupakan jabatan politik yang diisi oleh figur dengan afiliasi tertentu, penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan intervensi politik yang dapat memengaruhi independensi penegakan hukum.

Melalui surat tersebut, FIM berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keamanan nasional sekaligus memperkuat profesionalisme Polri sebagai institusi negara yang berfungsi melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. 

Surat tersebut juga ditembuskan kepada DPR RI, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, serta pimpinan Polri.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya