Berita

Momen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Presiden Prabowo Subianto (Foto: Ist)

Politik

Kedudukan Polri harus Tetap di Bawah Presiden

SENIN, 09 MARET 2026 | 12:02 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Presiden RI Prabowo Subianto diminta agar tetap mempertahankan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden. 

Permintaan itu disampaikan Ketua Umum Forum Indonesia Maju (FIM), M. Hafidz Kudsi, melalui surat resmi kepada Presiden Prabowo. 

Surat tersebut disampaikan sebagai respons atas berkembangnya wacana perubahan posisi kelembagaan Polri dalam struktur pemerintahan yang belakangan menjadi perdebatan di ruang publik. 


Hafidz menjelaskan, surat yang dikirimkan pada 23 Februari 2026 itu dilengkapi dengan naskah kajian strategis yang memuat analisis konstitusional dan argumentasi kebijakan mengenai pentingnya mempertahankan posisi Polri dalam sistem presidensial Indonesia. 

Menurutnya, penempatan Polri di bawah Presiden sejalan dengan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas institusi kepolisian. 

Ia menilai bahwa posisi tersebut penting untuk menjaga efektivitas rantai komando dalam pengambilan keputusan keamanan nasional. 

“Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, dikhawatirkan akan muncul potensi dualisme kepemimpinan yang dapat memperlambat koordinasi dan respons negara dalam menghadapi situasi krisis keamanan atau gangguan stabilitas nasional,” ujarnya, Senin, 9 Maret 2026.

Selain itu, FIM juga menyoroti pentingnya menjaga netralitas dan profesionalisme institusi kepolisian dari tarik-menarik kepentingan politik sektoral. 

Menurut Hafidz, karena kementerian merupakan jabatan politik yang diisi oleh figur dengan afiliasi tertentu, penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan intervensi politik yang dapat memengaruhi independensi penegakan hukum.

Melalui surat tersebut, FIM berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keamanan nasional sekaligus memperkuat profesionalisme Polri sebagai institusi negara yang berfungsi melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. 

Surat tersebut juga ditembuskan kepada DPR RI, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, serta pimpinan Polri.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya