Ilustrasi. (Foto: Web-Konten)
LEGALITAS bukan sekadar soal administrasi. Ia adalah sistem pertanggungjawaban. Sejak manusia hidup dalam komunitas yang semakin kompleks, standar pembuktian terus meningkat: dari saksi lisan, dokumen tertulis, pengesahan pejabat, hingga pencatatan dalam sistem negara yang permanen dan dapat diaudit. Standar ini naik bukan karena formalitas, tetapi karena dampak tindakan manusia semakin luas.
Di dalam Al-Qur'an, perintah tentang pencatatan transaksi ditegaskan secara sangat rinci dalam Surah Al-Baqarah ayat 282. Transaksi berjangka harus ditulis. Harus ada penulis yang adil. Harus ada saksi. Jangan enggan mencatat meskipun nilainya kecil. Tujuannya jelas: lebih adil, lebih kuat sebagai bukti, dan mencegah sengketa.
Perintah ini bukan nasihat moral umum. Ini adalah instruksi administratif yang konkret. Artinya, takwa dalam muamalah bukan klaim batin, tetapi kepatuhan terhadap mekanisme yang bisa diuji dan dipertanggungjawabkan.
Masalahnya menjadi jelas ketika kita hidup dalam negara modern. Hari ini, pencatatan yang memiliki kekuatan pembuktian hanya efektif jika diakui oleh sistem hukum yang berlaku. Dokumen yang tidak memenuhi standar legal nasional tidak memiliki daya paksa. Perjanjian yang tidak tunduk pada hukum negara tidak bisa dieksekusi. Sengketa yang tidak masuk ke mekanisme resmi tidak memiliki putusan yang mengikat.
Di Indonesia, kontrak yang sah mengikat para pihak dan dapat ditegakkan melalui sistem peradilan nasional. Putusan pengadilan dapat dieksekusi. Inilah bentuk konkret dari “pencatatan yang kuat sebagai bukti” sebagaimana diperintahkan di dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah 282. Tanpa itu, transaksi kembali menjadi urusan informal yang rawan sengketa.
Di sinilah titik tegasnya: Allah memerintahkan pencatatan. Pencatatan efektif membutuhkan sistem hukum yang mengakui dan menegakkannya. Sistem tersebut hari ini adalah hukum negara.
Jika seseorang menolak menggunakan hukum negara untuk mencatat dan menegakkan transaksi, maka secara operasional ia menolak sarana pelaksanaan perintah Allah dalam muamalah. Ia membiarkan transaksi tanpa daya bukti dan tanpa mekanisme eksekusi. Ia kembali ke pola pra-sistem yang tidak lagi memadai dalam struktur masyarakat modern.
Takwa bukan retorika identitas. Takwa adalah kepatuhan yang teruji. Dalam Surah Ali ‘Imran ayat 102 diperintahkan untuk bertakwa dengan sebenar-benar takwa. Itu berarti tunduk total pada aturan Allah dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk urusan transaksi dan hukum.
Jika hukum negara menyediakan mekanisme pencatatan, pembuktian, dan penyelesaian sengketa yang sah, maka menggunakannya adalah bagian dari realisasi takwa. Sebaliknya, mengabaikannya berarti melemahkan pelaksanaan hukum Allah dalam praktik. Konsekuensinya bukan hanya administratif, tetapi akidah.
Seseorang yang secara sadar menolak berhukum dalam sistem yang memungkinkan tegaknya perintah Allah tentang pencatatan, pada hakikatnya sedang melemahkan tauhidnya dalam ranah sosial. Tauhid bukan hanya pengakuan lisan bahwa Allah adalah Rabb, tetapi juga tunduk pada struktur aturan yang mewujudkan perintah-Nya. Ketika perintah pencatatan diabaikan dengan menolak sistem hukum yang tersedia, maka terjadi kontradiksi antara klaim takwa dan praktik nyata.
Lebih jauh lagi, pengabaian hukum negara merusak stabilitas kolektif. Tanpa kepastian hukum, kepercayaan turun. Tanpa kepercayaan, transaksi menyempit. Modal berhenti bergerak. Konflik meningkat. Reputasi komunitas ikut terdampak. Padahal ekonomi tumbuh dari kepastian hukum, dan kepastian hukum hanya lahir dari kepatuhan terhadap sistem yang berlaku.
Karena itu, dalam konteks negara modern, takwa dan kepatuhan pada hukum nasional tidak dapat dipisahkan dalam urusan muamalah. Barangsiapa menolak mengikuti hukum negara dalam transaksi—padahal hukum tersebut menjadi satu-satunya mekanisme pembuktian dan penegakan—maka ia tidak menjalankan perintah pencatatan sebagaimana diperintahkan Allah. Klaim takwanya gugur secara operasional. Akidahnya rusak dalam praktik. Tauhidnya lemah karena tidak tunduk secara nyata pada struktur yang memungkinkan hukum Allah berjalan.
Takwa bukan slogan. Takwa adalah kepatuhan yang dapat diuji. Dan dalam sistem hari ini, kepatuhan itu terwujud melalui ketaatan pada hukum negara yang sah dan berlaku.
Muchamad Andi Sofiyan
Penggiat literasi dari Republikein StudieClub