Berita

Bongkaran rumah tua di Menteng, Jakarta. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

SABTU, 07 MARET 2026 | 22:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sebuah rumah tua bersejarah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, mengalami perubahan bentuk dalam beberapa waktu terakhir. 

Bangunan yang berada di Jalan Teuku Umar Nomor 2, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng itu kini terlihat tidak lagi utuh seperti sebelumnya.

Bangunan menunjukkan atap genteng bergaya arsitektur Belanda tersebut telah hilang. Selain itu, sejumlah kusen pintu dan jendela juga tampak telah dicopot dari bangunan yang berada di sudut pertemuan Jalan Teuku Umar dan Jalan Sam Ratulangi tersebut.


“Jika kita melintas di Jalan Teuku Umar beberapa waktu lalu dan sekarang, akan menemukan pemandangan yang berbeda. Bangunan rumah tua yang sebelumnya masih utuh kini sudah berubah,” kata salah seorang warga, dalam keterangannya, Sabtu 7 Maret 2026.

Sebelumnya, rumah tua tersebut masih berdiri utuh dan dikenal sebagai salah satu bangunan lama di kawasan Menteng. 

Saat ini, area di sekitar bangunan tampak tertutup seng pada bagian gerbang, sementara tidak terlihat aktivitas pembongkaran maupun petugas yang berjaga di lokasi.

Namun, jika bangunan itu berstatus cagar budaya, setiap perubahan seharusnya dilakukan dengan izin dari pihak berwenang, seperti Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta atau instansi terkait lainnya.

Jika bangunan tersebut termasuk kategori cagar budaya, perubahan atau pembongkaran tanpa izin berpotensi melanggar sejumlah regulasi. 

Di antaranya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor D-IV-6097/d/33/1975 tentang Ketentuan Pokok Lingkungan dan Bangunan di Wilayah DKI Jakarta, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 105.

Kawasan Menteng telah lama ditetapkan sebagai wilayah pelestarian bangunan bersejarah melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor D-IV-6098/d/33/1975 tentang Penetapan Daerah Menteng sebagai Lingkungan Pemugaran.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini telah menetapkan 305 objek cagar budaya yang terdiri dari 20 benda cagar budaya, 253 bangunan cagar budaya, 28 struktur cagar budaya, dua situs cagar budaya, dan dua kawasan cagar budaya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 109 cagar budaya berada di wilayah Jakarta Pusat, 18 di Jakarta Utara, 129 di Jakarta Barat, 14 di Jakarta Selatan, 31 di Jakarta Timur, dan empat berada di wilayah Kepulauan Seribu.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya