Berita

Bongkaran rumah tua di Menteng, Jakarta. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

SABTU, 07 MARET 2026 | 22:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sebuah rumah tua bersejarah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, mengalami perubahan bentuk dalam beberapa waktu terakhir. 

Bangunan yang berada di Jalan Teuku Umar Nomor 2, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng itu kini terlihat tidak lagi utuh seperti sebelumnya.

Bangunan menunjukkan atap genteng bergaya arsitektur Belanda tersebut telah hilang. Selain itu, sejumlah kusen pintu dan jendela juga tampak telah dicopot dari bangunan yang berada di sudut pertemuan Jalan Teuku Umar dan Jalan Sam Ratulangi tersebut.


“Jika kita melintas di Jalan Teuku Umar beberapa waktu lalu dan sekarang, akan menemukan pemandangan yang berbeda. Bangunan rumah tua yang sebelumnya masih utuh kini sudah berubah,” kata salah seorang warga, dalam keterangannya, Sabtu 7 Maret 2026.

Sebelumnya, rumah tua tersebut masih berdiri utuh dan dikenal sebagai salah satu bangunan lama di kawasan Menteng. 

Saat ini, area di sekitar bangunan tampak tertutup seng pada bagian gerbang, sementara tidak terlihat aktivitas pembongkaran maupun petugas yang berjaga di lokasi.

Namun, jika bangunan itu berstatus cagar budaya, setiap perubahan seharusnya dilakukan dengan izin dari pihak berwenang, seperti Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta atau instansi terkait lainnya.

Jika bangunan tersebut termasuk kategori cagar budaya, perubahan atau pembongkaran tanpa izin berpotensi melanggar sejumlah regulasi. 

Di antaranya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor D-IV-6097/d/33/1975 tentang Ketentuan Pokok Lingkungan dan Bangunan di Wilayah DKI Jakarta, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 105.

Kawasan Menteng telah lama ditetapkan sebagai wilayah pelestarian bangunan bersejarah melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor D-IV-6098/d/33/1975 tentang Penetapan Daerah Menteng sebagai Lingkungan Pemugaran.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini telah menetapkan 305 objek cagar budaya yang terdiri dari 20 benda cagar budaya, 253 bangunan cagar budaya, 28 struktur cagar budaya, dua situs cagar budaya, dan dua kawasan cagar budaya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 109 cagar budaya berada di wilayah Jakarta Pusat, 18 di Jakarta Utara, 129 di Jakarta Barat, 14 di Jakarta Selatan, 31 di Jakarta Timur, dan empat berada di wilayah Kepulauan Seribu.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya