Berita

Bongkaran rumah tua di Menteng, Jakarta. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

SABTU, 07 MARET 2026 | 22:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sebuah rumah tua bersejarah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, mengalami perubahan bentuk dalam beberapa waktu terakhir. 

Bangunan yang berada di Jalan Teuku Umar Nomor 2, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng itu kini terlihat tidak lagi utuh seperti sebelumnya.

Bangunan menunjukkan atap genteng bergaya arsitektur Belanda tersebut telah hilang. Selain itu, sejumlah kusen pintu dan jendela juga tampak telah dicopot dari bangunan yang berada di sudut pertemuan Jalan Teuku Umar dan Jalan Sam Ratulangi tersebut.


“Jika kita melintas di Jalan Teuku Umar beberapa waktu lalu dan sekarang, akan menemukan pemandangan yang berbeda. Bangunan rumah tua yang sebelumnya masih utuh kini sudah berubah,” kata salah seorang warga, dalam keterangannya, Sabtu 7 Maret 2026.

Sebelumnya, rumah tua tersebut masih berdiri utuh dan dikenal sebagai salah satu bangunan lama di kawasan Menteng. 

Saat ini, area di sekitar bangunan tampak tertutup seng pada bagian gerbang, sementara tidak terlihat aktivitas pembongkaran maupun petugas yang berjaga di lokasi.

Namun, jika bangunan itu berstatus cagar budaya, setiap perubahan seharusnya dilakukan dengan izin dari pihak berwenang, seperti Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta atau instansi terkait lainnya.

Jika bangunan tersebut termasuk kategori cagar budaya, perubahan atau pembongkaran tanpa izin berpotensi melanggar sejumlah regulasi. 

Di antaranya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor D-IV-6097/d/33/1975 tentang Ketentuan Pokok Lingkungan dan Bangunan di Wilayah DKI Jakarta, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 105.

Kawasan Menteng telah lama ditetapkan sebagai wilayah pelestarian bangunan bersejarah melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor D-IV-6098/d/33/1975 tentang Penetapan Daerah Menteng sebagai Lingkungan Pemugaran.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini telah menetapkan 305 objek cagar budaya yang terdiri dari 20 benda cagar budaya, 253 bangunan cagar budaya, 28 struktur cagar budaya, dua situs cagar budaya, dan dua kawasan cagar budaya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 109 cagar budaya berada di wilayah Jakarta Pusat, 18 di Jakarta Utara, 129 di Jakarta Barat, 14 di Jakarta Selatan, 31 di Jakarta Timur, dan empat berada di wilayah Kepulauan Seribu.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya