Berita

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Mabes Polri Terima Keluhan Selebgram Nabilah O’Brien Usai Jadi Tersangka

SABTU, 07 MARET 2026 | 08:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mabes Polri menindaklanjuti keluhan pemilik kedai Kopitiam Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, yang mengaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Penetapan tersangka tersebut diklaim terjadi setelah Nabilah mengunggah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan aksi pencurian oleh pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR ke media sosial.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polri akan menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang terkait keluhan tersebut.


“Kami akan menyampaikan terkait berkembangnya informasi yang tentu diketahui oleh teman-teman dari saudari N. Yang pertama tentunya Polri berkomitmen terhadap semua hal yang menjadi keluhan tersebut, kemudian akan kami dalami serta tindak lanjuti,” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Jumat malam, 6 Maret 2026.

Trunoyudo menjelaskan, dalam perkara ini terdapat dua konstruksi peristiwa pidana atau aksi saling lapor yang saat ini sama-sama sedang diproses oleh penyidik kepolisian.

“Kita ketahui juga sebagai informasi awal bahwa terdapat dua konstruksi peristiwa pelaporan atau saling lapor,” ujarnya.

Namun terkait penetapan Nabilah sebagai tersangka, Trunoyudo belum membeberkan secara rinci karena proses pendalaman masih berlangsung. Ia juga belum menjelaskan alasan penyidik menetapkan Nabilah sebagai tersangka.

“Ya tentu masih dalam proses untuk kami dalami, karena ini ada dua peristiwa yang perlu kami sampaikan di awal,” pungkasnya.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencurian yang dibuat Nabilah terhadap pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR. Keduanya diduga membawa kabur pesanan makanan dan minuman dari restoran milik Nabilah di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 19 September 2025, dan tercatat dengan nomor laporan LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu disebutkan pasangan tersebut memesan 11 makanan dan tiga minuman dengan total nilai Rp530.150.

Namun, karena merasa pesanannya terlalu lama disiapkan, keduanya disebut masuk ke dapur dan mengambil sendiri makanan yang dipesan sebelum akhirnya meninggalkan restoran tanpa melakukan pembayaran. Peristiwa itu terekam kamera CCTV dan videonya sempat viral di media sosial.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya