Berita

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Mabes Polri Terima Keluhan Selebgram Nabilah O’Brien Usai Jadi Tersangka

SABTU, 07 MARET 2026 | 08:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mabes Polri menindaklanjuti keluhan pemilik kedai Kopitiam Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, yang mengaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Penetapan tersangka tersebut diklaim terjadi setelah Nabilah mengunggah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan aksi pencurian oleh pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR ke media sosial.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polri akan menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang terkait keluhan tersebut.


“Kami akan menyampaikan terkait berkembangnya informasi yang tentu diketahui oleh teman-teman dari saudari N. Yang pertama tentunya Polri berkomitmen terhadap semua hal yang menjadi keluhan tersebut, kemudian akan kami dalami serta tindak lanjuti,” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Jumat malam, 6 Maret 2026.

Trunoyudo menjelaskan, dalam perkara ini terdapat dua konstruksi peristiwa pidana atau aksi saling lapor yang saat ini sama-sama sedang diproses oleh penyidik kepolisian.

“Kita ketahui juga sebagai informasi awal bahwa terdapat dua konstruksi peristiwa pelaporan atau saling lapor,” ujarnya.

Namun terkait penetapan Nabilah sebagai tersangka, Trunoyudo belum membeberkan secara rinci karena proses pendalaman masih berlangsung. Ia juga belum menjelaskan alasan penyidik menetapkan Nabilah sebagai tersangka.

“Ya tentu masih dalam proses untuk kami dalami, karena ini ada dua peristiwa yang perlu kami sampaikan di awal,” pungkasnya.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencurian yang dibuat Nabilah terhadap pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR. Keduanya diduga membawa kabur pesanan makanan dan minuman dari restoran milik Nabilah di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 19 September 2025, dan tercatat dengan nomor laporan LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu disebutkan pasangan tersebut memesan 11 makanan dan tiga minuman dengan total nilai Rp530.150.

Namun, karena merasa pesanannya terlalu lama disiapkan, keduanya disebut masuk ke dapur dan mengambil sendiri makanan yang dipesan sebelum akhirnya meninggalkan restoran tanpa melakukan pembayaran. Peristiwa itu terekam kamera CCTV dan videonya sempat viral di media sosial.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya