Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

Menkeu Berencana Tambah Penempatan Dana Rp100 Triliun ke Perbankan

SABTU, 07 MARET 2026 | 07:03 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah merancang langkah baru untuk memperkuat likuiditas sistem keuangan nasional. Rencananya, pemerintah akan menempatkan tambahan dana sebesar Rp100 triliun ke sektor perbankan.

Langkah ini menyusul kebijakan sebelumnya yang telah menyuntikkan dana Rp200 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Bedanya, kali ini Purbaya menekankan pada aspek fleksibilitas dan durasi yang lebih singkat.

“Nanti, mungkin Rp100 triliun lagi yang bisa keluar-masuk. Artinya, tidak terikat dalam deposit jangka panjang, tapi jangka pendek dan fleksibel,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 6 Maret 2026.


Jika pada penempatan sebelumnya pemerintah menggunakan skema deposit on call dengan tenor enam bulan, maka untuk dana Rp100 triliun ini skema akan dibuat lebih dinamis. Hal ini bertujuan agar dana tersebut bisa ditarik sewaktu-waktu saat pemerintah butuh membiayai belanja negara.

Selain skema, sumber pendanaannya pun berbeda. Jika injeksi sebelumnya menggunakan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di luar pagu belanja, maka pada injeksi baru ini menggunakan dana belanja pemerintah di Bank Indonesia (BI) yang belum terserap.

Purbaya menilai pemindahan dana dari BI ke perbankan akan memberikan dampak yang lebih nyata bagi ekonomi.

“Kalau yang sampai Rp300 triliun itu sudah nganggur tuh, tapi yang tambahan mungkin ya. Daripada ditaruh di BI, perbankan tidak punya akses, kami pindahkan ke situ (perbankan) untuk menambah uang di sistem perekonomian,” ujar Purbaya.

“Kalau nanti mau kita belanjakan bisa langsung keluar. Tapi, sebelum dipakai, setidaknya bisa membantu sistem perekonomian,” tambahnya.

Meski rencana sudah matang secara konsep, Menkeu belum menetapkan tanggal pasti eksekusinya. Saat ini, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti, masih ditugaskan untuk mengkaji lebih dalam terkait rencana tersebut.

Di sisi lain, pemerintah juga telah memastikan perpanjangan penempatan dana Rp200 triliun yang sudah ada hingga September 2026.

"Penempatan Rp200 triliun saat jatuh tempo pada 13 Maret 2026, akan langsung diperpanjang enam bulan ke depan. Jadi, bank tidak perlu khawatir kehilangan likuiditas, karena pemerintah akan terus mendukung likuiditas di pasar," ujar Purbaya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya