Berita

Rudal hipersonik Fattah milik militer Iran pada tahun lalu. Foto: Istimewa)

Politik

Iran Sah Serang Balik Pangkalan Militer AS

SABTU, 07 MARET 2026 | 02:36 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Serangan Amerika Serikat dan Zionis Israel terhadap Republik Islam Iran adalah serangan ilegal dan tidak legitimate, yang mengonfirmasi pelanggaran terhadap integritas teritorial dan kedaulatan nasional Republik Islam Iran.

Hal ini disampaikan Aktivis Islam Ahmad Khozinudin saat beraudiensi di Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta, dikutip Sabtu 7 Maret 2026.

"Serangan AS-Israel juga melanggar Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa," kata Khozinudin.


Adapun terkait serangan balasan Iran, Khozinudin menegaskan bahwa Iran memiliki hak yang sah dan legitimate.

"Iran sangat boleh melakukan serangan balik ke sejumlah pangkalan militer Amerika Serikat di Timur Tengah, baik di Qatar, UEA, Kuwait, Irak, Bahrain, Arab Saudi," kata Khozinudin.

Selain itu, lanjut Khozinudin, Iran dipersilakan melakukan serangan ke wilayah teritorial ilegal milik Israel yang dirampas dari tanah Palestina.

Hal itu berdasarkan Hukum Humaniter Internasional (HHI), khususnya Protokol Tambahan I 1977 pada Konvensi Jenewa 1949, dimana pangkalan militer Amerika Serikat terkategori wilayah militer atau objek militer yang sah untuk diserang karena memenuhi persyaratan kriteria kontribusi efektif dan keuntungan militer.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya