Berita

Rudal hipersonik Fattah milik militer Iran pada tahun lalu. Foto: Istimewa)

Politik

Iran Sah Serang Balik Pangkalan Militer AS

SABTU, 07 MARET 2026 | 02:36 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Serangan Amerika Serikat dan Zionis Israel terhadap Republik Islam Iran adalah serangan ilegal dan tidak legitimate, yang mengonfirmasi pelanggaran terhadap integritas teritorial dan kedaulatan nasional Republik Islam Iran.

Hal ini disampaikan Aktivis Islam Ahmad Khozinudin saat beraudiensi di Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta, dikutip Sabtu 7 Maret 2026.

"Serangan AS-Israel juga melanggar Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa," kata Khozinudin.


Adapun terkait serangan balasan Iran, Khozinudin menegaskan bahwa Iran memiliki hak yang sah dan legitimate.

"Iran sangat boleh melakukan serangan balik ke sejumlah pangkalan militer Amerika Serikat di Timur Tengah, baik di Qatar, UEA, Kuwait, Irak, Bahrain, Arab Saudi," kata Khozinudin.

Selain itu, lanjut Khozinudin, Iran dipersilakan melakukan serangan ke wilayah teritorial ilegal milik Israel yang dirampas dari tanah Palestina.

Hal itu berdasarkan Hukum Humaniter Internasional (HHI), khususnya Protokol Tambahan I 1977 pada Konvensi Jenewa 1949, dimana pangkalan militer Amerika Serikat terkategori wilayah militer atau objek militer yang sah untuk diserang karena memenuhi persyaratan kriteria kontribusi efektif dan keuntungan militer.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya