Berita

(Foto: Dok. BPKH)

Nusantara

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

KAMIS, 05 MARET 2026 | 15:01 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali menggelar Anugerah Jurnalistik BPKH 2026. 

Ajang ini menjadi bentuk apresiasi bagi insan pers serta kreator konten yang berkontribusi dalam mengedukasi masyarakat mengenai pengelolaan dana haji yang transparan dan akuntabel.

Pada penyelenggaraan tahun ini, BPKH mengangkat dua tema utama, yakni “Kinerja Keuangan Haji, Dana Terjaga, Manfaat Terasa” serta “Manfaat Pengelolaan Dana Haji untuk Haji Indonesia.” 


Melalui tema tersebut, BPKH berharap banyak karya-karya baru yang mampu meningkatkan literasi publik terkait pengelolaan dana haji yang amanah dan berkelanjutan.

Dalam kompetisi ini, BPKH menyiapkan total hadiah sebesar Rp120 juta yang terbagi dalam dua kategori lomba, yakni artikel jurnalistik dan konten video kreatif.

Kategori artikel jurnalistik diperuntukkan bagi jurnalis dari media yang telah terverifikasi Dewan Pers. Sementara kategori konten video kreatif terbuka bagi masyarakat umum, termasuk konten kreator, mahasiswa, hingga pelajar Warga Negara Indonesia.

Untuk masing-masing kategori, pemenang Juara I akan memperoleh hadiah Rp25 juta, Juara II Rp15 juta, dan Juara III Rp10 juta. Selain itu, panitia juga menyiapkan 10 nominasi terfavorit yang masing-masing mendapatkan Rp1 juta.

Karya yang dilombakan harus dipublikasikan dalam periode Februari hingga April 2026. Pada kategori artikel jurnalistik, peserta diwajibkan mengirimkan minimal empat artikel setiap bulan dan maksimal 14 artikel dalam satu periode yang tayang di media online terverifikasi.

Sementara untuk kategori video kreatif, peserta diminta membuat video berdurasi maksimal tiga menit dan mengunggahnya melalui platform TikTok, Instagram, Facebook, atau YouTube dengan mencantumkan tagar #bpkhri dan #ajbpkh2026.

Pendaftaran ini tidak dipungut biaya alias gratis. Peserta dapat melakukan registrasi sekaligus mengunggah bukti tayang karya melalui laman resmi aj.bpkh.go.id.

Penilaian akan dilakukan oleh dewan juri independen yang berasal dari kalangan praktisi media profesional. Keputusan juri bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Melalui penyelenggaraan Anugerah Jurnalistik BPKH 2026, BPKH berharap sinergi dengan media dan kreator konten dapat semakin memperluas pemahaman masyarakat mengenai manfaat pengelolaan dana haji bagi keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ketika Gerakan Sosial Baru Menggugat Tatanan Politik

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:15

Ada Demo Mahasiswa, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:00

Cegah Perpecahan, Bagusnya Gibran Mundur

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:38

Ada Indikasi Dendam Politik di Balik Wacana Pelengseran Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:24

Legislator PKB Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Majalengka

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:01

Realisasi Investasi Hingga Kuartal III Sentuh Rp1.539 T

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Tembus Rp3.923 Triliun

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Ferry Juliantono Terpilih Jadi Presiden Syarikat Islam

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:53

Masyarakat Adat Wanam Merauke Butuh Pelatihan Pertanian Berkelanjutan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:45

BEM-KSI Gelar Silaturahmi ke PBNU dan Beri Apresiasi ke Gus Gudfan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:29

Selengkapnya