Berita

(Foto: Dok. BPKH)

Nusantara

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

KAMIS, 05 MARET 2026 | 15:01 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali menggelar Anugerah Jurnalistik BPKH 2026. 

Ajang ini menjadi bentuk apresiasi bagi insan pers serta kreator konten yang berkontribusi dalam mengedukasi masyarakat mengenai pengelolaan dana haji yang transparan dan akuntabel.

Pada penyelenggaraan tahun ini, BPKH mengangkat dua tema utama, yakni “Kinerja Keuangan Haji, Dana Terjaga, Manfaat Terasa” serta “Manfaat Pengelolaan Dana Haji untuk Haji Indonesia.” 


Melalui tema tersebut, BPKH berharap banyak karya-karya baru yang mampu meningkatkan literasi publik terkait pengelolaan dana haji yang amanah dan berkelanjutan.

Dalam kompetisi ini, BPKH menyiapkan total hadiah sebesar Rp120 juta yang terbagi dalam dua kategori lomba, yakni artikel jurnalistik dan konten video kreatif.

Kategori artikel jurnalistik diperuntukkan bagi jurnalis dari media yang telah terverifikasi Dewan Pers. Sementara kategori konten video kreatif terbuka bagi masyarakat umum, termasuk konten kreator, mahasiswa, hingga pelajar Warga Negara Indonesia.

Untuk masing-masing kategori, pemenang Juara I akan memperoleh hadiah Rp25 juta, Juara II Rp15 juta, dan Juara III Rp10 juta. Selain itu, panitia juga menyiapkan 10 nominasi terfavorit yang masing-masing mendapatkan Rp1 juta.

Karya yang dilombakan harus dipublikasikan dalam periode Februari hingga April 2026. Pada kategori artikel jurnalistik, peserta diwajibkan mengirimkan minimal empat artikel setiap bulan dan maksimal 14 artikel dalam satu periode yang tayang di media online terverifikasi.

Sementara untuk kategori video kreatif, peserta diminta membuat video berdurasi maksimal tiga menit dan mengunggahnya melalui platform TikTok, Instagram, Facebook, atau YouTube dengan mencantumkan tagar #bpkhri dan #ajbpkh2026.

Pendaftaran ini tidak dipungut biaya alias gratis. Peserta dapat melakukan registrasi sekaligus mengunggah bukti tayang karya melalui laman resmi aj.bpkh.go.id.

Penilaian akan dilakukan oleh dewan juri independen yang berasal dari kalangan praktisi media profesional. Keputusan juri bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Melalui penyelenggaraan Anugerah Jurnalistik BPKH 2026, BPKH berharap sinergi dengan media dan kreator konten dapat semakin memperluas pemahaman masyarakat mengenai manfaat pengelolaan dana haji bagi keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya