Berita

Sidang permohonan Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 3 Maret 2026. (Foto: Dokumentasi Komnas Haji)

Hukum

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

KAMIS, 05 MARET 2026 | 04:15 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang permohonan Praperadilan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) atas penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan pada tahun 2024 terus bergulir. 

Kini, sidang memasuki babak menentukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).    

Melalui proses persidangan ini, Gus Yaqut meminta keadilan kepada PN Jaksel dengan menguji status hukumnya sebagai tersangka bisa dilepaskan karena diduga tidak sesuai prosedur hukum. 


Pada sidang kedua, Selasa, 3 Maret 2026, hakim tunggal yang mengadili perkara Nomor: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL memberikan pesan tegas kepada para pihak, Gus Yaqut sebagai Pemohon dan KPK sebagai termohon agar tidak melakukan lobi-lobi atau manuver yang berpotensi mempengaruhi independensi hakim yang memutus perkara tersebut.   

"Pernyataan ini patut diapresasi sebagai sikap dan komitmen terbuka jaminan kepada para pihak yang berperkara juga kepada publik bahwa putusan yang akan diambil benar-benar atas pertimbangan hukum," kata Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta pada Rabu, 4 Maret 2026.   
Namun demikian, pernyataan secara sepihak dari hakim pengadilan perlu juga diyakinkan dengan melibatkan pihak eksternal untuk turut serta secara aktif menjaga marwah proses Pra Peradilan Gus Yaqut tersebut.   

Hal itu dapat dilakukan dengan melibatkan Komisi Yudisial (KY), lembaga negara yang diberi mandat oleh konstitusi mengawasi lembaga dan proses hukum di peradilan. Menurutnya, KY perlu menerjunkan tim pemantau.   

"Dengan keterlibatan KY secara aktif dan nyata, praperadilan diharapkan berjalan fair, berintegritas, adil sesuai dengan rule of law tidak ada pihak yang terabaikan hak-haknya serta sesuai dengan KUHAP," ujarnya.   

Keterlibatan KY, kata Mustolih, sangat penting dalam memantau jalannya persidangan-demi persidangan yang secara maraton digelar sampai satu minggu penuh hingga putusan. Hal ini mengingat perkara ini mendapat perhatian yang sangat luas dari masyarakat.     

"Momen ini juga menjadi pembuktian bagi KY untuk bekerja dan membuktikan eksistensinya, terlebih baru beberapa bulan lalu dilantik pimpinannya oleh Presiden," pungkasnya.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Setengah Logistik Indonesia Bertumpu di Tanjung Priok

Selasa, 14 April 2026 | 05:58

Dana asing ke NGO Rawan jadi Alat Kepentingan Global

Selasa, 14 April 2026 | 05:46

Mantan Pj Bupati Tapteng Jabat Kajati Sultra

Selasa, 14 April 2026 | 05:23

BGN Luruskan Info Beredar soal Pengadaan Barang Operasional MBG

Selasa, 14 April 2026 | 04:59

Ke Mana Arah KDKMP?

Selasa, 14 April 2026 | 04:30

Anak Asuh Kurniawan DY Sukses Bungkam Timor Leste 4-0

Selasa, 14 April 2026 | 04:15

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Selasa, 14 April 2026 | 03:53

Pentagon Ungkap Isi Pertemuan Menhan RI dan Menteri Perang AS soal Kemitraan

Selasa, 14 April 2026 | 03:35

Ganggu Iklim Usaha, Wacana Penghentian Restitusi Pajak Perlu Ditinjau Kembali

Selasa, 14 April 2026 | 03:15

Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Jatim, Ini Profilnya

Selasa, 14 April 2026 | 02:45

Selengkapnya