Berita

Azas Tigor Nainggolan. (Foto: RMOL)

Hukum

Singapore Airlines Disomasi Buntut Layanan Buruk

RABU, 04 MARET 2026 | 14:36 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

ASTINA Law Firm melayangkan somasi kepada maskapai asing Singapore Airlines (SQ) atas dugaan penelantaran penumpang dan hilangnya bagasi dalam penerbangan rute Melbourne-Singapura-Jakarta pada 2 Maret 2026.

Somasi I dikirim pada 3 Maret 2026 terkait koper milik penumpang berinisial MR yang tidak ditemukan saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Padahal, bagasi tersebut berstatus checked-through atau langsung dipindahkan ke penerbangan lanjutan.

Kuasa hukum MR dari ASTINA Law Firm,  Azas Tigor Nainggolan mengatakan, kliennya tidak mendapat kepastian lokasi bagasi, tidak memperoleh informasi penelusuran (live tracing), serta tidak menerima pelayanan yang layak. MR bahkan batal menghadiri acara keluarga karena persoalan tersebut.


Menurut Tigor, MR juga mendapat perlakuan tidak profesional dari salah satu petugas SQ di Jakarta. Saat keluarga meminta kejelasan, mereka justru disebut ditantang menempuh jalur hukum.

Tigor mengungkapkan, ini bukan kali pertama keluarga MR dirugikan. Pada Januari 2026, koper keluarga tersebut dilaporkan rusak dalam penerbangan Business Class rute Paris–Singapura. Saat itu, pihak maskapai disebut menjanjikan perbaikan, namun belum direalisasikan.

Ia menilai tindakan maskapai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam sistem penerbangan, maskapai memiliki tanggung jawab terhadap bagasi selama berada dalam pengawasannya.

“Bagasi hilang tanpa kejelasan adalah bentuk kelalaian serius. Konsumen tidak boleh dipersulit, apalagi ditantang menggugat,” kata Tigor.

Dalam somasinya, ASTINA menuntut Singapore Airlines untuk mengakui telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap MR dan keluarganya, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak maupun daring, membayarkan ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp272.252.000, memenuhi janji penggantian atas kerusakan koper pada penerbangan sebelumnya, serta memperbaiki sistem pelayanan pengaduan penumpang dan menindak petugas yang dinilai tidak profesional.

ASTINA memberi waktu 14 hari sejak 3 Maret 2026 untuk merespons somasi tersebut. Jika tidak ada tanggapan, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional serta menempuh jalur hukum.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Bahaya Framing, Publik Jangan Mudah Diadu Domba di Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:36

Memahami Trust: Energi yang Hilang

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:22

Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan WFA Jelang Puncak Arus Balik Mudik

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:19

Penjualan Tiket KA Jarak Jauh Tembus 101 Persen Saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:45

Polri: Arus Balik Mudik ke Jakarta Meningkat hingga 73 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:29

Badko HMI Jabar Diteror Usai Bahas Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:51

Hari ke-12 Operasi Ketupat: Jumlah Kecelakaan 198, Meninggal 18

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:01

Mengapa Harga iPhone 15 Tiba-Tiba Melambung Naik Jutaan Rupiah?

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:46

Kembali ke KPK, Yaqut: Alhamdulillah Bisa Sungkem

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:28

Apa Itu Post Holiday Syndrome Usai Lebaran 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:18

Selengkapnya