Berita

Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani di Gedung DPR. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Aturan Tumpang Tindih Picu Ketidakpastian THR Guru Jelang Lebaran

RABU, 04 MARET 2026 | 14:27 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Ketidakpastian tunjangan hari raya (THR) bagi guru menjelang Lebaran kembali mencuat. Akar persoalan diduga berasal dari regulasi yang saling tumpang tindih dan membingungkan pemerintah daerah dalam menentukan dasar hukum pembayaran hak tersebut.

Isu ini dinilai bukan sekadar persoalan teknis, melainkan masalah struktural yang membuat birokrasi daerah tidak memiliki pijakan hukum yang jelas dalam mengambil keputusan terkait kesejahteraan guru. 

Menjelang hari raya, persoalan ini semakin disorot karena menyangkut hak finansial aparatur sipil negara (ASN), termasuk para guru.


Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menilai persoalan tersebut terus berulang setiap tahun.

“Kalau melihat dari pertemuan mahasiswa tadi, ini sudah ketiga kalinya. Di saat ada hal-hal yang memang seharusnya menjadi hak mereka, apalagi sebentar lagi Lebaran, tapi tiba-tiba seperti kabur begitu, tidak ada kepastian untuk mendapatkan THR. Mengapa hal-hal ini masih terus terjadi?” ujarnya di Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.

Menurutnya, regulasi yang saling beririsan membuat pemerintah daerah kebingungan dalam menentukan landasan hukum.

“Regulasi yang tumpang tindih itu mengakibatkan birokrasi di daerah menjadi semrawut,” katanya.

Ia menjelaskan, daerah dihadapkan pada sejumlah payung hukum sekaligus, mulai dari Undang-Undang Guru dan Dosen, Undang-Undang ASN, hingga Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yang dalam praktiknya tidak selalu selaras.

Saat ini, DPR tengah membahas revisi sejumlah regulasi di bidang pendidikan, termasuk Undang-Undang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Namun, pembahasan tersebut tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena dinamika persoalan di lapangan terus berkembang dan membutuhkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Ia menegaskan, isu kesejahteraan guru tidak boleh berhenti sebatas wacana.

“Isu yang terus bergulir hari ini adalah tentang kesejahteraan guru. Ini tidak bisa dibiarkan hanya menjadi isu saja, harus kita tuntaskan,” tegasnya.

Sebagai solusi, ia mendorong adanya kepastian dalam sistem pengelolaan dan pendanaan guru agar para tenaga pendidik yang tetap menjalankan proses belajar-mengajar tidak terabaikan hak-haknya oleh sistem. Persoalan ini kembali menjadi sorotan karena kerap berulang setiap tahun, terutama menjelang momentum penting seperti Lebaran.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya