Berita

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. (Foto: Dokumen Pribadi)

Politik

Kesejahteraan Guru Tersendat, DPR Isyaratkan Intervensi Pusat

RABU, 04 MARET 2026 | 13:55 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pengelolaan guru dapat ditarik ke pemerintah pusat apabila pemerintah daerah dinilai tidak lagi mampu menjalankan tanggung jawabnya.

Opsi ini mengemuka sebagai respons atas berbagai persoalan berulang terkait tata kelola dan kesejahteraan guru di daerah.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyatakan, ketidakpastian hak guru yang terus terjadi menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam pembagian kewenangan antara pusat dan daerah. Ia menilai tumpang tindih regulasi menjadi salah satu penyebab birokrasi di daerah tidak berjalan efektif.


“Iya, jadi regulasi yang tumpang tindih itu mengakibatkan birokrasi di daerah menjadi semrawut. Kenapa saya katakan semrawut? Karena daerah itu bingung ini mau landasan hukumnya apa,” ujar Hardian dalam tayangan TVR Parlemen, Rabu, 4 Maret 2026. 

Menurutnya, jika pemerintah daerah merasa tidak mampu mengelola manajemen guru, hal tersebut seharusnya disampaikan secara terbuka kepada pemerintah pusat agar dilakukan penghitungan ulang kebijakan dan anggaran.

“Kalau misalnya daerah sudah tidak mampu, ya sudah sampaikan saja kepada pemerintah pusat. Agar di pusat ini dihitung kembali, dihitung kebijakan anggarannya seperti apa,” katanya.

Ia bahkan menyebut kemungkinan pengelolaan guru sepenuhnya ditarik ke pusat apabila ketidakmampuan itu terjadi secara luas.

“Kemudian ketika pemerintah daerah rata-rata mengatakan tidak mampu mengurus guru, taruh saja. Manajemen guru ini pemerintah pusat. Kalau ditanya apakah anggarannya ada? Ada kok. Tapi di Komisi X juga punya. Insya Allah mampu,” ujar Lalu.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya