Berita

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. (Foto: Dokumen Pribadi)

Politik

Kesejahteraan Guru Tersendat, DPR Isyaratkan Intervensi Pusat

RABU, 04 MARET 2026 | 13:55 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pengelolaan guru dapat ditarik ke pemerintah pusat apabila pemerintah daerah dinilai tidak lagi mampu menjalankan tanggung jawabnya.

Opsi ini mengemuka sebagai respons atas berbagai persoalan berulang terkait tata kelola dan kesejahteraan guru di daerah.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyatakan, ketidakpastian hak guru yang terus terjadi menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam pembagian kewenangan antara pusat dan daerah. Ia menilai tumpang tindih regulasi menjadi salah satu penyebab birokrasi di daerah tidak berjalan efektif.


“Iya, jadi regulasi yang tumpang tindih itu mengakibatkan birokrasi di daerah menjadi semrawut. Kenapa saya katakan semrawut? Karena daerah itu bingung ini mau landasan hukumnya apa,” ujar Hardian dalam tayangan TVR Parlemen, Rabu, 4 Maret 2026. 

Menurutnya, jika pemerintah daerah merasa tidak mampu mengelola manajemen guru, hal tersebut seharusnya disampaikan secara terbuka kepada pemerintah pusat agar dilakukan penghitungan ulang kebijakan dan anggaran.

“Kalau misalnya daerah sudah tidak mampu, ya sudah sampaikan saja kepada pemerintah pusat. Agar di pusat ini dihitung kembali, dihitung kebijakan anggarannya seperti apa,” katanya.

Ia bahkan menyebut kemungkinan pengelolaan guru sepenuhnya ditarik ke pusat apabila ketidakmampuan itu terjadi secara luas.

“Kemudian ketika pemerintah daerah rata-rata mengatakan tidak mampu mengurus guru, taruh saja. Manajemen guru ini pemerintah pusat. Kalau ditanya apakah anggarannya ada? Ada kok. Tapi di Komisi X juga punya. Insya Allah mampu,” ujar Lalu.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya