Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Sidang Praperadilan Yaqut: KPK Sebut Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar

RABU, 04 MARET 2026 | 12:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah dalam perkara dugaan korupsi kuota haji khusus tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji 2023?"2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Hal tersebut disampaikan saat membacakan jawaban sebagai termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret 2026.

Dalam persidangan, tim Biro Hukum KPK menegaskan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka telah sesuai ketentuan hukum karena didasarkan pada lebih dari dua alat bukti yang sah yang diperoleh selama proses penyidikan.


“Penetapan pemohon sebagai tersangka berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang diperoleh di tahap penyidikan oleh termohon sesuai Pasal 44 UU 30/2002 tentang KPK dan dikuatkan serta dilengkapi bukti-bukti yang membuktikan keterlibatan dan peran pemohon dalam perkara a quo,” ujar perwakilan tim Biro Hukum KPK di persidangan.

KPK juga menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut telah diberitahukan secara resmi kepada Yaqut melalui surat tertanggal 9 Januari 2026 yang diterima langsung oleh yang bersangkutan.

Selain itu, KPK telah menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan untuk memperdalam penanganan perkara tersebut.

Dalam sidang tersebut turut diungkap hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perhitungan kerugian negara dalam pengelolaan kuota haji Indonesia.

Tim Biro Hukum KPK menyampaikan bahwa penyidik telah menerima surat dari BPK mengenai hasil pemeriksaan investigatif atas penyelenggaraan ibadah haji 2023?"2024 di Kemenag.

BPK menyimpulkan adanya sejumlah penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain dalam proses penetapan kuota haji khusus tambahan, pengisian kuota haji khusus tambahan, serta aliran dana dalam penyelenggaraan haji khusus tahun 2023 dan 2024.

Akibat berbagai penyimpangan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp622.090.270.166,41.

KPK memastikan, hingga pembacaan jawaban dalam sidang praperadilan tersebut, proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji masih terus berlangsung.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya