Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Sidang Praperadilan Yaqut: KPK Sebut Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar

RABU, 04 MARET 2026 | 12:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah dalam perkara dugaan korupsi kuota haji khusus tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji 2023?"2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Hal tersebut disampaikan saat membacakan jawaban sebagai termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret 2026.

Dalam persidangan, tim Biro Hukum KPK menegaskan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka telah sesuai ketentuan hukum karena didasarkan pada lebih dari dua alat bukti yang sah yang diperoleh selama proses penyidikan.


“Penetapan pemohon sebagai tersangka berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang diperoleh di tahap penyidikan oleh termohon sesuai Pasal 44 UU 30/2002 tentang KPK dan dikuatkan serta dilengkapi bukti-bukti yang membuktikan keterlibatan dan peran pemohon dalam perkara a quo,” ujar perwakilan tim Biro Hukum KPK di persidangan.

KPK juga menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut telah diberitahukan secara resmi kepada Yaqut melalui surat tertanggal 9 Januari 2026 yang diterima langsung oleh yang bersangkutan.

Selain itu, KPK telah menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan untuk memperdalam penanganan perkara tersebut.

Dalam sidang tersebut turut diungkap hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perhitungan kerugian negara dalam pengelolaan kuota haji Indonesia.

Tim Biro Hukum KPK menyampaikan bahwa penyidik telah menerima surat dari BPK mengenai hasil pemeriksaan investigatif atas penyelenggaraan ibadah haji 2023?"2024 di Kemenag.

BPK menyimpulkan adanya sejumlah penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain dalam proses penetapan kuota haji khusus tambahan, pengisian kuota haji khusus tambahan, serta aliran dana dalam penyelenggaraan haji khusus tahun 2023 dan 2024.

Akibat berbagai penyimpangan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp622.090.270.166,41.

KPK memastikan, hingga pembacaan jawaban dalam sidang praperadilan tersebut, proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji masih terus berlangsung.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Korea Selatan Diisukan Bersiap Kerahkan Pasukan ke Selat Hormuz

Jumat, 04 September 2026 | 14:18

Purbaya Pamer Penerimaan Pajak Tumbuh 30 Persen Tanpa Naikkan Tarif

Jumat, 04 September 2026 | 13:59

Target Lifting 2027 Diproyeksi Tercapai, Sumur Rakyat Jadi Penopang

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Prabowo Tawarkan 138 Blok Energi Indonesia kepada Investor Rusia

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Gus Kikin Mulai Susun Kepengurusan PBNU di Hari Perdana Ngantor

Jumat, 04 September 2026 | 13:31

Label “No Pork, No Lard” Tak Otomatis Berarti Halal

Jumat, 04 September 2026 | 13:20

Kenaikan Tarif Masuk Ragunan Masih Ramah di Kantong

Jumat, 04 September 2026 | 13:12

Legislator Soroti Anggaran Pemulihan Kantor DPRD NTB-Sulsel Pasca Demo Agustus 2025

Jumat, 04 September 2026 | 13:08

Pembangunan Dapur MBG Pakai APBN Jangan Jadi Beban Negara

Jumat, 04 September 2026 | 13:06

Pemerintah Diminta Evaluasi Harga Eceran Tertinggi Beras

Jumat, 04 September 2026 | 13:01

Selengkapnya