Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Sidang Praperadilan Yaqut: KPK Sebut Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar

RABU, 04 MARET 2026 | 12:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah dalam perkara dugaan korupsi kuota haji khusus tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji 2023?"2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Hal tersebut disampaikan saat membacakan jawaban sebagai termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret 2026.

Dalam persidangan, tim Biro Hukum KPK menegaskan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka telah sesuai ketentuan hukum karena didasarkan pada lebih dari dua alat bukti yang sah yang diperoleh selama proses penyidikan.


“Penetapan pemohon sebagai tersangka berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang diperoleh di tahap penyidikan oleh termohon sesuai Pasal 44 UU 30/2002 tentang KPK dan dikuatkan serta dilengkapi bukti-bukti yang membuktikan keterlibatan dan peran pemohon dalam perkara a quo,” ujar perwakilan tim Biro Hukum KPK di persidangan.

KPK juga menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut telah diberitahukan secara resmi kepada Yaqut melalui surat tertanggal 9 Januari 2026 yang diterima langsung oleh yang bersangkutan.

Selain itu, KPK telah menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan untuk memperdalam penanganan perkara tersebut.

Dalam sidang tersebut turut diungkap hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perhitungan kerugian negara dalam pengelolaan kuota haji Indonesia.

Tim Biro Hukum KPK menyampaikan bahwa penyidik telah menerima surat dari BPK mengenai hasil pemeriksaan investigatif atas penyelenggaraan ibadah haji 2023?"2024 di Kemenag.

BPK menyimpulkan adanya sejumlah penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain dalam proses penetapan kuota haji khusus tambahan, pengisian kuota haji khusus tambahan, serta aliran dana dalam penyelenggaraan haji khusus tahun 2023 dan 2024.

Akibat berbagai penyimpangan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp622.090.270.166,41.

KPK memastikan, hingga pembacaan jawaban dalam sidang praperadilan tersebut, proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji masih terus berlangsung.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

UI Investigasi Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa

Selasa, 14 April 2026 | 16:12

Miris, Makin Banyak Perusahaan Tak Buka Lowongan Kerja

Selasa, 14 April 2026 | 16:11

Pramono Dukung Pemberantasan Premanisme di Jakarta

Selasa, 14 April 2026 | 16:03

Jemaah Haji Tak akan Terbebani Kenaikan Ongkos Penerbangan

Selasa, 14 April 2026 | 16:02

Seruan Kudeta Presiden Prabowo Ancaman Serius

Selasa, 14 April 2026 | 15:46

Israel dan Lebanon Gelar Perundingan Damai di Washington

Selasa, 14 April 2026 | 15:43

Menteri Haji Janji Antrean Tidak Dihapus meski Ada War Tiket

Selasa, 14 April 2026 | 15:36

Aboe Bakar Minta Maaf terkait Pernyataan Madura dan Narkoba

Selasa, 14 April 2026 | 15:14

Tak Masuk Akal Nasdem Gabung Gerindra

Selasa, 14 April 2026 | 15:06

China Minta Semua Pihak Menahan Diri usai AS Blokade Selat Hormuz

Selasa, 14 April 2026 | 14:52

Selengkapnya