Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelligence)

Bisnis

Sertifikasi Halal Bukan Lagi Anjuran tapi Kewajiban Pelaku Usaha

RABU, 04 MARET 2026 | 11:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sertifikasi halal bukan lagi sekadar anjuran, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha. Hal ini seiring penguatan regulasi jaminan produk halal di Indonesia yang terus diperluas hingga tahun 2031.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Halal, KH Dr Masyhuril Khamis menyampaikan halal merupakan prinsip mendasar dalam ekosistem ekonomi syariah dan menjadi pembeda utama sistem syariah dengan sistem lainnya.

“Halal adalah sesuatu yang prinsipil dan asasi. Dalam Alquran sudah jelas batas antara halal dan haram. Yang menjadi tantangan adalah wilayah syubhat, sehingga negara wajib hadir memberikan kepastian,” kata Kiai Masyhuril Khamis, lewat keterangan resminya, Rabu, 4 Maret 2026.


Saat ini terdapat sedikitnya tujuh regulasi yang menjadi payung hukum jaminan produk halal, mulai dari tentang Undang-Undang Jaminan Produk Halal, hingga berbagai peraturan pemerintah dan keputusan Menteri Agama yang mengatur jenis produk wajib sertifikasi halal.

Tujuan utama regulasi tersebut adalah memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha.

“Halal bukan hanya soal kepatuhan syariah, melainkan juga daya dorong pasar. Produk yang bersertifikat halal akan memiliki daya saing dan kepercayaan konsumen yang lebih tinggi,” jelasnya.

Menurutnya, sejak 2024 kewajiban sertifikasi halal mencakup makanan, minuman, jasa penyembelihan, serta bahan baku dan bahan tambahan pangan. 

Pada 2026, kewajiban diperluas ke produk obat tradisional, suplemen, kosmetik, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan seperti sandang, peralatan rumah tangga, dan alat kesehatan.

Namun, tidak semua produk wajib bersertifikat. Produk yang secara alami halal seperti telur dan sayuran tidak diwajibkan sertifikasi. Sementara produk yang mengandung bahan tidak halal wajib mencantumkan keterangan secara jelas.

Kiai Masyhuril juga menekankan pentingnya pencantuman label halal pada kemasan produk dan lokasi usaha. Menurutnya, kesadaran konsumen untuk memeriksa label halal harus terus ditingkatkan.

“Ketika kita membeli makanan atau masuk ke restoran, pastikan ada label halalnya. Ini bagian dari perlindungan umat,” tegasnya.

Dia berharap penguatan jaminan produk halal tidak hanya difokuskan pada produk impor, tetapi juga pada produk dalam negeri yang masih banyak belum tersertifikasi.

“Ini kerja bersama. Halal adalah tanggung jawab kolektif demi menjaga hak-hak umat dan mendorong kemajuan ekonomi syariah Indonesia,” tandasnya.


Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya