Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelligence)

Bisnis

Sertifikasi Halal Bukan Lagi Anjuran tapi Kewajiban Pelaku Usaha

RABU, 04 MARET 2026 | 11:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sertifikasi halal bukan lagi sekadar anjuran, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha. Hal ini seiring penguatan regulasi jaminan produk halal di Indonesia yang terus diperluas hingga tahun 2031.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Halal, KH Dr Masyhuril Khamis menyampaikan halal merupakan prinsip mendasar dalam ekosistem ekonomi syariah dan menjadi pembeda utama sistem syariah dengan sistem lainnya.

“Halal adalah sesuatu yang prinsipil dan asasi. Dalam Alquran sudah jelas batas antara halal dan haram. Yang menjadi tantangan adalah wilayah syubhat, sehingga negara wajib hadir memberikan kepastian,” kata Kiai Masyhuril Khamis, lewat keterangan resminya, Rabu, 4 Maret 2026.


Saat ini terdapat sedikitnya tujuh regulasi yang menjadi payung hukum jaminan produk halal, mulai dari tentang Undang-Undang Jaminan Produk Halal, hingga berbagai peraturan pemerintah dan keputusan Menteri Agama yang mengatur jenis produk wajib sertifikasi halal.

Tujuan utama regulasi tersebut adalah memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha.

“Halal bukan hanya soal kepatuhan syariah, melainkan juga daya dorong pasar. Produk yang bersertifikat halal akan memiliki daya saing dan kepercayaan konsumen yang lebih tinggi,” jelasnya.

Menurutnya, sejak 2024 kewajiban sertifikasi halal mencakup makanan, minuman, jasa penyembelihan, serta bahan baku dan bahan tambahan pangan. 

Pada 2026, kewajiban diperluas ke produk obat tradisional, suplemen, kosmetik, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan seperti sandang, peralatan rumah tangga, dan alat kesehatan.

Namun, tidak semua produk wajib bersertifikat. Produk yang secara alami halal seperti telur dan sayuran tidak diwajibkan sertifikasi. Sementara produk yang mengandung bahan tidak halal wajib mencantumkan keterangan secara jelas.

Kiai Masyhuril juga menekankan pentingnya pencantuman label halal pada kemasan produk dan lokasi usaha. Menurutnya, kesadaran konsumen untuk memeriksa label halal harus terus ditingkatkan.

“Ketika kita membeli makanan atau masuk ke restoran, pastikan ada label halalnya. Ini bagian dari perlindungan umat,” tegasnya.

Dia berharap penguatan jaminan produk halal tidak hanya difokuskan pada produk impor, tetapi juga pada produk dalam negeri yang masih banyak belum tersertifikasi.

“Ini kerja bersama. Halal adalah tanggung jawab kolektif demi menjaga hak-hak umat dan mendorong kemajuan ekonomi syariah Indonesia,” tandasnya.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya