Berita

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

MAKI Desak KPK Periksa para Pemilik Perusahaan di Kasus Suap DJBC

RABU, 04 MARET 2026 | 06:12 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengakui adanya keterlibatan forwarder lain dalam perkara dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

Namun hingga kini, pemeriksaan terhadap entitas-entitas tersebut belum terlihat dilakukan secara terbuka.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak agar KPK tidak berhenti pada level operasional perusahaan, tetapi menjerat pemilik manfaat (beneficial owner).


“Yang utama itu justru harus memeriksa pemilik dari Blueray, namanya Gito Huang. Itu menurut saya kalau benefit owner itu kan adalah yang menerima uang-uang hasil dari kegiatan Blueray,” kata Boyamin kepada RMOL di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.

Boyamin bahkan meminta agar pemilik perusahaan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

“Bahkan saya meminta untuk dikenakan pencucian uang dan dijadikan tersangka juga gitu si pemiliknya, bukan hanya John Lifty atau siapa itu,” tegasnya.

Selain pemilik, MAKI juga menyoroti perusahaan-perusahaan importasi yang menggunakan jasa Blueray Cargo. 

Menurut Boyamin, jumlahnya tidak sedikit dan wajib diperiksa untuk menggali apakah mereka mengetahui dugaan manipulasi pembayaran bea masuk.

“Dari penelusuranku di atas 200 itu perusahaan-perusahaan itu dan itu harus diperiksa semua, karena paling tidak diminta keterangan mereka paham enggak bahwa cara bisnisnya itu adalah dengan cara manipulasi, sehingga harusnya membayar 100 persen sehingga hanya membayar 60 persen,” ujarnya.

Ia menduga perusahaan-perusahaan tersebut memilih Blueray karena faktor biaya yang lebih murah. 

“Kalau memakai Blueray kan diduga dengan manipulasinya maka mendapatkan nilai 60 persen. Sehingga lebih murah, sehingga untung yang didapat perusahaan-perusahaan ini kan bisa lebih banyak. Jadi ya memang harus diperiksa,” imbuhnya.

Boyamin menegaskan dua langkah yang menurutnya wajib ditempuh KPK. 

“Memeriksa pemilik dan memeriksa perusahaan-perusahaan importasi yang menggunakan jasa perusahaan Blueray untuk pengangkutannya. Harus itu wajib itu,” tegasnya lagi.

Ia pun mengancam akan menempuh jalur praperadilan jika KPK tidak memproses dua hal tersebut. 

“Kalau tidak diproses keduanya ya pasti kita gugat pra-peradilan. Dengan KUHAP yang baru, penundaan tidak sah, harusnya ditangani tapi tidak ditangani, itu sudah bisa kita perkarakan,” tandas Boyamin.

Selain itu, KPK juga telah menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami keterlibatan importir lain di luar Blueray Cargo.

“Kita juga sedang mendalami ke pihak-pihak lain karena tentu importir ini tidak hanya di BR (Blueray Cargo). Ada yang lainnya juga, banyak,” ujar pejabat KPK, Minggu, 1 Maret 2026.

Sebelumnya, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus juga mengingatkan bahaya konstruksi perkara yang timpang. 

Menurutnya, kalau hanya ASN yang dikejar dan satu perusahaan ditetapkan, maka jejaring pemberi yang lain bisa luput. Ini berisiko besar di persidangan.

IAW mendorong KPK memperluas penyidikan terhadap PT Infinity Nusantara Ekspres, PT Benua Bintang Jaya, dan PT Fasdeli International Express yang diduga turut terlibat dalam kasus ini. Hal itu guna membangun perkara yang utuh dan tidak mudah dipatahkan di pengadilan.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya