Berita

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

MAKI Desak KPK Periksa para Pemilik Perusahaan di Kasus Suap DJBC

RABU, 04 MARET 2026 | 06:12 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengakui adanya keterlibatan forwarder lain dalam perkara dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

Namun hingga kini, pemeriksaan terhadap entitas-entitas tersebut belum terlihat dilakukan secara terbuka.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak agar KPK tidak berhenti pada level operasional perusahaan, tetapi menjerat pemilik manfaat (beneficial owner).


“Yang utama itu justru harus memeriksa pemilik dari Blueray, namanya Gito Huang. Itu menurut saya kalau benefit owner itu kan adalah yang menerima uang-uang hasil dari kegiatan Blueray,” kata Boyamin kepada RMOL di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.

Boyamin bahkan meminta agar pemilik perusahaan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

“Bahkan saya meminta untuk dikenakan pencucian uang dan dijadikan tersangka juga gitu si pemiliknya, bukan hanya John Lifty atau siapa itu,” tegasnya.

Selain pemilik, MAKI juga menyoroti perusahaan-perusahaan importasi yang menggunakan jasa Blueray Cargo. 

Menurut Boyamin, jumlahnya tidak sedikit dan wajib diperiksa untuk menggali apakah mereka mengetahui dugaan manipulasi pembayaran bea masuk.

“Dari penelusuranku di atas 200 itu perusahaan-perusahaan itu dan itu harus diperiksa semua, karena paling tidak diminta keterangan mereka paham enggak bahwa cara bisnisnya itu adalah dengan cara manipulasi, sehingga harusnya membayar 100 persen sehingga hanya membayar 60 persen,” ujarnya.

Ia menduga perusahaan-perusahaan tersebut memilih Blueray karena faktor biaya yang lebih murah. 

“Kalau memakai Blueray kan diduga dengan manipulasinya maka mendapatkan nilai 60 persen. Sehingga lebih murah, sehingga untung yang didapat perusahaan-perusahaan ini kan bisa lebih banyak. Jadi ya memang harus diperiksa,” imbuhnya.

Boyamin menegaskan dua langkah yang menurutnya wajib ditempuh KPK. 

“Memeriksa pemilik dan memeriksa perusahaan-perusahaan importasi yang menggunakan jasa perusahaan Blueray untuk pengangkutannya. Harus itu wajib itu,” tegasnya lagi.

Ia pun mengancam akan menempuh jalur praperadilan jika KPK tidak memproses dua hal tersebut. 

“Kalau tidak diproses keduanya ya pasti kita gugat pra-peradilan. Dengan KUHAP yang baru, penundaan tidak sah, harusnya ditangani tapi tidak ditangani, itu sudah bisa kita perkarakan,” tandas Boyamin.

Selain itu, KPK juga telah menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami keterlibatan importir lain di luar Blueray Cargo.

“Kita juga sedang mendalami ke pihak-pihak lain karena tentu importir ini tidak hanya di BR (Blueray Cargo). Ada yang lainnya juga, banyak,” ujar pejabat KPK, Minggu, 1 Maret 2026.

Sebelumnya, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus juga mengingatkan bahaya konstruksi perkara yang timpang. 

Menurutnya, kalau hanya ASN yang dikejar dan satu perusahaan ditetapkan, maka jejaring pemberi yang lain bisa luput. Ini berisiko besar di persidangan.

IAW mendorong KPK memperluas penyidikan terhadap PT Infinity Nusantara Ekspres, PT Benua Bintang Jaya, dan PT Fasdeli International Express yang diduga turut terlibat dalam kasus ini. Hal itu guna membangun perkara yang utuh dan tidak mudah dipatahkan di pengadilan.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya