Berita

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

MAKI Dorong KPK Usut Tuntas Laporan Warga Terkait Kasus TCL

RABU, 04 MARET 2026 | 00:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan masyarakat, termasuk laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL. 

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, setiap informasi dugaan gratifikasi yang masuk KPK harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, tidak boleh diabaikan hanya karena belum ada kepastian unsur pidananya. 

“KPK harus tindaklanjuti semua laporan dari masyarakat,” kata Boyamin di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026. 


Menurutnya, tahap awal yang perlu dilakukan KPK adalah memverifikasi dan mendalami data serta keterangan yang tersedia, agar penanganan perkara berjalan objektif dan tidak didasarkan pada asumsi.

"Soal nanti terbukti atau tidaknya maka harus setelah kajian dan pengumpulan bukti dan faktanya,” sambung Boyamin.

Senada, Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan, Dendi Budiman, mendesak KPK untuk memperluas penelusuran dalam penanganan kasus TCL, dengan memeriksa jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi. 

Ia menilai, aspek lalu lintas orang menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan dalam pengungkapan perkara tersebut.

"Kami mendesak KPK memeriksa pihak imigrasi terkait kasus TCL. Jangan sampai ada dugaan peran atau kelalaian yang luput dari perhatian,” tegasnya.

Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Perkumpulan Pemuda Keadilan sempat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Rabu, 11 Februari 2026.

Mereka mendesak KPK mengusut dugaan korupsi berupa suap atau gratifikasi dalam kasus TCL yang disebut telah bekerja sekitar 10 tahun di tiga perusahaan berbadan hukum Indonesia, serta tinggal di Indonesia tanpa kelengkapan dokumen imigrasi dan ketenagakerjaan.

"Kami menduga dan meyakini bahwa Tan Chi Lee yang merupakan warga negara asing tidak memiliki izin yang legal dan sah dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Imigrasi," tegas Dendi. 

KPK sebelumnya telah memastikan akan menelaah dan mendalami setiap aduan masyarakat yang disampaikan, termasuk laporan yang dikaitkan dengan dugaan gratifikasi di lingkungan Imigrasi. Lembaga tersebut juga menyatakan akan mengecek kembali isi laporan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Terkait dengan laporan aduan masyarakat itu merupakan informasi dalam klasifikasi tertutup atau dirahasiakan. Sehingga memang dalam mekanismenya KPK tidak bisa menyampaikan konfirmasi apakah KPK menerima laporan aduan masyarakat tersebut atau tidak,” kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo pada Jumat, 20 Februari 2026.


Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Setahun BPI Danantara Berdiri Justru Tambah Masalah

Rabu, 04 Maret 2026 | 00:07

Jangan Giring Struktural Polri ke Ranah Politik Praktis

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:53

2 Kapal Tanker Pertamina dan Awaknya di Selat Hormuz Dipastikan Aman

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:35

KPK Amankan BBE dan Mobil dari OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:30

Mutasi AKBP Didik ke Yanma untuk Administrasi Pemecatan

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:09

SiCepat Ekspansi ke Segmen B2B, Retail, hingga Internasional

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:07

GoTo Naikkan BHR Ojol, Cair Mulai Besok!

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:01

Senator Dayat El: Pembangunan Indonesia Tak Boleh Tinggalkan Desa

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:46

Kenapa Harus Ayatollah Khamenei?

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:38

Naik Bus Pariwisata, 11 Orang Terjaring OTT Pekalongan Tiba di KPK

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:13

Selengkapnya