Berita

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

MAKI Dorong KPK Usut Tuntas Laporan Warga Terkait Kasus TCL

RABU, 04 MARET 2026 | 00:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan masyarakat, termasuk laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL. 

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, setiap informasi dugaan gratifikasi yang masuk KPK harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, tidak boleh diabaikan hanya karena belum ada kepastian unsur pidananya. 

“KPK harus tindaklanjuti semua laporan dari masyarakat,” kata Boyamin di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026. 


Menurutnya, tahap awal yang perlu dilakukan KPK adalah memverifikasi dan mendalami data serta keterangan yang tersedia, agar penanganan perkara berjalan objektif dan tidak didasarkan pada asumsi.

"Soal nanti terbukti atau tidaknya maka harus setelah kajian dan pengumpulan bukti dan faktanya,” sambung Boyamin.

Senada, Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan, Dendi Budiman, mendesak KPK untuk memperluas penelusuran dalam penanganan kasus TCL, dengan memeriksa jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi. 

Ia menilai, aspek lalu lintas orang menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan dalam pengungkapan perkara tersebut.

"Kami mendesak KPK memeriksa pihak imigrasi terkait kasus TCL. Jangan sampai ada dugaan peran atau kelalaian yang luput dari perhatian,” tegasnya.

Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Perkumpulan Pemuda Keadilan sempat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Rabu, 11 Februari 2026.

Mereka mendesak KPK mengusut dugaan korupsi berupa suap atau gratifikasi dalam kasus TCL yang disebut telah bekerja sekitar 10 tahun di tiga perusahaan berbadan hukum Indonesia, serta tinggal di Indonesia tanpa kelengkapan dokumen imigrasi dan ketenagakerjaan.

"Kami menduga dan meyakini bahwa Tan Chi Lee yang merupakan warga negara asing tidak memiliki izin yang legal dan sah dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Imigrasi," tegas Dendi. 

KPK sebelumnya telah memastikan akan menelaah dan mendalami setiap aduan masyarakat yang disampaikan, termasuk laporan yang dikaitkan dengan dugaan gratifikasi di lingkungan Imigrasi. Lembaga tersebut juga menyatakan akan mengecek kembali isi laporan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Terkait dengan laporan aduan masyarakat itu merupakan informasi dalam klasifikasi tertutup atau dirahasiakan. Sehingga memang dalam mekanismenya KPK tidak bisa menyampaikan konfirmasi apakah KPK menerima laporan aduan masyarakat tersebut atau tidak,” kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo pada Jumat, 20 Februari 2026.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya