Berita

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

MAKI Dorong KPK Usut Tuntas Laporan Warga Terkait Kasus TCL

RABU, 04 MARET 2026 | 00:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan masyarakat, termasuk laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL. 

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, setiap informasi dugaan gratifikasi yang masuk KPK harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, tidak boleh diabaikan hanya karena belum ada kepastian unsur pidananya. 

“KPK harus tindaklanjuti semua laporan dari masyarakat,” kata Boyamin di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026. 


Menurutnya, tahap awal yang perlu dilakukan KPK adalah memverifikasi dan mendalami data serta keterangan yang tersedia, agar penanganan perkara berjalan objektif dan tidak didasarkan pada asumsi.

"Soal nanti terbukti atau tidaknya maka harus setelah kajian dan pengumpulan bukti dan faktanya,” sambung Boyamin.

Senada, Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan, Dendi Budiman, mendesak KPK untuk memperluas penelusuran dalam penanganan kasus TCL, dengan memeriksa jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi. 

Ia menilai, aspek lalu lintas orang menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan dalam pengungkapan perkara tersebut.

"Kami mendesak KPK memeriksa pihak imigrasi terkait kasus TCL. Jangan sampai ada dugaan peran atau kelalaian yang luput dari perhatian,” tegasnya.

Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Perkumpulan Pemuda Keadilan sempat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Rabu, 11 Februari 2026.

Mereka mendesak KPK mengusut dugaan korupsi berupa suap atau gratifikasi dalam kasus TCL yang disebut telah bekerja sekitar 10 tahun di tiga perusahaan berbadan hukum Indonesia, serta tinggal di Indonesia tanpa kelengkapan dokumen imigrasi dan ketenagakerjaan.

"Kami menduga dan meyakini bahwa Tan Chi Lee yang merupakan warga negara asing tidak memiliki izin yang legal dan sah dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Imigrasi," tegas Dendi. 

KPK sebelumnya telah memastikan akan menelaah dan mendalami setiap aduan masyarakat yang disampaikan, termasuk laporan yang dikaitkan dengan dugaan gratifikasi di lingkungan Imigrasi. Lembaga tersebut juga menyatakan akan mengecek kembali isi laporan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Terkait dengan laporan aduan masyarakat itu merupakan informasi dalam klasifikasi tertutup atau dirahasiakan. Sehingga memang dalam mekanismenya KPK tidak bisa menyampaikan konfirmasi apakah KPK menerima laporan aduan masyarakat tersebut atau tidak,” kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo pada Jumat, 20 Februari 2026.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya